10 Tips Mencari Kredit Rumah Murah yang Tepat

Memantau Proses Pembangunan Rumah
Photo by Annca From on Pixabay

Memiliki rumah sendiri menjadi impian bagi semua orang dan hal tersebut dapat digapai dengan pembelian secara kredit. Inilah tips mencari kredit rumah murah dan proses mudah.

Semua orang pasti ingin memiliki rumah idaman dengan kepemilikan atas nama sendiri. Namun, mencari rumah yang benar-benar tepat tidaklah mudah.

Rumah idaman yang begitu mahal harganya sangat sulit didapat jika gaji dalam bekerja masih pas-pasan. Ketika menemukan rumah dengan harga yang bisa dijangkau dengan gaji mepet, lokasi rumahnya kurang cocok karena sesuatu hal.

Terkadang mencari rumah yang tepat memang membuat dilema. Akan tetapi, siapapun akan lebih nyaman jika tinggal di rumah sendiri daripada indekos, tinggal di kontrakan, maupun ikut orang tua.

Cara terbaik supaya dengan gaji yang pas-pasan tersebut tetap bisa membeli rumah idaman yaitu dengan sistem KPR. Namun, tetap harus teliti supaya tidak terjebak iklan KPR di sosial media.

Banyaknya iklan KPR yang bersliweran di sosial media seringkali membuat beberapa orang terjebak karena promo bunga murah yang menggiurkan, terutama bagi yang masih awam dengan sistem KPR.

Jangan sampai Anda menjadi korban dari iklan KPR tersebut yang malah akan menggerogoti keuangan Anda. Maka, penting untuk Anda memahami tips memilih kredit rumah murah supaya tidak salah langkah.

1. Mencari Tahu Reputasi dan Kredibilitas Developer

Causa Proxima atau Penyebab Terdekat
Foto: Tumisu/Pixabay

Hal utama yang perlu Anda perhatikan saat ingin membeli rumah dengan sistem KPR adalah reputasi dan kredibilitas developer/pengembang rumah KPR tersebut supaya terhindar dari penipuan.

Jaman sekarang banyak sekali developer abal-abal yang suka mencari keuntungan dari iklan yang mereka sebarluaskan. Anda bisa cek rekam jejak developer tersebut dari tahun-tahun sebelumnya.

Rekam jejak mengenai sudah berapa lama developer tersebut terjun di dunia properti dan proyek mana saja yang berhasil dikerjakan oleh developer tersebut. Perlu juga untuk memeriksa legalitasnya, mulai dari badan hukum, legalitas atas tanah di proyek mereka, dan juga perizinan seperti IMB dan izin lokasi.

Dari legalitas tersebut dapat dilihat apakah developer tersebut bonafide atau tidak. Kemudian Anda juga bisa cek mengenai bank apa saja yang bekerjasama dan menjadi rekanan developer.

Baca Juga:  KPR BTN: Suku Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan

Anda bisa mendatangi bank rekanan tersebut dengan menanyakan apakah developer mendapatkan dukungan berupa modal kerja konstruksi dari bank atau tidak. Pihak bank hanya mau menjalin kerjasama dan menjadi rekanan developer jika kinerjanya baik dan layak.

2. Memeriksa Legalitas Tanah

Memeriksa Legalitas Tanah
Foto: Pavel Danilyuk/Pexels

Developer yang terpercaya memiliki status tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Status HGB tersebut harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu apabila developer belum sampai tahap penyelesaian dalam mengelola lahan proyek yang mereka kerjakan.

Anda dapat mendatangi Dinas Pertanahan (BPN) setempat untuk mengecek status HGB dari tanah dimana proyek developer berdiri. Terdapat dua kategori HGB. Yang pertama adalah tanah yang dikuasai oleh negara secara langsung. Dan yang kedua adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Kategori HGB yang pertama dianggap lebih aman daripada kategori yang kedua dalam unsur legalitas. Sementara HPL membutuhkan waktu ketika akan diperpanjang karena membutuhkan persetujuan dari pemegang HPL sebelumnya.

3. Teliti Dalam Membaca Iklan KPR Dengan Bunga Rendah

Sebagai Tabungan dan Investasi
Foto: Nattanan Kanchanaprat/Pixabay

Terdapat dua jenis suku bunga KPR yaitu fix/tetap dan floating/mengembang. Suku bunga KPR fix/tetap merupakan suku bunga yang patokan nilainya menetap di tingkat tertentu selama masa kredit berjalan.

