Cara Menghitung Bunga Deposito Agar Mengetahui Keuntungan yang Diperoleh

Hal yang Wajib Diketahui Tentang Deposito BCA
Foto: Micheile Henderson/Unsplash

Pelajari cara menghitung bunga deposito secara tepat untuk mengetahui keuntungan yang akan Anda peroleh dengan mudah dan akurat.

Setiap bank mempunyai penawaran produk menyesuaikan kebutuhan para nasabahnya. Deposito adalah salah satu jenis produk simpanan yang ditawarkan oleh bank. Mekanisme penyimpanan uang menggunakan deposito berbeda dengan penyimpanan uang menggunakan tabungan giro biasa.

Jangka waktu penarikan deposito lebih pendek dibandingkan jangka penarikan tabungan biasa. Selain itu, besaran bunga yang ditawarkan oleh produk deposito lebih tinggi dari produk tabungan pada umumnya. Besaran bunga yang tinggi akan memberikan keuntungan yang besar.

Produk deposito sangat cocok untuk Anda yang ingin memilih instrumen investasi dengan minim resiko. Sehingga deposito dapat dijadikan sebagai latihan untuk disiplin dalam menabung jangka panjang.

Kebijakan Penyimpanan Uang Menggunakan Deposito

Hal yang Wajib Diketahui Tentang Deposito BCA
Foto: Micheile Henderson/Unsplash

Kebiakan setiap bank berbeda satu sama lain dalam hal keperluan penyimpanan dana pada deposito. Pada umumnya, untuk menyimpan dana di deposito, setoran awal minimalnya adalah sekitar Rp 8-10 juta.

Namun beberapa bank ada yang menetapkan setoran awal minimalnya hanya Rp 1 juta. Tenor yang ditawarkan oleh setiap bervariasi, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Semakin tinggi tenornya, maka jangka waktunya semakin lama dan bunga semakin besar.

Keamanan deposito dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sehingga deposito dianggap sebagai alternatif investasi dengan minim kerugian dan keamanan terjamin. Karena adanya jaminan oleh LPS, maka tidak akan ada resiko seperti kehilangan maupun kerugian.

Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan deposito yang dilindungi oleh LPS, antara lain:

  • Besaran bunga deposito harus lebih rendah daripada suku bunga penjaminan
  • Jumlah maksimal penyimpanan uang dalam deposito di bank tidak boleh melebihi batas jaminan yang ditetapkan oleh LPS yakni sebesar Rp 2 miliar

Deposito sendiri adalah salah satu produk perbankan dengan layanan penyimpanan dana yang tidak dapat dilakukan penarikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Deposito Syariah: Jenis, Bagi Hasil dan Keuntungan

Meskipun nasabah tidak bisa menarik dana dalam jangka waktu tertentu, deposito memberikan imbalan berupa suku bunga dengan besaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga tabungan giro biasa.

Yang membedakan antara produk deposito dengan tabungan biasa yakni konsep fleksibilitas dalam hal penarikan dananya. Jika menyimpan dana di tabungan biasa, dana bisa ditarik kapan saja sesuai keinginan nasabah.

Sementara itu, karena deposito menerapkan konsep penyimpanan dengan jangka waktu tertentu atau tenor, maka dana tidak bisa ditarik selama masa tenor. Apabila nasabah melakukan penarikan dana selama masa tenor, maka nasabah akan menanggung resiko berupa penalti.

Deposito bisa menjadi alternatif tabungan yang membuat nasabah merasa lebih aman dari segala godaan penarikan tunai. Dengan deposito, nasabah bisa mengatur keuangan pribadi lebih baik, apalagi keuangan yang digunakan untuk kebutuhan dalam jangka menengah dan panjang.

Bunga deposito memang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga tabungan biasa. Akan tetapi bunga yang diperoleh tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Sehingga deposito termasuk salah satu jenis instrument investasi yang paling menguntungkan daripada investasi lainnya seperti reksadana, obligasi, maupun saham. Deposito sering digunakan untuk keperluan portofolio investasi karena minimnya resiko.

Cara Menghitung Bunga Tabungan Deposito

Keuntungan Deposito yang Perlu Diketahui
Foto: Nattanan Kanchanaprat/Pixabay

Investasi deposito akan memberikan keuntungan berupa suku bunga. Jumlah besaran bunga deposito yang diperoleh nasabah tergantung dengan jumlah besaran penyimpanan dana di tabungan deposito.

Semakin besar jumlah dana deposito yang disimpan, maka semakin besar pula perolehan bunganya. Akan tetapi, keuntungan berupa bunga akan dikenakan potongan pajak dalam jumlah tertentu.

Potongan pajak sebesar 20% akan dibebankan pada perolehan bunga yang didapatkan nasabah jika saldo rekening depositonya lebih dari Rp 7,5 juta.

Namun, jika saldo rekening depositonya di bawah Rp 7,5 juta, perolehan bunga yang didapatkan nasabah akan utuh karena tidak dikenakan pajak. Dengan adanya pajak, maka nilai suku bunga yang diperoleh nasabah akan berkurang.

Pajak bunga deposito sudah tertulis di peraturan perundang-undangan berikut ini:

  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/kmk.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Baca Juga:  Cara Membuat Tabungan Deposito BCA

Dengan adanya pajak penghasilan (PPh), maka perolehan bunga dari tabungan deposito bisa dilakukan dengan menerapkan rumus berikut ini.

1. Masa Tenor dalam Bulanan

  • Simpanan dana kurang dari Rp 7,5 juta

Rumusnya adalah bunga deposito = jumlah uang simpanan dikali bunga per tahun dikali tenor dibagi 12.

  • Simpanan dana lebih dari sama dengan Rp 7,5 juta

Rumusnya adalah bunga deposito = jumlah uang simpanan dikali bunga per tahun dikali 80% dikali tenor dibagi 12.

Rumus di atas dengan catatan bahwa 80% pada rumus pencarian bunga untuk simpanan dengan jumlah lebih dari Rp 7,5 juta yakni persentase dari keuntungan yang telah dikurangi persentase pajak sebesar 20%.

2. Masa Tenor dalam Harian

  • Simpanan dana kurang dari Rp 7,5 juta

Rumusnya adalah bunga deposito = jumlah uang simpanan dikali bunga per tahun dikali jumlah hari dibagi 365

  • Simpanan dana lebih dari sama dengan Rp 7,5 juta

Rumusnya adalah bunga deposito = jumlah uang simpanan dikali bunga per tahun dikali 80% dikali jumlah hari dibagi 365.

Dengan menerapkan rumus perhitungan bunga di atas, nasabah akan mengetahui berapa keuntungan yang akan diperoleh. Besaran bunga tergantung dengan jumlah simpanan dana nasabah dan masa tenor yang dipilih.

Penyimpanan dana di atas Rp 7,5 juta dikenakan beban pajak sebesar 20%. Namun penyimpanan dana di bawah Rp 7,5 juta tidak dikenakan beban pajak sama sekali.

Benefit Penggunaan Tabungan Deposito

Lakukan Penarikan (Withdraw)
Photo by Kanchanara on Unsplash

Deposito menjadi produk perbankan primadona untuk sebagian besar nasabah. Jenis simpanan ini memberikan bunga yang lebih besar dibandingkan jenis simpanan lainnya.

Tujuan simpanannya pun berbeda dengan tabungan biasa karena memiliki tenor yang harus dipatuhi oleh nasabah. Nasabah hanya bisa menarik dana simpanan menyesuaikan tenor yang telah dipilihnya.

Apabila kedapatan menarik dana sebelum jatuh tempo, maka nasabah akan mendapatkan penalti yang biasanya berupa hangusnya bunga deposito yang akan diperoleh.

Penggunaan deposito tidak hanya menarik dengan besarnya keuntungan dan besaran bunganya saja, berikut beberapa benefit yang akan didapatkan oleh nasabah:

1. Syarat Pembukaan Rekening Mudah

Membuka rekening deposito tergolong mudah. Karena nasabah hanya perlu mempunyai rekening bank terkait, kartu identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor dan materai ketika membuka rekening deposito atau ketika melakukan penarikan dana.

Baca Juga:  7 Bank Tawarkan Deposito Syariah Terbaik di Indonesia

Jika belum memiliki rekening bank terkait, calon nasabah diharuskan membuka rekening tabungan biasa terlebih dahulu.

2. Bebas Administrasi Bulanan

Jika saldo tabungan giro biasa selalu terpotong biaya admin bulanan, maka nasabah tidak akan merasakan hal yang sama jika menyimpan dana di rekening deposito. Nasabah bebas dari biaya administrasi bulanan sehingga uang utama di rekening deposito tidak berkurang sepeserpun sampai tiba masa jatuh tempo.

3. Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Kredit

Selain berguna sebagai penyimpanan uang dan mendapatkan bunga, deposito juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit. Sehingga apabila nasabah memiliki niatan untuk melakukan pengajuan kredit ke bank, dana deposito yang dimiliki nasabah tersebut bisa difungsikan sebagai jaminan kredit.

4. Keamanan Terjamin

Deposito menjadi alternatif investasi masyarakat yang paling unggul karena keamanannya terjamin. Dana deposito nasabah mendapatkan jaminan perlindungan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dengan jumlah maksimal tabungan yang dijamin adalah sebesar Rp 2 miliar. Sehingga pastikan simpanan dana deposito selalu di bawah Rp 2 miliar.

5. Keuangan Stabil

Jika nasabah ingin menyimpan dana dan nilai uangnya ingin selalu stabil, maka deposito adalah pilihan yang tepat. Karena deposito tidak bergantung terhadap kondisi keuangan Indonesia maupun pergerakan pasar. Hal ini sangat direkomendasikan untuk masyarakat yang ingin menyimpan uang namun tanpa ada resiko atau minim resiko.

6. Besaran Bunga Tetap dan Lebih Besar

Pada umumnya bunga deposito lebih besar dibandingkan dengan bunga tabungan biasa per tahunnya. Oleh karena itu, deposito termasuk salah satu produk bank yang memiliki suku bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Bunga biasanya sekitar 3-7 persen.

Nasabah bisa memperoleh keuntungan hanya dari suku bunga tetap dan besar yang diberikan. Akan tetapi nasabah perlu berhati-hati juga supaya suku bunga yang diperoleh tidak melebihi suku bunga yang telah ditetapkan oleh LPS.

Karena apabila bunganya melebihi batasan suku bunga yang ditetapkan, deposito tidak akan mendapatkan perlindungan lagi oleh LPS.

Oleh karena itu, supaya keuntungan yang didapatkan nasabah bisa diketahui, nasabah bisa menghitung perolehan bunganya terlebih dahulu.

Jangan lupa untuk menghitung sesuai dengan besaran saldo yang terdapat dalam rekening deposito. Karena jika saldonya melebihi Rp 7,5 juta, maka nasabah akan dikenakan pajak pada perolehan bunga sebesar 20%.

Related Articles

Bagikan: