Inilah cara tepat over kredit rumah yang aman dilakukan. Ketahui proses pengambilalihan kredit, pertimbangkan untung dan rugi take over, serta syarat dan ketentuannya.
Rumah merupakan bangunan tempat tinggal yang pasti diinginkan semua orang. Dengan memiliki rumah, walaupun ukuran dan kelengkapannya tidak seberapa, akan membuat Anda merasa cukup karena sudah bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Anda banyak cara untuk mendapatkan rumah idaman, salah satunya dengan over kredit rumah. Namun sebelum melakukan pembelian rumah dengan over kredit, sebaiknya Anda tahu bagaimana cara melakukannya dengan baik.
Sehingga seluruh prosesnya dapat berjalan dengan aman dan sesuai dengan ekspektasi Anda. Untuk memudahkan Anda, berikut merupakan teknis dan cara take over rumah yang tepat, sekaligus pertimbangan untung rugi melakukannya.
Over Kredit Rumah Melalui Bank

1. Cara Take Over Rumah Dengan Pihak Bank
Cara yang pertama adalah menggunakan bank untuk membantu proses over kredit. Proses pembelian ada baiknya di laporkan ke pihak bank, sehingga jika terjadi masalah dapat segera diselesaikan. Berikut merupakan langkah yang benar jika Anda hendak melakukan over kredit dengan bantuan instansi keuangan.
- Para Pihak Menghadap Bank
Anda, pembeli atau penjual, serta semua pihak yang terlibat adanya baiknya langsung menghadap bank. Bagian yang Anda tuju adalah bagian kredit administrasi, bisa juga menggunakan customer service bank. Disana Anda bisa mengajukan perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud.
- Mengajukan Permohonan Ambil Kredit
Setelah menjelaskan mengenai teknis dan masalah yang Anda miliki, Anda bisa mengajukan permohonan ambil kredit. Permohonan ini nantinya akan membuat debitur yang baru, menggantikan posisi debitur yang lama. jadi, Anda nantinya akan mengalihkan kuasa debitur yang Anda miliki.
- Persetujuan dari Pihak Bank
Anda akan dimintai berbagai persyaratan untuk melakukan over kredit rumah, nantinya pihak bank akan memberikan persetujuan jika pembeli rumah hendak menjadi debitur yang baru. posisi tersebut akan menggantikan penjual rumah, yang nantinya akan berpindah posisi menjadi debitur lama.
Jika urusan administrasi dan pengecekan dari pihak bank sudah selesai, maka persetujuan akan diberikan oleh pihak. Pembeli rumah Anda akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, berikut juga penandatanganan terkait dengan akta jual beli serta pengikat jaminan.
Hal tersebut untuk mengurangi berbagai hal yang sekiranya akan merugikan pihak tertentu. Anda sudah mengetahui teknik melakukan over kredit rumah lewat instansi keuangan.
Ketika Anda hendak melakukan over rumah, ada baiknya memang memberitahukannya kepada pihak bank, baik dengan cara lisan ataupun salinan dengan berbagai akta yang sudah ditandatangani oleh pihak yang terkait. Jika tidak demikian, pihak penjual akan terus dianggap debitur sampai rumahnya lunas.
2. Untung & Rugi Over Kredit Melalui Bank
Keuntungan – Selanjutnya mengenai kelebihan melakukan over kredit lewat instansi keuangan seperti bank, maka keuntungan yang akan Anda dapatkan adalah:
- Pembalikan Sertifikat Nama
Nantinya sertifikat rumah yang Anda miliki bisa sekaligus dilakukan balik nama, dari nama Anda sebagai kreditur lama menjadi nama si pembeli atau kreditur baru. Dengan begitu, secara legal akta tanah dan dokumen administrasi bisa langsung diurus dengan baik.
- Sertifikat Rumah Menjadi Jaminan
Walaupun demikian, sertifikat rumah tersebut tidak bisa langsung Anda alihkan ke tangan debitur yang baru, sebab akan menjadi jaminan untuk pihak bank. Jaminan ini akan membuat masing-masing pihak memenuhi kewajibannya. Sertifikat rumah bisa diambil jika pelunasan rumah sudah terjadi.
- Pembeli Mengangsur Sendiri
Nantinya pihak pembeli tidak akan mengangsur kepada Anda, melainkan langsung ke bank atas namanya sendiri sebagai debitur baru. Ini tentu akan memudahkan Anda, sebab tidak perlu mengurus rumah tersebut dengan nama sendiri.
Kerugian – Kemudian Anda juga harus mengetahui kerugian melakukan over kredit rumah dengan bantuan pihak bank. Dengan begitu, Anda baik sebagai debitur lama atau baru sudah siap dengan resiko yang mungkin terjadi atas over kredit tersebut. Berikut merupakan beberapa rincian terkait dengan pengalihan over kredit melalui bank.
- Proses Pengajuan Lama
Untuk proses pengajuan, biasanya over kredit lewat bank membutuhkan waktu yang panjang. Ini karena semua berkas yang diminta oleh bank akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak bank, kemudian disetujui dan over kredit bisa berlangsung. Biasanya ketika lewat bank, proses over kredit akan disertai dengan pembaruan administrasi rumah.
- Analisis dari Pihak Bank
Penyebab dari proses yang lama ketika menggunakan bank untuk mengurusi over kredit adalah analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak bank. Proses tersebut dimaksudkan agar tidak ada kesalahan dalam proses administrasi, serta mengurangi resiko kerugian yang mungkin dialami oleh salah satu pihak.
- Debitur Pengganti Bisa Ditolak
Tidak semudah itu melakukan over kredit rumah di bank, sebab kemungkinan calon pembeli yang ingin melakukan over kredit memiliki kemungkinan ditolak oleh bank.
Hal tersebut terjadi bisa jadi karena track record yang dimiliki oleh calon pembeli kurang memuaskan, ataupun terdapat syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh debitur baru.
- Biaya yang Mahal
Berikutnya adalah masalah biaya yang mungkin perlu dipertimbangkan ulang. Sebab proses di bank selain memakan waktu yang lama, juga membutuhkan biaya yang relatif tinggi, apalagi khusus untuk proses alih debitur.
Ini karena semua prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang dimiliki oleh bank. Bisa jadi masing-masing bank memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda, sesuai aturan yang berlaku di instansi tersebut.
Over Kredit Rumah di Hadapan Notaris

1. Cara Take Over Rumah Dengan Bantuan Notaris
Selanjutnya adalah proses pengalihan over kredit dengan bantuan notaris, yakni salah satu layanan hukum yang bisa Anda jangkau.
Cara ini bisa dilakukan dengan menggunakan akta notaris, yang mana boleh dilakukan oleh penjual rumah, tapi langkahnya tidak sebaik melakukan over kredit dengan pihak bank. Cara yang direkomendasikan untuk over kredit rumah dengan notaris yakni:
- Datang ke Notaris
Cara dan langkah yang pertama adalah dengan datang ke piha notaris untuk mengurus over kredit tersebut. Ketika Anda datang ke notaris, ada baiknya Anda sudah membawa berbagai kelengkapan dan berkas yang diperlukan. Dengan begitu proses overnya menjadi jauh lebih mudah dan lebih ringkas.
- Notaris Membuat Akta Jual Beli
Jika notaris sudah membuat memeriksa dokumen yang ada, maka notaris akan membuat akta jual beli rumah. Dalam akta tersebut, akan dijelaskan mengenai pengalihan hak atas tanah yang dimiliki oleh debitur lama.
Kemudian dibuat surat kuasa untuk melunasi berbagai angsuran yang nantinya harus dibayar pihak debitur baru. Jika semua proses tersebut telah selesai, maka pihak debitur baru baru diperbolehkan untuk mengambil sertifikat rumah tersebut.
Hal ini dimaksudkan agar pihak debitur baru melakukan kewajibannya untuk melunasi kredit rumahnya terlebih dahulu.
- Pihak Penjual Melakukan Persetujuan
Nantinya Anda sebagai pihak penjual akan menandatangani surat pemberitahuan kepada bank. Di dalam surat tersebut sudah terisi dengan keterangan mengenai peralihan hak atas tanah. Dimana pihak penjual tidak berhak melunasi rumah walaupun sertifikat rumahnya masih menggunakan namanya.
Hak yang sudah beralih kepada debitur baru tersebut membuat penjual rumah juga tidak berhak lagi atas rumah tersebut. Baik terkait dengan nama dalam administrasi, ataupun dengan pengambilan sertifikat yang menjadi jaminan di bank.
- Pembuatan Salinan Akta
Jika semua aspek proses pembuatan akta dan ketentuan lainnya selesai, maka proses pembuatan penyalinan akta akan dilakukan oleh notaris. Apabila masing-masing pihak sudah mendapatkan salinan atas akta yang sudah dibuat, mereka bersama-sama datang ke pihak bank untuk melakukan pelaporan.
2. Untung & Rugi Over Kredit Melalui Notaris
Keuntungan – Anda yang melakukan over rumah dengan cara ini akan mendapatkan beberapa kelebihan dibandingkan dengan menggunakan jasa dari bank. Berikut merupakan kelebihan yang akan Anda dapatkan, diantaranya adalah:
- Lebih Cepat
Dibandingkan dengan Anda melakukan over kredit rumah menggunakan jasa bank, menggunakan jasa notaris prosesnya lebih cepat. ia juga lebih mudah dilakukan sebab pengalihan hak atas tanah segera diproses dan diselesaikan untuk kemudahan masing-masing pihak.
- Biaya Rendah
Walaupun Anda harus menyewa jasa notaris yang memerlukan biaya tambahan, namun jika dipertimbangkan, harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan melakukan over kredit bank.
Biaya yang rendah tersebut juga diimbangi dengan pelayanan yang lebih cepat, sehingga memudahkan penjual rumah atau pembelinya.
Kerugian – Walaupun menawarkan cara yang lebih mudah, cepat, dan lebih terjangkau, namun buka berarti cara ini tidak memiliki kekurangan. Dengan mengetahui kekurangan tersebut, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengatasi kemungkinan yang terburuk, yakni:
- Sertifikat Rumah Atas Nama Penjual
Walaupun Anda sudah menyelesaikan semua prosedur rumah, namun Anda tetap tidak bisa mengganti nama sertifikat menjadi nama Anda. Sertifikat rumah tersebut masih menggunakan nama penjual, sehingga perlu surat keterangan khusus bahwa Anda sudah melakukan pembelian atas rumah tersebut.
- Pembeli Mengangsur di Penjual
Selanjutnya mengenai pengangsuran, alih-alih langsung membayar untuk melunasi rumah tersebut ke bank, Anda harus membayarnya ke penjual.
Nantinya penjual akan membayarkan cicilan rumah tersebut ke bank atas namanya sendiri. Cara ini cukup riskan, terutama jika penjual kurang bisa mengatur keuangan dengan baik.
- Pembeli Tidak Memberikan Rumah Tersebut
Kasus seperti ini masih mungkin terjadi, dimana penjual kemudian melunasi cicilan atas namanya sendiri dari uang debitur yang baru. Apalagi hal tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank dan sertifikatnya masih denga nama penjual rumah. Jika cicilan sudah selesai, bisa saja penjual rumah mengambil rumah tersebut.
Sebab sertifikatnya masih menggunakan nama penjual rumah dan belum diganti dengan nama debitur baru. Dengan begitu, pihak penjual akan mengambil hak yang bukan miliknya. Karena itu, setidaknya beritahukan kepada pihak bank untuk menghindari hal yang merugikan salah satu pihak.
Tips Over Kredit Rumah yang Aman

Jika Anda hendak membeli rumah dengan sistem over kredit, ada baiknya Anda mengikuti beberapa langkah berikut ini untuk menghindari kerugian. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari masalah yang mungkin terjadi karena proses over kredit yang kurang aman dan riskan.
1. Kethui Keunggulan dan Kekurangannya
Sistem over kredit rumah memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri, sehingga harus Anda pahami dengan benar. Dalam penjelasan sebelumnya, Anda sudah bisa memahami bagaimana teknis melakukan over kredit lewat bank dan notaris.
Sekaligus dengan penjelasan rinci terkait dengan kekurangan dan kelebihannya. Dengan mengetahui keunggulan dan kelemahannya, Anda bisa lebih siap dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Misalnya, rumah over dijual dengan harga yang lebih rendah, namun belum tentu pemilik rumah memiliki sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan ditahan oleh pihak bank sebagai jaminan atas pelunasan yang nantinya akan dilakukan.
2. Jangan Ragu Lakukan Riset Pasar
Melakukan riset pasar merupakan hal yang harus Anda lakukan ketika hendak melakukan over kredit rumah. Misalnya dengan mengetahui nilai jual suatu rumah di kawasan yang sama, sehingga Anda tidak dipatok harga yang tinggi ketika melakukan pembelian rumah dengan cara over kredit.
Dengan seksama, periksa kondisi rumah yang hendak Anda beli bersama dengan penjual. Sehingga Anda bisa mengetahui seluk beluk rumah tersebut dengan lebih rinci. Jika terdapat perabotan atau bangunan yang rusak, perhatikan berapa kemungkinan penggantian pembiayaan yang harus Anda lakukan.
3. Tanyakan Dokumen Asli
Berikutnya, tanyakan terkait dengan dokumen asli yang dimiliki oleh penjual, sehingga Anda bisa mengetahui bagaimana keadaan rumah tersebut secara administratif dan legal. Jika Anda mendapatkan harga yang rendah, jangan mudah tergiur, sebab bisa saja cicilan rumah tersebut cukup tinggi dengan bunga yang besar.
Rumah yang tidak memiliki dokumen asli akan menyusahkan Anda di kemudian hari, sebab proses over kredit cukup riskan jika tidak ditangani dengan tepat.
Terdapat beberapa dokumen penting yang bisa Anda tanyakan, diantaranya adalah buku perjanjian kredit, sertifikat penjaminan pada bank, dan beberapa persyaratan lain.
4. Meneliti Rekam Jejak Penjual
Anda juga disarankan untuk meneliti kembali rekam jejak yang dimiliki oleh penjual. Anda harus memastikan bahwa ia bukan debitur yang kurang baik dan memiliki tunggakan dengan nilai yang besar. Belum lagi jika tunggakannya terkena bunga yang nantinya akan menjadi tanggung jawab Anda.
Jika penjual memiliki banyak hutang, besar kemungkinan rumah Anda akan di datangi oleh penagih hutang. Ini tentu akan membuat keseharian Anda menjadi kurang tenang dan nyaman. Karena itu, jangan sampai Anda merasa dirugikan setelah membeli rumah tersebut dengan cara over kredit.
5. Tentukan Pihak yang akan Memproses Over Kredit
Ketika Anda sudah siap melakukan over kredit, maka tentukan siapa yang akan memproses over kredit rumah tersebut. Tersedia dua pilihan yang bisa Anda pilih, yakni menggunakan pihak bank atau menggunakan bantuan notaris. Pertimbangkan bagaimana pula kelebihan dan kekurangannya.
Misalkan Anda memilih untuk menggunakan pihak bank, maka proses yang dibutuhkan akan panjang, namun semua berkas administrasi akan diurus dengan baik. Berbeda jika Anda lebh memilih menggunakan notaris, ia lebih cepat dan ringkas, akan tetapi beberapa administrasi tidak bisa langsung diurus.
6. Kaji Ulang Simulasi Cicilan
Pembelian rumah dengan cara over kredit berarti mengalihkan pembelan rumah dari debitur lama kepada debitur baru. Pengalihan pembayaran harus Anda pertimbangkan dengan simulasi cicilan, sehingga pembayaran setiap bulan tidak akan memberatkan Anda.
Jangan sampai Anda merasa terbebani dengan pembelian serta cicilan yang menjadi tanggungan Anda. Jika Anda terlilit hutan atas pembayaran cicilan rumah tersebut nantinya, sebaiknya pertimbangkan kembali pembelian over kredit rumah yang hendak Anda lakukan.
Demikianlah berbagai informasi menarik yang harus Anda ketahui terkait dengan proses dan pembelian over kredit rumah yang aman.
Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda untuk mempertimbangkan dengan baik proses over kredit pembelian rumah. Meski membutuhkan proses yang tidak mudah, namun dengan beberapa step diatas Anda bisa memiliki rumah idaman.