Suku bunga floating/mengembang merupakan suku bunga tanpa ada patokan sehingga nilainya bisa berubah dan mengacu pada aturan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Saat ini tengah marak beredar iklan KPR di sosial media yang menawarkan bunga rendah.

Padahal kenyataannya, iklan tersebut hanyalah strategi marketing yang menjebak konsumen. Setelah dihitung secara keseluruhan malah bunga yang rendah tersebut merupakan kamuflase dari cicilan yang tinggi dengan keindahan bahasa marketing developer yang dikemas secara menarik.

Maka dari itu, Anda harus teliti dalam membaca iklan KPR dengan iming-iming bunga rendah. Caranya, Anda bisa memilih produk KPR yang menawarkan suku bunga rendah dengan masa perhitungan bunga fix/tetap yang panjang. Dengan cara tersebut, Anda akan mendapatkan biaya cicilan yang rendah pula.

4. Memilih Produk KPR Dari Developer Dengan Garansi Bebas Biaya

Memilih Produk KPR Dari Developer Dengan Garansi Bebas Biaya
Foto: Gerd Altmann/Pixabay

Setelah Anda mantap dengan pilihan produk KPR dari sebuah developer, biasanya akan ada garansi booking fee tergantung dengan developer yang Anda pilih karena besaran jumlah uang booking fee antara satu developer dengan developer yang lain berbeda-beda.

Anda perlu untuk mendapatkan kesepakatan secara tertulis mengenai pemesanan rumah yang disertai dengan booking fee. Sebaiknya Anda memilih developer yang mau mengembalikan garansi booking fee dari produk KPR yang Anda pilih apabila proses pengajuan KPR Anda ditolak oleh bank.

Baca Juga:  Kenali Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Garansi booking fee tersebut meliputi biaya provinsi, biaya admin, dan lain sebagainya. Sehingga Anda perlu ketelitian ketika memilih developer untuk pembangunan rumah KPR Anda.

5. Membuat Simulasi Cicilan Dengan Mengukur Kemampuan Finansial

Membuat Simulasi Cicilan Dengan Mengukur Kemampuan Finansial
Foto: Adrian Vieriu/Pexels

Perlu diingat bahwa sebelum Anda mengajukan permohonan KPR ke bank, Anda harus lebih dulu membersihkan rekam jejak kredit yang pernah Anda lakukan sebelumnya paling tidak 2 tahun sebelum pengajuan permohonan KPR dilakukan.

Anda harus menjaga pola pembayaran tagihan apapun supaya pengajuan permohonan KPR Anda tidak dipersulit oleh bank. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan KPR ke bank seperti periode waktu cicilan dan bunga pinjaman yang dipengaruhi oleh kemampuan finansial.

Penyedia KPR biasanya memberikan masa cicilan hingga 20 tahun kepada pemohon pengajuan KPR yang masih tergolong muda. Meskipun periode waktu cicilan terbilang sangat lama, namun perlu untuk membuat simulasi cicilan.

Sebelum pinjaman KPR Anda disetujui, ada baiknya untuk membuat simulasi cicilan dengan mengecek kemampuan finansial Anda berkaitan dengan biaya cicilan KPR per bulan seperti biaya tambahan KPR, biaya denda jika telat bayar dan lain sebagainya.

Sebaiknya Anda mengusahakan supaya besaran cicilan KPR tersebut tidak lebih dari 30% dari total penghasilan bulanan Anda.

6. Hindari Membayar DP Jika Pengajuan KPR Belum Disetujui

Hindari Membayar DP Jika Pengajuan KPR Belum Disetujui
Foto: Towfiqu barbhuiya/Unsplash

Proses pembelian rumah KPR biasanya diawali dengan pembayaran Down Payment (DP) sebagai tanda bukti serah terima dari developer kepada konsumen. Konsumen akan membayar uang DP tersebut secara langsung kepada pihak developer.

Kemudian bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada developer yang mana sisa dana tersebut akan Anda cicil melalui KPR. Namun yang perlu diingat adalah pengajuan KPR Anda tidak menjamin akan disetujui oleh bank.

Bahkan jika posisinya developer tersebut sudah ada ikatan kerjasama dengan bank rekanan tersebut. Kemampuan finansial Anda dalam proses pelunasan cicilan KPR akan dilihat oleh bank. Sehingga sebaiknya jangan membayar DP dahulu sebelum KPR Anda disetujui oleh bank.

