Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan & Rawat Inap di Rumah Sakit

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BPJS
Image Credit: Sehatq.com

Panduan lengkap cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit, termasuk prosedur klaim dan syarat yang diperlukan.

Sekarang ini BPJS Kesehatan sudah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Setiap orang yang menjadi pemegang kartu peserta BPJS Kesehatan tentu akan memperoleh pelayanan kesehatan gratis.

Pelayanan kesehatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Oleh karena itu, menjadi peserta aktif BPJS dapat membantu Anda sewaktu-waktu mengalami sakit.

Namun, walaupun memiliki kartunya, banyak orang yang mungkin masih tidak tahu bagaimana cara mengklaim berobat menggunakan BPJS untuk rawat jalan maupun rawat inap apabila suatu saat memang diperlukan.

Oleh karena itu, sebagai pemilik kartu BPJS Kesehatan, Anda semestinya mengetahui tata cara untuk berobat dengan menggunakan kartu tersebut supaya nantinya tidak bingung.

Cara Klaim Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan

3 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Foto: Banksinarmas.com

1. Datang ke Faskes 1

BPJS sendiri telah menerapkan sistem rujukan yang berjenjang. Oleh karena itu, Anda tidak dapat datang langsung ke rumah sakit dan dengan hanya membawa kartu peserta BPJS Kesehatan untuk rawat jalan. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan terlebih dahulu yang salah satunya yakni mendatangi faskes 1.

Anda diwajibkan untuk datang terlebih dahulu untuk melakukan pengobatan ke Fasilitas Kesehatan 1 (Faskes 1). Faskes 1 tersebut biasanya akan meliputi klinik setempat, puskesmas, dokter keluarga, dan sebagainya.

Namun, faskes 1 yang didatangi tersebut juga harus sudah sesuai dengan yang tercatat pada formulir pendaftaran BPJS Kesehatan yang telah Anda isi.

Apabila lupa dimana tempat yang telah Anda isi pada informasi Faskes 1 dahulu, maka tidak perlu khawatir. Pasalnya, informasi mengenai tempat Faskes 1 yang telah Anda daftarkan dapat langsung dilihat pada kartu peserta BPJS tersebut.

Nah, Faskes 1 inilah yang akan menjadi gerbang awal untuk Anda bisa memperoleh pemeriksaan medis dasar. Jika Anda sudah diperiksa oleh Faskes 1 namun ternyata masih dapat diobati dan ditangani, maka tidak perlu lagi datang ke rumah sakit untuk berobat.

Baca Juga:  Proses & Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri yang Mudah

Akan tetapi, apabila memang sudah tidak mampu ditangani oleh Faskes 1, maka dapat memberikan surat rujukan kepada Anda.

Surat rujukan tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengobatan ke FKRTL (Faskes tingkat lanjutan) terdekat yang tentunya telah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Biasanya rumah sakit rujukan tersebut telah dilengkapi oleh sarana maupun prasarana yang terbilang lebih baik dan mampu menunjang segala keluhan medis Anda.

2. Perawatan di Rumah Sakit Rujukan

Sesudah Anda dirujuk menuju ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, maka seluruh tindakan dan pemeriksaan medis langsung dialihkan kepada rumah sakit tersebut.

Namun, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan yaitu dengan membawa kartu BPJS, kartu identitas diri, dan surat rujukan dari Faskes 1 saat akan berobat.

Anda dapat terus memakai BPJS untuk rawat jalan hingga dokter yang menangani telah menyatakan kondisi sudah stabil. Anda pun akan mendapatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan tersebut.

Hal penting yang harus Anda ingat yaitu surat rujukan yang diperoleh tersebut tidak boleh sampai hilang ataupun mengalami kerusakan.

Tanpa surat rujukan tersebut, maka Anda dianggap berobat dengan memakai uang pribadi dan tidak memakai klaim dari BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Anda wajib selalu menunjukkan surat rujukan tersebut setiap kali ketika sedang menjalani rawat jalan dengan menggunakan layanan BPJS.

Jika dokter telah menyatakan bahwa kondisi Anda telah membaik, maka akan dirujuk lagi menuju ke Faskes awal dengan cara memberikan surat keterangan rujuk balik. Oleh karena itu, mohon memperhatikan surat rujukan dengan cermat.

3. Memperhatikan Masa Berlaku Surat Rujukan Guna Pengobatan Rawat Jalan

Surat rujukan yang telah diberikan oleh Faskes tingkat lanjutan mempunyai batasan dalam masa berlakunya. Hal ini berarti bahwa Anda tidak dapat memakai surat rujukan tersebut dengan sesuka hati atau kapan pun.

Surat rujukan tersebut umumnya dapat terus digunakan sampai dengan 3 bulan yang akan terhitung mulai awal terbit surat tersebut.

Selama surat rujukan tersebut belum kadaluarsa, maka Anda masih diwajibkan untuk melakukan pengobatan rawat jalan di rumah sakit rujukan. Jika kondisi tubuh Anda belum juga membaik dan pulih setelah tiga bulan, maka Anda dapat memperpanjang masa berlaku dari surat rujukan yang sama.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan - Daftar Online, Tarif Iuran & Bayar Tagihan

Caranya juga sama dengan Anda mengulang kembali segala prosedurnya dari awal. Kembali lagi ke Faskes tempat dimana Anda telah terdaftar untuk memperoleh pemeriksaan medis dasar serta memperbarui surat rujukan.

Cara untuk Klaim Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Foto: Kompas.com

1. Melengkapi Semua Persyaratan

Untuk pasien yang tidak gawat darurat, maka untuk rawat inap Anda wajib datang ke Faskes 1 dahulu. Misalnya saja dengan datang ke klinik khusus atau puskesmas yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, apabila di Faskes 1 mempunyai fasilitas untuk rawat inap, maka Anda dapat diopname di sana. Namun apabila tidak, maka dokter yang ada di Faskes 1 akan merujuk pasien ke Faskes 2 (RSUD) agar mendapatkan rawat inap.

Nah, untuk itu terdapat berbagai macam berkas yang harus dilengkapi sebagai persyaratan. Berkas tersebut berupa kartu berobat, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), surat rujukan dari Faskes 1, kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.

2. Menggunakan BPJS Guna Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan 2

Sesudah menyerahkan seluruh berkas di rumah sakit yang telah dirujuk oleh Faskes 1, maka Anda akan diperiksa lagi oleh dokter yang ada di rumah sakit tersebut.

Dokter pun akan menjelaskan kapan Anda dapat mulai menjalani rawat inap ataupun tidak perlu rawat inap yang melainkan akan diberi pengobatan rawat jalan di rumah. Apabila Anda akan mendapatkan perawatan di Faskes 2, maka ikutilah prosedur berikutnya sebagai pasien rawat inap.

Umumnya sesudah diberikan tindakan atau obat yang diperlukan sesuai dengan anjuran dokter, maka akan diminta untuk menandatangani lembaran bukti pelayanan. Nah, dari situlah fasilitas kesehatan atau rumah sakit akan melakukan pencatatan.

Pencatatan tersebut akan dimasukkan pada sistem khusus yang telah disediakan oleh pihak BPJS. Berikutnya, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya dari pengobatan Anda yang disesuaikan catatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit tadi.

Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless yang artinya Anda tidak harus mengeluarkan biaya untuk membayar biaya rumah sakit dahulu.

3. Bagaimana Apabila Faskes 2 Tidak Dapat Menangani?

Apabila Faskes 2 sebelumnya tak mampu menangani penyakit Anda, maka akan dirujuk menuju ke rumah sakit yang lebih besar lagi.

Untuk prosedurnya sendiri kurang lebih sama ketika Anda masuk ke rumah sakit di Faskes 2. Selain melampirkan beberapa berkas persyaratan, siapkan pula berkas surat rujukan dari Faskes 2 dan Faskes 3.

Berikutnya, dokter di Faskes 3 akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi pasien yang baru saja dirujuk. Apabila memang membutuhkan rawat inap, tentu akan dilakukan rawat inap. Untuk alur yang selanjutnya kurang lebih juga sama dengan Faskes 2, namun hanya beda tempatnya saja.

Baca Juga:  Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP Tanpa Ribet

Keuntungan Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan & Rawat Inap

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Foto: Friends_Stock/ Envato Elements

1. Hampir Seluruh Penyakit Ditanggung BPJS

Sampai saat ini ada sekitar 155 penyakit yang diketahui bisa ditanggung BPJS Kesehatan serta wajib ditangani dengan fasilitas kesehatan 1.

Beberapa dari penyakit tersebut seperti penyakit vertigo, penyakit katarak, penyakit diabetes melitus, penyakit kanker, penyakit stroke, penyakit asma, penyakit jantung, dan penggunaan jenis obat Fronas atau Formularium Nasional seluruhnya ditanggung oleh BPJS.

Sementara itu, manfaat dari mengikut BPJS untuk ibu hamil pun terbilang baik. Biaya untuk melahirkan secara normal akan ditanggung secara penuh.

Begitu pula apabila melahirkan dengan Caesar atau operasi dengan syarat untuk keperluan medis dan berdasarkan rekomendasi dari dokter. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir lagi dengan biaya melahirkan yang tergolong besar.

2. Berhak Atas Manfaat RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama)

Setiap peserta dari BPJS Kesehatan akan berhak atas manfaat untuk rawat jalan tingkat pertama. Terdapat berbagai pelayanan yang tentunya akan ditanggung oleh BPJS untuk Anda yang menjalani rawat jalan.

Pertama yaitu pelayanan yang bersifat untuk mempromosikan pencegahan dan kesehatan, seperti imunisasi rutin, penyuluhan kesehatan, skrining riwayat kesehatan, dan lain-lain.

Pelayanan yang kedua yaitu rehabilitatif dan kuratif yang meliputi konsultasi medis, pengobatan, pemeriksaan, dan lain-lain. Selain itu, juga terdapat pelayanan yang lainnya meliputi tindakan pelayanan kesehatan gigi kategori tingkat pertama, pengobatan, dan pemeriksaan.

3. Berhak Atas Manfaat RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan)

Peserta BPJS akan berhak atas seluruh manfaat dari rawat jalan tingkat lanjutan. Terdapat berbagai macam manfaat yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Misalnya saja seperti administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis dasar di UGD, konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik, bedah dan non bedah yang sesuai dengan indikasi medis.

Ada pula pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis yang habis pakai. Kemudian, juga ada pelayanan penunjang diagnostik lanjutan, seperti radiologi, laboratorium, dan lain-lain sesuai dengan indikasi medis. Tak lupa juga dengan pelayanan berupa rehabilitasi medis dan juga pelayanan keperluan darah.

4. Tidak Ada Ketentuan Pre-Existing Condition

Berbeda dengan berbagai asuransi swasta kebanyakan, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan tak menerapkan ketentuan mengenai Pre-Existing Condition untuk menjamin segala perawatan penyakit yang menyerang pesertanya.

Hal tersebut mungkin karena BPJS menerapkan sistem yang gotong royong dimana yang sehat menolong yang lemah pada operasionalnya.

Tidak hanya akan menjamin penyakit yang sudah ada sebelumnya, BPJS pun bisa digunakan untuk merawat penyakit besar atau penyakit selama seumur hidup, seperti penderita thalassemia dan penyakit jantung.

Nah, itu tadi berbagai tata cara hingga manfaat dari menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Oleh karena itu, Anda tidak perlu lagi kebingungan mengenai bagaimana cara menggunakan layanan BPJS sewaktu-waktu.

Anda juga dapat bertanya langsung dengan mendatangi berbagai kantor cabang BPJS Kesehatan yang dekat dengan tempat tinggal.

Related Articles

Bagikan: