Asuransi Syariah: Definisi, Jenis & Manfaat Memilikinya

Asuransi Syariah: Definisi, Jenis & Manfaat Memilikinya

Asuransi Syariah: Definisi, Jenis & Manfaat Memilikinya

Salah satu solusi bagi yang ingin membeli produk asuransi namun ingin terbebas dari hukum riba adalah asuransi Syariah. Jenis asuransi ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan cara konvensional. Perbedaan yang dimaksud bisa dari akad, jenis, dan juga sistem yang digunakan. Akan tetapi tetap saja banyak bermunculan kontroversi mengenai halal dan haramnya produk bau kali ini.

Semakin meningkat kesadaran akan asuransi menjadikan banyak perusahaan yang menawarkan sistem syariah. Seperti yang diketahui, asuransi memiliki manfaat penting untuk dijadikan aset berharga bagi pemiliknya. Sebut saja jika sewaktu-waktu sakit datang, maka anda bisa menggunakan asuransi sebagai biaya pengobatan rumah sakit.

Selain itu, kebanyakan asuransi juga menanggung atau memberikan ganti rugi ketika mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal. Tentunya untuk mendapatkan semua hal yang dimaksud, harus sesuai dengan kesepakatan yang berlaku sebelumnya. Asuransi bukan hal yang asing di Indonesia, beberapa produk asuransi konvensional diantaranya adalah asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi pendidikan.

Definisi Asuransi Syariah

Definisi Asuransi Syariah
Image Credit: Cermati.com

Sedikit penjelasan diatas tentunya mash belum membuat anda memahami mengenai definisi asuransi Syariah. Secara umum, jenis asuransi ini menggunakan sistem tolong menolong. Setiap anggota diwajibkan membayar premi sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.

Biaya premi dikenal dengan istilah tabarru ‘ yang nantinya akan digunakan untuk anggota lain yang sedang mengalami musibah, misalkan sakit, kecelakaan, atau meninggal. Jenis asuransi ini tidak mengenal keuntungan bagi perusahaan yang menjalankannya. Perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai pemegang amanah dan mengelola dana yang terkumpul dari tiap peserta.

Dengan kata lain, pihak perusahaan hanya sebagai jembatan bagi anggota satu dengan anggota lainnya. Jadi dana bantuan yang diberikan kepada pihak yang mengalami musibah bukanlah dari perusahaan, melainkan dari peserta lain. Hal ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional, dimana dana pertanggungan telah disepakati sebelumnya antara perusahaan dengan pemilik asuransi.

Asuransi Syariah tidak mengenal istilah dana hangus seperti halnya asuransi konvensional. Semua biaya premi yang terkumpul tetap dibelikan instrumen investasi, namun untuk jenis investasi nya diwajibkan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dana atau keuntungan yang didapatkan dari investasi tersebut nantinya akan dibagi rata dengan peserta lainnya.

Baca Juga:  Asuransi Jiwa Prudential: Jenis, Premi, Manfaat & Cara Klaim

Selain itu, dana dari asuransi Syariah merupakan hak milik setiap peserta. Berbeda dengan asuransi konvensional karena dana yang terkumpul akan dimiliki oleh perusahaan. Meski demikian, risiko yang ada juga menjadi tanggung jawab semua peserta asuransi, bukan dialihkan ke perusahaan.

Sebenarnya ada kelebihan dan kekurangan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hanya saja memilih asuransi Syariah lebih disarankan jika anda takut dengan hukum riba. Persamaannya hanya dari jenis asuransi yang disediakan, yaitu terdiri dari asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

Jenis Asuransi Syariah

Jenis Asuransi Syariah
Image Credit: Otosia.com

Sebelum memutuskan untuk membelinya, ada baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis asuransi Syariah. Meskipun masih belum umum dan perlu sosialisasi lebih lanjut, namun saat ini dapat ditemui berbagai jenis asuransi tersebut. Setidaknya, ada tiga jenis yang bisa anda pilih, masing-masing kategori dibagi lagi menjadi beberapa bagian.

✦ Takaful Individu

Jenis pertama adalah Takaful Individu yang merupakan jenis perlindungan yang bersifat pribadi. Jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi utamanya. Sebagai contoh adalah Takaful Dana Investasi Syariah yang berfungsi sebagai perlindungan keluarga. Artinya, pemegang asuransi akan diberikan dana jaminan hari tua. Jika pemegang asuransi meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan manfaat dari asuransi yang dimaksud.

Contoh lain yaitu Takaful Dana Haji yang memberikan perlindungan bagi anda yang berencana menunaikan ibadah haji. Perlindungan yang dimaksud meliputi berbagai hal, misalnya asuransi perjalanan, kecelakaan saat menunaikan haji, hingga meninggal ketika melaksanakan ibadah tersebut.

Jenis asuransi Syariah ini juga menyediakan produk yang dikenal dengan Takaful Dana Siswa. Jika dilihat dari namanya, produk ini berhubungan dengan asuransi pendidikan. Artinya, anda akan mendapat jaminan biaya sekolah untuk anak, mulai dari Sekolah Dasar hingga kuliah.

✦ Takaful Kelompok

Berikutnya ada Takaful Kelompok dengan perlindungan yang bersifat kelompok. Pada umumnya, jenis asuransi ini digunakan untuk mereka yang ingin mengikuti asuransi secara berkelompok. Sebut saja pihak perusahan yang ingin memberikan asuransi kepada karyawan yang bekerja.

Jenis asuransi Syariah ini memiliki berbagai produk, seperti halnya jenis yang pertama. Produk pertama dikenal dengan Takaful Wisata dan Perjalanan dengan manfaat utama melindungi pemilik asuransi dari risiko kecelakaan. Bukan melindungi dalam artian menghindari, namun memberikan santunan ketika terjadi kecelakaan, baik luka fisik maupun yang mengakibatkan kematian.

Produk lain yang bermanfaat bagi yang memiliki hutang adalah Takaful Pembiayaan. Pemegang asuransi jenis ini akan ditanggung semua hutang dan dilunasi ketika meninggal dunia. Artinya, hutang peserta asuransi akan dibayar lunas jika meninggal dunia dan masih menanggung biaya hutang dalam jumlah tertentu.

Baca Juga:  Mengenal Asuransi Manulife: Jenis, Produk & Manfaatnya

✦ Takaful Umum

Sesuai namanya, jenis asuransi Syariah ini bersifat umum, baik peserta maupun sesuatu yang dilindungi. Takaful Umum tidak jauh berbeda dengan jenis asuransi konvensional pada umumnya. Misalnya Takaful Kendaraan Bermotor yang mirip dengan asuransi motor. Produk ini memberikan pelindungan kepada kendaraan, baik dari kerusakan maupun kehilangan.

Ada lagi produk lain yang bermanfaat jika anda mengirimkan barang, yakni Takaful Pengangkutan. Pada asuransi konvensional lebih dikenal dengan asuransi pengiriman. Setiap barang yang anda kirimkan ditanggung risikonya jika mengalami kerugian, termasuk barang hilang. Produk asuransi ini biasanya meliputi semua transportasi pengiriman, yaitu darat, laut, dan udara.

Manfaat Asuransi Syariah

Manfaat Asuransi Syariah
Image Credit: Goodscoop.id

Setiap produk baru tentunya memiliki keunggulan dari produk lama. Demikian pula dengan manfaat asuransi Syariah yang di klaim lebih banyak dan menguntungkan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Beberapa manfaat yang dimaksud telah kami rangkum secara singkat melalui ulasan berikut!

1. Prinsip Tolong Menolong

Manfaat yang pertama adalah adanya tolong menolong dalam produk asuransi kali ini. Pembeli asuransi semakin diuntungkan karena pihak perusahan hanya sebagai jembatan, artinya tidak mengambil keuntungan dari biaya premi yang dibayarkan setiap bulan oleh pesertanya.

Sederhananya, prinsip Tabarru’ merupakan sistem yang digunakan untuk tujuan tolong menolong antar sesama peserta asuransi. Jika ada peserta asuransi lain yang sakit, maka dana akan digunakan untuk membantunya. Demikian pula dengan kematian, ada dana santunan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Adapun keuntungan perusahaan yang didapatkan yaitu ketika masa berlaku asuransi telah usai. Dalam hal ini, perusahan mendapatkan keuntungan dari pembelian produk investasi halal yang dijalankan. Keuntungan tersebut nantinya akan dibagi rata dengan pemegang polis asuransi, dalam hal ini pemilik asuransi.

2. Bebas Riba

Manfaat dan kelebihan asuransi Syariah yang paling utama adalah bebas riba. Dengan prinsip Tabarru’ yang digunakan, asuransi jenis ini tidak menggunakan bunga dalam menjalankannya. Demikian pula dalam hal investasi yang dijalankan untuk mendapatkan keuntungan, instrumen yang dipilih tetap yang jauh dari kata riba.

Lain halnya dengan asuransi konvensional, dimana ada sistem bunga atau persentase manfaat ketika salah satu peserta mengalami musibah. Jenis asuransi ini juga menggunakan instrumen investasi yang menggunakan bunga dalam mendapatkan keuntungan.

3. Lebih Transparan

Setiap perusahan yang menawarkan produk asuransi Syariah menjelaskan setiap detail masalah yang terkait. Misalnya dalam hal peraturan, sistem yang digunakan, dan bahkan akan dibawa ke mana uang dana peserta tersebut. Dalam hal dana asuransi misalnya, mereka akan menjelaskan dimana akan membelikan investasi dan jenisnya.

Ada sebagian dana yang digunakan untuk klaim bagi peserta yang terkena musibah. Jadi nantinya tetap ada cadangan uang yang mencukupi jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Apabila perusahaan tidak menyebutkan secara detail, anda bisa menanyakannya langsung sebelum memutuskan untuk membelinya.

Baca Juga:  Mengenal Asuransi Bumiputera: Jenis, Produk & Manfaatnya

4. Sebagai Wakaf

Manfaat asuransi Syariah berikutnya yakni dapat dijadikan sebagai wakaf. Artinya, biaya premi yang anda setor setiap bulannya akan memberikan manfaat dalam jangka panjang kepada penerima, dalam hal ini adalah peserta yang terkena musibah. Anggap saja bahwa sebagian harta yang anda setor sebagai wakaf untuk amal kebaikan.

5. Biaya Premi tidak Hangus

Asuransi konvensional memberlakukan aturan akan biaya premi yang hangus. Hal ini tentunya bisa sangat merugikan, apalagi jika anda tidak mendapatkan manfaat apapun dalam membeli produk asuransi yang dimaksud. Berbeda ketika anda memutuskan untuk membeli asuransi Syariah, tidak ada kata hangus untuk biaya premi yang disetor.

Keuntungan ini bisa anda dapatkan ketika tidak ada klaim selama membeli produk asuransi tersebut. Selain itu, peserta mendapatkan keuntungan lain dari pembelian instrumen investasi. Namun dalam hal ini jika tidak rugi dalam pembelian investasi syariah yang dimaksud.

Manfaatt Asuransi Syariah
Image Credit: Qoala.app

6. Tidak Ada Kerugian Akibat Telat Bayar Premi

Jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan. Selain yang telah disebutkan diatas, keuntungan lainnya adalah tidak adanya penalti atau hukuman ketika peserta telat membayar biaya premi yang diwajibkan. Apabila membeli asuransi konvensional, hukuman yang dimaksud yakni penurunan proteksi atau perlindungan.

7. Keuntungan Bagi Hasil yang Adil

Perlu diketahui, asuransi konvensional berhak mengelola dana yang terkumpul dari peserta. Biasanya sebagian dana dibelikan instrumen investasi untuk mendapatkan keuntungan. Ketika mendapatkan keuntungan, tidak ada bagi hasil yang diterima oleh peserta asuransi. namun jika anda membeli asuransi Syariah, keuntungan tersebut bisa didapatkan secara adil.

8. Bebas Iuran Dasar

Bebas iuran dasar juga menjadi salah satu manfaat yang patut diperhitungkan. Anda akan terbebas dari iuran jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat total. Hal ini juga berlaku jika anda mengalami cacat dikarenakan sakit keras atau komplikasi. Untuk mendapatkan manfaat ini, anda bisa langsung konsultasi kepada perusahan atau agen.

9. Pengelolaan Sesuai Syariat Islam

Selain bebas riba, asuransi Syariah juga memiliki kelebihan atau manfaat lain dalam bidang yang sama, yaitu semua dana yang dikelola telah sesuai dengan syariat islam. Contoh sederhana adalah membeli instrumen investasi dengan prinsip Islam, termasuk tidak membelikan saham perusahaan yang berbau judi atau minuman beralkohol.

10. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Kali ini sebenarnya bukan manfaat, namun lebih kepada keuntungan dalam hal proteksi atau perlindungan. Setiap perusahan asuransi yang menerapkan sistem Syariah selalu diawasi oleh dewan pengawas khusus dari MUI. Hal ini untuk menjaga supaya mereka tetap pada jalur hukum Islam yang syar’i.

Itulah pembahasan mengenai asuransi Syariah, mulai dari definisi, jenis, dan manfaatnya. Dari penjelasan diatas, ada baiknya jika anda memilih produk investasi ini jika dibandingkan dengan cara konvensional. Selain bebas riba, banyak keuntungan lain yang bisa didapatkan.

Related Articles

Bagikan:

Tags