Perlindungan bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga kendaraan yang selalu menemani dalam bepergian. Salah satu bentuk perlindungan kendaraan bermotor adalah asuransi motor. Banyak manfaat yang didapatkan dari jenis perlindungan ini, terutama ketika pemilik mengalami kerugian yang tidak terduga.
Banyak sekali jenis asuransi yang ada di Indonesia dengan manfaat yang hampir sama. Asuransi sendiri merupakan bentuk perlindungan dari adanya kerugian yang terjadi, baik bencana alam, kecelakaan, sakit, dan lainnya. Semua tergantung dari instrumen asuransi yang dipilih. Intinya, asuransi akan menanggung kerugian yang dialami sesuai dengan kesepakatan.
Mengingat akan pentingnya kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, ada baiknya jika memberikannya asuransi yang tepat. Apalagi jika saat ini kasus kriminalitas semakin meningkat, seperti pencurian dan perampokan. Belum lagi hal diluar dugaan yang terjadi seperti bencana alam kecelakaan. Memberikan proteksi pada motor sangat penting dilakukan.
Definisi Asuransi Motor
Dari sekilas penjelasan diatas, asuransi motor memiliki definisi sebagai bentuk perlindungan pada sepeda motor dari segala risiko yang terjadi. Apabila anda bergabung dengan salah satu perusahan asuransi, kemudian terjadi kerugian pada motor yang dimiliki, maka perusahaan asuransi memberikan ganti rugi.
Jenis risiko yang dimaksud diantaranya adalah kehilangan dan kerusakan. Untuk kerusakan sendiri tergantung dari penyebabnya dan masing-masing perusahan mempunyai kebijakan tersendiri. Sedangkan Jumlah uang penanggungan tergantung dari ketentuan yang berlaku. Selain itu, biaya ganti rugi yang diberikan juga tergantung dari jenis asuransi motor yang dipilih.
Khusus untuk motor hilang, terdapat dua jenis asuransi yang dilihat dari cara pembelian. Pertama adalah asuransi untuk motor yang dibeli dengan cash. Ketika anda membeli tunai, secara umum motor tidak memiliki asuransi. Hanya saja pihak leasing seringkali menawarkan hal tersebut. Anda bisa menggunakan produk asuransi dengan pembayaran terpisah.
Kedua dari jenis motor yang dibeli dengan cara kredit. Jenis ini pasti memiliki manfaat asuransi yang biaya preminya sudah termasuk biaya angsuran. Ketika terjadi kerusakan atau kehilangan pada motor dan posisinya belum lunas, perusahan asuransi wajib memberikan ganti rugi. Asuransi akan otomatis berhenti ketika cicilan motor lunas. Namun anda bisa terus melanjutkan jika dirasa mendatangkan manfaat.
Jenis Asuransi Motor
Penting sekali untuk mengenal jenis asuransi motor agar anda bisa memilih dan mendapatkan manfaat yang tepat. Jika dilihat dari manfaatnya, perusahaan asuransi memberikan ganti rugi atas segala risiko yang dialami. Akan tetapi ganti rugi yang dimaksud disesuaikan dengan pemilihan jenis asuransi. Berikut jenis dan penjelasannya!
1. Total Loss Only (TLO)
Jenis yang pertama adalah Total Loss Only atau disingkat TLO. Sesuai namanya, perusahan asuransi memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan pada kendaraan dengan nilai sama dengan atau melebihi 75% dari harga motor. Kerugian tersebut jarang terjadi, kecuali dikarenakan tindak pencurian atau perampokan. Maka dari itu, biaya premi TLO lebih murah jika dibandingkan dengan jenis lainnya.
Sebagai contoh ketika anda membeli motor dengan harga 10 juta. Setelah beberapa hari kemudian terjadi kecelakaan atau penyebab lain hingga mengakibatkan kerugian dengan nila nominal 8 juta rupiah, anda berhak mendapatkan ganti rugi dari perusahan asuransi yang diikuti.
2. Comprehensive
Comprehensive adalah jenis asuransi motor yang kedua dengan pengertian sederhana yaitu gabungan. Artinya, segala bentuk kerugian atau kerusakan motor akan ditanggung perusahaan asuransi. Meskipun terdapat pengecualian sesuai dengan ketentuan perusahaan, namun pada umumya kerugian yang ditanggung meliputi penyok, tergores, terbakar, hingga kehilangan.
Berbeda dengan TLO, dimana uang pertanggungan akan diberikan dengan ketentuan persentase dari harga kendaraan di pasaran. Untuk Comprehensive tidak demikian karena tidak memandang atau menentukan nilai nominal dari kerugian. Maksudnya, berapa pun jumlah kerugian yang dialami akan diganti perusahaan, tentunya sesuai degan persyaratan yang berlaku.
Manfaat Memiliki Asuransi Motor
Setiap kendaraan memiliki risiko kerugian, bukan karena ketika dijual, namun dalam penggunaannya. Sederhananya, tidak ada jaminan keamanan dari motor yang anda beli, baik secara tunai atau kredit. Di sinilah peran penting asuransi dalam memberikan perlindungan. Meskipun tidak menjamin keamanan, setidaknya bisa mendapatkan ketenangan. Berikut beberapa manfaat asuransi motor yang perlu anda ketahui!
1. Memberikan Perlindungan
Definisi dari asuransi motor sudah dijelaskan akan hal ini, yaitu untuk memberikan perlindungan. Manfaat ini menjadi salah satu tujuan utama bagi seseorang yang membeli asuransi untuk motornya. Risiko kerugian ini tidak dapat dihindari dan dipastikan kapan datangnya. Maka dari itu, sedia payung sebelum hujan adalah langkah yang paling baik untuk mengantisipasinya.
Bahkan beberapa perusahan menggabungkan jenis asuransi motor dengan jenis asuransi lainnya, seperti asuransi jiwa, atau bantuan hukum pihak ketiga. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, biaya premi pada umumnya dipisahkan. Dengan adanya manfaat ini, anda mendapatkan perlindungan lebih dari sekadar asuransi untuk kendaraan bermotor.
2. Mengurangi Biaya Pengeluaran
Semua orang pastinya tidak ingin hal buruk menimpa mereka. Memiliki asuransi bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi agar mendapatkan manfaatnya. Akan tetapi jika hal itu memang terjadi, pemegang polis mendapatkan manfaat untuk mengurangi biaya pengeluaran yang dibutuhkan.
Sebut saja ketika terjadi bencana alam yang mengakibatkan kendaraan rusak parah. Biaya perbaikan yang anda keluarkan tentunya tidak sebanyak ketika tidak memiliki asuransi. Hal ini dikarenakan perusahaan memberikan uang pertanggungan yang digunakan sebagai ganti rugi. Seperti yang dikatakan tadi, jumlahnya tergantung dari ketentuan yang telah disepakati kedua pihak.
3. Merasa Lebih Aman
Manfaat asuransi motor berikutnya yaitu memberikan rasa aman dalam hal kendaraan yang dimiliki. Nasabah sebagai pemegang polis tidak perlu khawatir mengenai motor yang digunakan. Ketika ada kerusuhan, kebakaran, benturan, dan hal lain yang mengakibatkan kerugian, perusahan memberikan bantuan uang berdasarkan biaya premi yang dibayarkan setiap bulannya.
Bukan berarti anda bebas melakukan apa saja dan mengabaikan keselamatan. Sebagai besar perusahan menanggung kerugian hanya untuk risiko yang tidak disengaja. Misalkan anda sengaja membenturkan motor dengan niat mendapatkan uang pertanggungan, maka hal tersebut tidak berlaku. Ada baiknya membaca ketentuan dan syarat klaim asuransi yang dimiliki.
4. Mempermudah Proses Penyelesaian Masalah
Apa yang terjadi jika anda tidak memiliki asuransi, kemudian terjadi salah satu risiko kerugian yang telah disebutkan diatas? Tentunya anda harus menyelesaikan permasalahan tersebut sendirian, artinya tidak ada pihak lain yang membantu. Sebagai contoh ketika terjadi kecelakaan yang menyangkut motor anda, bukan hanya semua kerusakan ditanggung sendiri, namun juga penyelesaian masalahnya.
Manfaat asuransi motor dengan mempermudah penyelesaian masalah ini tidak bisa diabaikan. Tentunya nasabah merasa terbantu karena perusahaan siap menangani dan memberikan apa yang anda butuhkan. Dalam kasus diatas, anda tinggal telepon perusahaan asuransi dan mereka akan membantu sepenuhnya, mulai dari menyarankan bengkel terbaik, hingga menyelesaikan masalah jika kecelakaan yang dialami menyangkut orang lain.
Cara Klaim Asuransi Motor
Dari berbagi manfaat yang disebutkan, sayang sekali jika pada kenyataannya masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara klaim asuransi motor. Entah dikarenakan kurangnya penjelasan dari agen, atau pemegang polis tidak aktif bertanya, yang jelas masalah ini tidak boleh diabaikan.
Sebenarnya tidak sulit melakukannya, anda hanya perlu memastikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak sedikit klaim asuransi yang ditolak karena tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan. Supaya lebih jelas, berikut sudah kami rangkum dengan pengertian sederhana.
1. Laporkan Kepada Perusahaan Asuransi
Apabila sesuatu terjadi pada kendaraan bermotor, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya langsung kepada pihak asuransi. Tidak perlu datang ke kantor, menggunakan telepon atau email juga bisa. Meski demikian, ada baiknya jika langsung mendatangi kantor terdekat karena nantinya ada pertanyaan penting yang harus dijawab.
Penting untuk diingat, pada umumnya perusahaan asuransi menerima laporan jika waktu kejadian masih dibawah 72 jam atau 3 hari. Jadi ketika terjadi musibah yang menyangkut motor, sebaiknya langsung melapor saat itu juga karena masih ada proses lain yang harus dilakukan. Jika sudah lebih watu 3 hari, kemungkinan besar laporan akan ditolak dan pihak asuransi tidak mau tau mengenai masalah yang anda alami.
2. Buat Berita Acara di Kepolisian
Cara klaim asuransi motor selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor polisi untuk membuat berita acara. Siapkan jawaban atas kronologi yang terjadi karena anda perlu mengisinya. Mulai dari penyebab, waktu kejadian, dan bahkan pertanyaan engenai apakah ada saksi pada saat kejadian tersebut. Pastikan anda membuat berita acara langsung karena batas waktunya hanya 24 jam setelah kejadian.
3. Buat Surat Pemblokiran
Buatlah surat pemblokiran karena nantinya menjadi salah satu syarat penting pada saat proses klaim uang pertanggungan. Anda bisa mendatangi Ditlantas setempat untuk mendapatkan dokumen tersebut. Tujuannya adalah supaya anda tidak menanggung beban lagi mengenai kendaraan yang dimaksud, seperti pembayaran cicilan dan pajak kendaraan.
4. Mengurus Surat dari Direktorat Reserse
Pastikan anda mempunyai surat dari Direktorat Reserse karena hal itu juga menjadi salah satu cara klaim asuransi motor. Jangan lupa lengkapi dokumen penting agar tidak bolak balik mengambil dari rumah. Adapun dokumen yang dimaksud antara lain KTP, BPKB, faktur pembelian, dan polis asuransi. Semua dokumen tersebut dalam bentuk fotocopy.
Selain itu, bawa juga surat pengantar dari pihak asuransi dan surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang). Surat pengantar dari perusahaan asuransi biasa anda dapatkan langsung melalui kantor terdekat. Sertakan juga surat laporan kemajuan dari kepolisian, asli dan yang telah di fotocopy.
5. Mengajukan Permohonan Klaim Asuransi
Setelah yakin semua proses diatas sudah dilalui, lanjutkan dengan mengajukan surat permohonan untuk klaim asuransi motor. Pihak asuransi akan melihat semua kelengkapan dokumen yang anda bawa. Jika memang sudah memenuhi persyaratan, maka anda diwajibkan mengisi surat permohonan yang dimaksud.
Proses ini juga wajib melengkapi dokumen penting sebagai syarat utamanya. Pastikan anda membawa fotocopy polis asuransi, SIM, STNK, surat kehilangan dari kepolisian, kontak motor, surat Berita Acara Pemeriksaan, BPKB, dan kuitansi pembelian. Selain itu masih ada lagi, yakni surat pemblokiran dan surat Direktorat Reserse yang telah disebutkan diatas.
Sebelum mengajukan surat permohonan klaim asuransi motor, pastikan anda tidak sedang menunggak biaya premi bulanan yang telah ditentukan. Klaim yang melebihi batas waktu yang berlaku kemungkinan akan ditolak. Sebagian perusahaan tidak menanggung kerusakan motor dikarenakan melanggar lalu lintas. Sebelum mengajukan klaim, lihat terlebih dahulu apakah asuransi masih berlaku atau tidak.