KPR Syariah: Jenis Akad, Keuntungan dan Cara Pengajuannya

Apa itu KPR Syariah
Photo: Envato Elements/Wasant1

KPR Syariah adalah skema pembiayaan properti berdasarkan prinsip syariah, tanpa melibatkan bunga. Inilah jenis akad, keuntungan dan cara pengajuan KPR.

Sistem KPR memang menggunakan skema pembayaran kredit, yang mana berarti angsuran. Namun tahukah Anda setiap KPR memiliki bunga? Lantas bagaimana dengan umat muslim yang menghindari riba? Jawabannya adalah dengan menggunakan KPR syariah.

Skema pembayaran Syariah kurang lebih sama, tapi tanpa riba berupa bunga. Tertarik mengajukan KPR yang aman? Simak ulasan berikut.

Apa itu KPR Syariah?

Apa itu KPR Syariah
Photo: Envato Elements/Wasant1

Seperti namanya, KPR jenis ini menggunakan prinsip syariah sebagai landasan penjualan dan transaksinya. Terutama untuk pembiayaan pembelian rumah atau hunian, yang mana menggunakan sistem kredit tanpa adanya bunga yang bersifat riba. Apakah transaksi ini bersifat legal dan tercatat oleh hukum?

Tentunya ada hukum yang berlaku akan transaksi KPR dengan sistem syariah. Bahkan, KPR jenis ini pun mulai ditawarkan oleh banyak bank. Peraturan KPR ini sendiri tertulis pada UUD nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. Tidak hanya itu, KPR syariah juga harus mengikuti peraturan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Lantas apa bedanya dengan KPR konvensional? Salah satu perbedaan mencolok adalah hilangnya bunga. Menurut syariat islam, bunga bersifat Riba yang dianggap haram. Karena itulah, sistem ini tersedia dalam beberapa jenis akad yang kurang lebih menekankan aspek kesepakatan.

Jika tanpa bunga, bagaimana bank akan mendapatkan untung? Ternyata keuntungan yang didapat akan berbeda sesuai dengan akad yang dijalankan. Bisa jadi dalam bentuk hasil keuntungan, biaya sewa, jasa, dan profit margin yang bersifat tanpa riba’.

Jenis KPR Sesuai Akad Syariah

Jenis KPR Sesuai Akad Syariah
Photo: Envato Elements/1Footage

1. Jual Beli (Murabahah)

Seperti namanya, KPR syariah yang satu ini berfokus pada proses jual beli antara bank, pembeli, dan calon nasabahnya. Yang menarik adalah posisi bank sebagai perantara, yang mana membeli rumah yang akan dibeli oleh nasabah. Laba penjualan tersebut atau profit margin itulah yang menjadi keuntungan untuk pihak bank.

Baca Juga:  Cara Over Kredit Rumah yang Aman & Untung Ruginya

Yang membuatnya cocok dengan sistem KPR adalah kesepakatan harga jual dan jumlah angsuran yang dilakukan. Perlu adanya perjanjian akad dari calon debitur dan bank soal harga jual sehingga angsuran tiap bulan bersifat tetap. Tidak perlu adanya bunga atau naik turun harga sesuai suku Bunga Bank Indonesia.

2. Pesan Bangun (Istishna’)

Jenis KPR yang satu ini justru berfokus pada proses pembangunan. Biasanya metode pembayaran yang dilakukan adalah progresif atau selesai-bayar. Jumlah biaya tersebut pun akan disesuaikan dengan kesepakatan pesanan atau inden. Dengan demikian tidak ada riba atau bunga yang harus dikeluarkan untuk KPR.

Sayangnya, jenis KPR yang satu ini cukup jarang ditawarkan oleh bank. Mengingat proses angsuran dan fluktuasi harga dapat merugikan pihak bank. Namun jika Anda tertarik dengan jenis KPR pesan bangun, coba cari developer atau pengembang rumah syariah. Nantinya Anda akan membayar KPR atau cicilan langsung ke pihak pengembang.

3. Sewa Beli (Ijarah Muntahiyah)

Satu hal yang unik dari jenis KPR syariah ini adalah metode pembayaran dan huniannya. Nasabah dianggap menyewa rumah dalam kurun waktu yang sudah ditentukan sebagai syarat untuk membeli. Dalam artian lain, Anda tinggal di dalam rumah yang akan akan diberikan atau dihibahkan seluruhnya saat masa sewa berakhir.

Cara ini cukup menguntungkan, pasalnya Anda sudah dapat menikmati rumah meski cicilan belum selesai. Pihak bank pun mendapat keuntungan karena sudah ada yang menempati rumah yang dijual dan mendapat manfaat perawatan serta uang sewa.

4. Kongsi (Musyarakah Mutanaqishah)

KPR kongsi yang satu ini adalah yang paling sering dilakukan oleh pihak bank dan pembeli rumah. Sistemnya kurang lebih mirip dengan Sewa Beli, namun perjanjiannya berbeda. Di dalam proses ini bank dan pembeli akan membeli rumah dengan sistem patungan.

Dari sistem tersebut, nantinya pihak pembeli akan tinggal di dalam rumah tersebut dan membayar sewa rumah sesuai dengan jangka waktu tertentu. Biasanya pengaturan waktu tersebut disesuaikan dengan persentase patungan yang digunakan untuk membeli rumah.

Keuntungan dan Fitur yang Diberikan KPR Syariah

Keuntungan dan Fitur yang Diberikan KPR Syariah
Photo: Unsplash+/Getty Images

Bebas Riba, Cicilan Tetap, Tidak Ada Bunga

Bebas riba atau bunga dan biaya tambahan setiap bulan membuat KPR syariah banyak diminati. Jika dilihat dari kacamata umum, hilangnya riba atau bunga berarti biaya yang dikeluarkan pun akan lebih rendah. Hal ini karena biaya cicilan tetap dari awal hingga akhir tenor.

Baca Juga:  KPR BTN: Suku Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan

Ada banyak sekali keuntungan yang berkaitan dengan hal tersebut. Termasuk diantaranya adalah finansial yang lebih sehat dan jelas. Anda pun tidak perlu takut ada suku bunga yang naik turun karena kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Beruntungnya, produk perbankan syariah pun semakin besar dan diminati. Alhasil, Anda pun bisa mengurangi riba’ dalam setiap transaksi. Yang mana lebih halal dan jelas untuk investasi jangka panjang.

Tidak Ada Denda Jika Terlambat Membayar

Jika KPR konvensional memiliki bunga dan biaya lainnya, Anda juga harus paham dengan denda dan penalti. Masalah ini biasanya muncul sebagai upaya untuk menegakkan peraturan dan hukum, terutama untuk para debitur yang terlambat membayar dan memiliki kredit macet.

Sebaliknya, sistem syariah memang tidak menggunakan denda. Namun istilah denda dan penalti digantikan dengan cara musyawarah untuk mengganti rugi atau mencari solusi masalah terlambat bayar. Sebesar besarnya penalti, pihak bank umumnya hanya meminta pihak debitur untuk membayar sesuai dengan hutang KPR yang berlaku.

Margin yang Lebih Transparan

Karena tidak ada suku bunga yang naik turun, maka margin keuntungan pun lebih jelas. Anda bisa tahu seberapa besar keuntungan yang didapat oleh pihak bank atau pemilik hunian. Dengan begitu Anda pun bisa menimbang mahal murahnya KPR syariah yang akan diambil secara lebih mudah.

Syarat Umum Pengajuan KPR

Syarat Umum Pengajuan KPR
Photo: Unsplash+/Getty Images

Apakah syarat pengajuan sama dengan KPR konvensional? Pada dasarnya, syarat dan ketentuan pengajuan KPR akan sama karena berkaitan dengan informasi pribadi dan keuangan. Persyaratan tersebut juga akan berbeda dari satu bank ke bank lainnya.

Namun untuk acuan umum, syarat umumnya adalah calon debitur adalah Warga Negara Indonesia. Sudah cukup umur (di atas 21 tahun, sudah menikah, atau maksimal 55 tahun saat jatuh tempo). Syarat lainnya mencakup bukti kemampuan finansial untuk mengajukan KPR.

Syarat keuangan dan finansial untuk KPR syariah pun mencakup kesanggupan untuk membayar. Termasuk catatan bahwa cicilan tidak boleh melebihi 40% dari pendapatan bersih. Kemudian dokumen yang dibutuhkan biasanya adalah fotokopi identitas, slip gaji, rekening koran, surat pernyataan kerja, atau surat izin usaha dan praktik.

Satu hal yang menarik dari Kredit rumah syariah adalah adanya fitur atau layanan untuk mengangsur unit yang belum selesai atau disebut dengan inden. Namun untuk transaksi ini, pihak bank atau pengembang wajib memiliki surat perjanjian bersama calon debitur. Jadi tidak terlalu rumit kan?

Baca Juga:  KPR BNI: Suku Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan

Cara Pengajuan KPR Syariah

Cara Pengajuan KPR Syariah
Photo: Envato Elements/Thitiphat1985

Mengajukan Langsung Ke Bank

Apakah semua bank di Indonesia menyediakan KPR syariah? Tidak, tapi sudah banyak yang menyediakan layanan tersebut untuk kebutuhan KPR. Beberapa diantaranya adalah Dana, CIMB, BSI, Danamon, OCBC, Maybank, atau BTN. Semuanya yang Syarah.

Pengajuannya bisa langsung ke Bank atau cek website official dari setiap bank. Pastikan dulu apakah opsi syariah tersedia dan bisa diajukan secara langsung. Biasanya, Anda akan diminta dokumen dan syarat pengajuan.

Kemudian pastikan Anda melakukan musyawarah terlebih dahulu sesuai dengan biaya dan harga KPR rumah tersebut. Lalu lanjutkan sesuai dengan ketentuan Bank.

Melalui Pengembang

Anda juga bisa mengajukan KPR langsung dari developer. Biasanya, developer menawarkan opsi ini dalam bentuk menjual rumah di suatu perumahan atau proyek (inden). Tapi bisa juga berbeda sesuai dengan proyek yang dilakukan. Satu hal yang pasti, pihak pengembang punya proses yang lebih cepat dan ringkas.

Biasanya, tidak ada pihak ketiga, tidak ada BI checking, tidak ada akad, biaya administrasi, dan tidak ada masalah sita dan menyita. Sayangnya, tidak mudah menemukan pengembang yang kredibel. Jadi perlu berhati hati saat mengajukan KPR syariah.

Pilih yang Mana, KPR Syariah atau Konvensional?

Pilih yang Mana, KPR Syariah atau Konvensional
Photo: Unsplash+/Getty Images

Tentu jawaban dari pertanyaan ini kembali lagi ke nasabah. Tujuannya sama, yakni untuk pembiayaan kepemilikan rumah. Namun sistemnya beda dan berketerbelakangan satu sama lainnya.

Di KPR model syariah, proses dan pembiayaan dilakukan syariat islam. Jadi tidak ada bunga dan skema pembayarannya pun dengan cara persetujuan yang halal. Berbeda lagi dengan konvensional yang memiliki bunga dan cicilan flat bersama dengan tenor pinjaman.

Secara prinsip dan sistemnya, KPR jenis syariah lebih menguntungkan karena tidak ada bunga. Tapi terkadang muncul persyaratan dan jenis akad yang dinilai rumit. Bahkan, besar kemungkinan tenor yang diberikan pun lebih singkat dari konvensional.

Dengan demikian, kedua opsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Apapun yang Anda pilih (KPR syariah atau konvensional), pastikan kredit dan angsuran tidak membebani dan menyulitkan. Sehingga hunian rumah pun akan sesuai harapan dan membuat hati tenang.

Itulah ulasan singkat mengenai KPR dengan sistem syariah. Sistem ini bisa dikatakan berdasar syariah islam yang menentang adanya riba di dalam transaksi. Alhasil, KPR pun tidak memiliki bunga dan cenderung berdasar kesepakatan. Bagaimana? Apakah mau mencobanya?

Related Articles

Bagikan:

Tags