7. Melakukan Pembayaran Uang Muka dan Menandatangani PPJB

Membantu dalam Mengelola Keuangan
Foto: Scott Graham/Unsplash

Apabila permohonan pengajuan KPR Anda sudah mendapatkan persetujuan oleh bank, maka Anda dapat mulai membayar uang muka (DP) kepada developer. Developer biasanya mematok DP sesuai ketetapan standar Bank Indonesia yaitu sebesar 20%.

Namun ada pula developer yang mematok DP di bawah 20%. Perihal besaran DP memang variatif tergantung dari developer yang Anda pilih. Setelah pembayaran DP selesai, Anda dan developer melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Baca Juga:  KPR BCA: Suku Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan

Anda wajib mencermati isi perjanjian di lembar PPJB tersebut dengan teliti seperti harga jual rumah, proses pembangunan rumah, hingga biaya yang akan Anda tanggung. Anda juga wajib untuk menegaskan sanksi yang ditetapkan dalam PPJB supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

8. Memantau Proses Pembangunan Rumah

Memantau Proses Pembangunan Rumah
Foto: Annca From/Pixabay

Setelah proses PPJB selesai, Anda harus selalu memantau proses pembangunan rumah Anda. Proses pembangunan rumah biasanya memakan waktu selama 6 hingga 12 bulan tergantung dari model maupun ukuran rumah yang dibangun.

Anda sebaiknya selalu rutin memantau pembangunan rumah Anda dan mengecek apakah pembangunan rumah Anda sesuai dengan spesifikasi di perjanjian.

Spesifikasi seperti penggunaan material rangka atap baja ringan, beton bertulang, sampai ukuran dan keramik yang digunakan apakah sesuai dalam perjanjian atau tidak.

Anda juga harus memastikan ukuran dan desain rumah Anda sesuai kesepakatan atau tidak. Apabila ada sesuatu yang tidak sesuai dalam perjanjian, maka Anda berhak untuk menuntut developer membuat rumah sesuai kesepakatan.

9. Melakukan Proses Pembuatan AJB dan Mengubah HGB Menjadi SHM

Melakukan Proses Pembuatan AJB dan Mengubah HGB Menjadi SHM
Foto: Annika Wischnewsky/Unsplash

Setelah pembangunan rumah impian Anda selesai dalam beberapa bulan, Anda wajib untuk meminta kepada pihak developer untuk segera melakukan proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli). AJB tersebut merupakan tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah yang Anda beli.

Setelah proses pembuatan AJB selesai, Anda berhak mengambil sertifikat tanah dari pihak developer. Namun perlu diingat bahwa sertifikat tanah Anda tersebut masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan).

Sebaiknya Anda perlu mengubah sertifikat tanah tersebut menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ketika melakukan proses pembuatan AJB. Sehingga ketika sertifikat tanah tersebut diserahkan sebagai jaminan KPR kepada bank, sertifikat tanah tersebut sudah atas nama Anda sendiri.

Pengurusan perubahan status HGB menjadi SHM dilakukan oleh pemegang HGB yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mendatangi kantor BPN setempat atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

Syarat yang harus dipenuhi adalah sertifikat HGB asli, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, identitas diri, surat pernyataan, dan membayar uang pemasukan kepada negara.

10. Meminta Garansi Bangunan Kepada Pihak Developer

Meminta Garansi Bangunan Kepada Pihak Developer
Foto: Cytonn Photography/Unsplash

Anda jangan sampai lupa untuk meminta garansi bangunan dalam bentuk tertulis dan sah kepada pihak developer. Garansi dalam bentuk tertulis dan sah akan menguatkan bukti di mata hukum apabila terjadi masalah pada bangunan rumah Anda di kemudian hari.

Garansi bangunan tersebut biasanya akan Anda dapatkan minimal 6 bulan ke depan setelah pembangunan rumah Anda selesai.

Maka, apabila terjadi kerusakan yang bukan disebabkan karena unsur kesengajaan oleh Anda sebagai pemilik, pihak developer harus mau memperbaikinya. Anda juga tidak dibebankan oleh biaya perbaikan atas kerusakan apapun hingga masa garansi habis.

Untuk bisa memiliki rumah idaman atas nama sendiri menggunakan sistem KPR memang tidak mudah. Sehingga Anda perlu memahami tips mendapatkan kredit rumah murah di atas supaya tidak salah langkah.

Terlebih lagi sistem KPR tersebut akan membuat Anda lebih piawai dalam mengatur keuangan supaya cicilan KPR selalu tepat waktu dan tidak mengalami tunggakan selama kurun waktu 15-20 tahun.

Related Articles

Bagikan: