BPJS memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti program jaminan Kesehatan. Inilah cara mudah dan cepat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui HP atau Smartphone tanpa ribet.
BPJS bisa digunakan untuk memudahkan administrasi seseorang ketika sedang berobat. Inilah sebabnya, banyak orang tertarik untuk menggunakan BPJS Kesehatan sebagai investasi kesehatan.
Selain mudah digunakan, program yang dikelola oleh pemerintah ini bisa digunakan oleh semua masyarakat Indonesia. Proses pendaftaran BPJS dulunya cukup panjang, pun Anda harus melakukannya di kantor resminya untuk menghindari kesalahan adanya input data.
Berikut adalah teknis pendaftaran BPJS Kesehatan melalui HP yang mudah untuk dilakukan, sehingga Anda tidak perlu antri ke kantornya hanya untuk melakukan registrasi.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
1. Syarat untuk Penerima Bantuan Iuran
Untuk Anda yang hendak mendaftar BPJS Kesehatan namun secara finansial tidak mampu, maka Anda bisa tidak perlu melakukan pendaftaran. Umumnya untuk syarat pendaftaran, ketentuan, registrasi hingga input data, semua dilakukan langsung oleh pemerintah Indonesia, yakni Kemensos.
Jika Anda ingin mengetahui apakah nama Anda tercantum atau tidak di daftar BPJS Kesehatan ini, Anda bisa menanyakannya kepada aparatur desa. Dengan menerima jaminan kesehatan tipe PBI, maka besaran iuran BPJS yang harus Anda lakukan tidak terlalu besar untuk mendapatkan manfaatnya ketika berobat.
2. Syarat untuk Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
Semua orang bisa mendaftar sebagai pengguna BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pekerja yang menerima upah penyelenggara negara, disingkat sebagai PPU-PN. Mereka yang menggunakan BPJS tipe ini adalah mereka yang berkarir dan bekerja di kantor pemerintahan.
Misalnya, PNS pusat maupun daerah, PNS Prajurit, Polri, hingga Pejabat Negara. Untuk mendapatkan program yang satu ini, mereka tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri, sebab langsung didaftarkan secara kolektif oleh satuan kerja tempat mereka bekerja setiap harinya.
Meski demikian, jika Anda ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, Anda tetap diperbolehkan untuk melakukannya. Diantara syarat yang harus Anda penuhi antara lain:
- Calon peserta mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan di Mobile Customer Service atau mall pelayanan public. Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
- Bawa berbagai dokumen penunjang untuk memudahkan proses pendaftaran, yakni fotokopi kartu keluarga, SK Penetapan pertama asli dan SK kepangkatan terakhir yang juga asli.
- Anda disarankan membawa daftar gaji yang telah dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja satuan Anda.
- Surat penetapan pengadilan negeri untuk Anda yang memiliki anak angkat, anak angkat ini harus tercantum di KK. Surat penetapan yang dibawa bukanlah surat kopian, harus asli.
- Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi, umumnya untuk anak yang sedang menempuh pendidikan lanjutan di kampus, harus dokumen asli.
- Setelah semua data disetor oleh calon peserta, proses input akan dilakukan. Nantinya kepersertaan Anda pada BPJS Kesehatan akan langsung aktif. Untuk melihatnya bisa dilakukan di Mobile JKN atau Aplikasi Edabu.
3. Peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Jenis lain peserta BPJS adalah penerimanya bukan penerima upah atau PBU atau bukan pekerja (BP). Jika kedua tipe masyarakat ini hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara manual dan pribadi, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Menyediakan dokumen kartu keluarga, serta memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Menggunakan email dan nomor HP yang masih aktif untuk melakukan pendaftaran.
- Memberikan dokumen kopian halaman depan buku tabungan yang masih aktif digunakan. Dokumen ini digunakan untuk Anda yang hendak menggunakan fitur autodebet iuran dari tabungan yang dimiliki.
- Menyediakan dokumen berupa paspor, kartu izin tinggal tetap maupun sementara untuk warga asing, surat izin kerja ataupun nomor visa yang dimiliki.
4. Penerima BPJS dari Pekerja Penerima Upah
Jika sebelumnya calon peserta BPJS Kesehatan tidak menerima upah, maka untuk jenis yang ini merupakan calon peserta yang mendapatkan upah atau (PPU). Pendaftaran untuk tipe ini bisa dilakukan secara personal ataupun kolektif langsung untuk satu keluarga, rincian dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir registrasi dari badan hukum legal yang ada di Indonesia, bisa juga merupakan badan usaha resmi.
- Data migrasi karyawan calon penerima, beserta dengan anggota keluarga, harus sesuai dengan format yang ditentukan oleh pihak BPJS.
- Nantinya pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja, yang mana perusahaan tersebut memiliki virtual account peserta BPJS Kesehatan.
- Pembayaran iuran BPJS dilakukan dengan bank yang melakukan kerja sama dengan perusahaan tersebut.
- Nantinya pihak perusahaan akan memberikan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS untuk mencetak kartu JKN.
5. Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
Jika cara sebelumnya adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS dan disesuaikan dengan tipe pekerjaan masyarakat, maka ini merupakan cara yang lebih praktis, yakni dengan mendaftar secara daring.
Untuk mendaftar dengan cara daring, Anda bisa melakukannya secara mandiri dengan menggunakan aplikasi mobile JKN yang telah disediakan. Bisa juga menggunakan website yang dikelola resmi oleh BPJS pemerintah. Sedang untuk syarat yang diperlukan antara lain:
- Menyediakan KTP yang masih aktif dan milik pribadi.
- Menyediakan dokumen non-fisik dari kartu keluarga.
- Menyediakan email yang masih aktif dan bisa diakses.
- Menyediakan nomor HP aktif milik pribadi yang bisa dihubungi.
Semua berkas yang diminta nantinya akan diunggah secara daring untuk menyelesaikan proses registrasi. Jika proses registrasi sudah selesai, Anda sudah bisa melakukan pembayaran iuran yang telah ditentukan.
Daftar Besaran Iuran BPJS yang Harus Dibayar Peserta
BPJS Kesehatan sendiri dibagi dalam beberapa kelas, yang disesuaikan dengan ekonomi dan kemampuan milik pesertanya. Nantinya Anda akan diminta untuk melakukan iuran dengan sistem bulanan. Makin tinggi kelas yang Anda pilih, makin makin baik fasilitas yang akan didapatkan.
Tentunya iuran yang harus Anda lakukan juga semakin tinggi dibandingkan dengan kelas yang lebih rendah. Untuk Anda yang ingin mengetahui tingkatan kelas yang tersedia di BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian yang perlu Anda ketahui, diantaranya:
1. Iuran BPJS Kesehatan untuk PBI
Apabila Anda merupakan peserta BPJS dari PBI, maka Anda tidak perlu melakukan pembayaran secara mandiri. Nantinya tanggungan dari iuran BPJS yang Anda miliki akan dibayarkan langsung oleh pemerintah.
2. Iuran BPJS untuk PPU di Lembaga Pemerintahan
Jika Anda peserta BPJS Kesehatan dari PPU yang sudah bekerja di lembaga pemerintahan, maka iuran yang perlu dibayarkan adalah 5 persen dari gaji yang diterima secara bulanan. Ketentuan dari iuran 5 persen tersebut adalah, 4 persen dibayar oleh mereka yang memberikan kerja, dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
3. Iuran BPJS untuk PPU yang Bekerja di BUMN, Swasta, maupun BUMD
Selanjutnya adalah iuran yang harus dilakukan oleh mereka yang bekerja di BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta. Peserta BPJS tipe ini harus membayar iuran sebesar 5 persen, dengan ketentuan yang sama dengan peserta PPU sebelumnya.
4. Iuran BPJS untuk PPU dan Keluarga
PPU merupakan peserta BPJS Kesehatan yang terdiri dari anak ke-4, pihak ayah, ibu, dan juga mertua. Untuk membayar iuran BPJS, maka Anda harus menggunakan 1 persen gaji yang dimiliki oleh penerima. Nantinya iuran tersebut akan dibayarkan oleh pekerja yang menerima upah.
5. Iuran BPJS untuk Kerabat Peserta PPU
Untuk kerabat dari peserta BPJS PPU sebelumnya, maka iuran yang harus dilakukan adalah 42 ribu rupiah untuk satu orangnya. Mereka akan mendapatkan manfaat pelayanan dari ruang perawatan kelas III. Mereka yang masuk dalam kerabat peserta PPU adalah saudara kandung maupun ipar hingga asisten rumah tangga.
Untuk mereka yang mendaftar di kelas II, maka iuran yang dibebankan adalah 100 ribu rupiah untuk satu bulannya. Berbeda jika memilih manfaat pelayanan dari ruang Kelas I, mereka dibebankan pembayaran 150 ribu rupiah untuk satu orangnya.
Cara Melakukan Pendaftaran BPJS Secara Online
Selain memberikan layanan pendaftaran dan registrasi BPJS Kesehatan secara offline dengan datang ke kantor, berikut adalah cara melakukan registrasi secara daring. Dengan ini, Anda tidak perlu datang mengantre ke kantor dan bisa melakukan pendaftaran dengan lebih fleksibel.
Berikut adalah cara dan ketentuan melakukan pendaftaran BPJS dengan cara daring, baik menggunakan perangkat ponsel ataupun dengan menggunakan perangkat computer, rinciannya adalah:
1. Kunjungi Situs Resmi BPJS Kesehatan
Jika ingin melakukan pendaftaran, Anda sebaiknya mengakses langsung situs website resmi yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Disana Anda akan mendapatkan penjelasan yang lengkap terkait dengan prosedur pendaftaran dan ketentuan yang berlaku.
Baca semua informasi yang disediakan dengan seksama, kemudian berikan tanda ceklis pada kotak yang telah disesuaikan pada bagian bawah halaman. Dengan memberikan tanda ceklis di kotak tersebut, Anda siap untuk melakukan proses pendaftaran selanjutnya.
2. Isi Data Diri dengan Lengkap
Setelah membaca semua ketentuan yang ada, langkah selanjutnya adalah mengisi data yang diminta. Data tersebut antara lain nomor kartu keluarga yang Anda miliki, caranya dengan memasukkan kode captcha yang tersedia, kemudian klik inquery di tempat yang bertuliskan kartu keluarga.
Isikan semua data yang diminta, mulai dari NPWP, nomor HP yang dimiliki, kelurahan dan desa tempat Anda Tinggal, hingga alamat tinggal. Jika sudah, klik centang pada bagian alamat yang menyatakan bahwa alamat yang Anda masukkan sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.
3. Pilih Kelas dan Sarana Kesehatan yang Dimiliki
Setelah semua data diri yang diminta Anda isi, langkah selanjutnya adalah memilih kelas dan sarana kesehatan yang hendak digunakan. Anda juga harus memilih rumah sakit yang hendak menjadi rujukan. Apabila Anda merupakan WNA, bagian terakhir harus Anda isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersedia 3 kelas yang bisa Anda gunakan, yakni kelas I, II dan terakhir adalah kelas III. Setiap kelas memiliki jumlah iuran yang berbeda, yang bisa Anda sesuaikan dengan keadaan ekonomi dan gaji bulanan yang dimiliki. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, makin tinggi kelasnya, makin mahal dan makin baik fasilitasnya.
4. Melakukan Registrasi Via Email
Setelah menyelesaikan semua tahapan yang diminta, Anda hanya perlu menunggu balasan pihak BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk menyimpan data yang sudah Anda masukkan sebelumnya, sehingga petugas BPJS bisa dengan mudah mencocokan dan melakukan registrasi dengan data milik pemerintah.
Nantinya pihak BPJS akan menghubungi Anda melalui email dengan mengirimkan nomor untuk akun virtual. Karena itu, untuk mereka yang melakukan pendaftaran via online, disarankan untuk mengecek kotak masuk email secara berkala untuk melihat adakah pesan yang masuk.
Jika sudah mendapatkan email dari akun BPJS Kesehatan, kamu bisa mengunduh file lampiran nomor akun virtual yang dimiliki dan mencetak lampiran tersebut.
Namun jika tidak ada pesan masuk, ada baiknya mengecek kotak spam yang dimiliki, karena kemungkinan bisa saja pesan dari BPJS tidak masuk ke kotak masuk.
Apabila Anda sudah mendapatkan nomor virtual akun, maka Anda sudah menyelesaikan pendaftaran secara daring. Anda hanya perlu melakukan pembayaran secara berkala sesuai dengan ketentuan dari BPJS Kesehatan.
5. Proses Pembayaran Dilakukan
Untuk melakukan pembayaran iuran, Anda disarankan menggunakan bank maupun kantor pos. jangan lupa, Anda harus membawa nomor virtual akun yang sebelumnya telah Anda cetak ketika hendak melakukan pembayaran kepada petugas kantor pos atau pegawai bank.
Jika pembayaran sudah selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan cetak pembayaran. Simpan dengan baik bukti pembayaran tersebut, karena kemungkinan untuk digunakan kembali jika dana yang Anda kirimkan untuk iuran ternyata tidak masuk.
6. Mengambil Kartu BPJS
Apabila Anda sudah melakukan pendaftaran secara daring, maka Anda berhak mengambil kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki. Untuk mengambilnya, Anda bisa mendatangi kantor bank BPJS yang ada di cabang terdekat dari wilayah Anda.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, jangan lupa bawa formulir pendaftaran yang Anda miliki, nomor virtual akun, hingga bukti Anda sudah melakukan pembayaran kepada petugas. Nantinya petugas akan memberikan kartu BPJS Kesehatan yang menjadi hak Anda.
Setelah melakukan pendaftaran via daring, umumnya Anda juga ingin mengecek status BPJS Kesehatan yang dimiliki secara daring. Untuk mengeceknya, Anda bisa menggunakan e-card dari kantor BPJS yang sudah Anda miliki. Bisa juga dengan menggunakan ponsel pintar pribadi milik peserta BPJS.
Untuk melakukan pengecekan status peserta secara daring, Anda bisa menggunakan Mobile JKN, aplikasi yang disediakan secara resmi untuk mengecek status BPJS. Berikut merupakan langkah yang tepat untuk menggunakan aplikasi tersebut, yakni:
- Unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu, Anda bisa mengunduhnya di platform Play Store maupun platform App Store.
- Jika sudah selesai mengunduh, langkah selanjutnya adalah memasang aplikasi ke dalam ponsel yang digunakan.
- Buka aplikasi tersebut, kemudian pilih menu daftar yang tersedia di halaman awal.
- Pilih opsi optimasi akun yang tersedia di halaman awal aplikasi,, kemudian masukkan semua data yang Anda miliki.
- Jika sudah, lanjutkan dengan menekan tombol register yang tersedia.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran, Anda bisa langsung login ke aplikasi dengan email yang Anda miliki dan kata sandinya.
- Selain dapat digunakan untuk melihat status BPJS Kesehatan yang Anda miliki, aplikasi ini juga menyediakan berbagai informasi terkait dengan penggunaan dan kebijakan di BPJS.
Demikianlah informasi mengenai cara mendaftar BPJS Kesehatan secara daring menggunakan HP. Untuk Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta, Anda bisa melakukannya sejak dini.
Jangan lupa, ketika hendak berobat, Anda sudah menyiapkan berkas yang dibutuhkan, sehingga manfaat dan layanan BPJS bisa digunakan secara maksimal.