Inilah Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah telah mengatur ulang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan untuk semua peserta. Inilah rincian iuran Kelas I, II & III, serta fasilitas yang akan diperoleh peserta BPJS.

Layanan kesehatan BPJS mengalami kenaikan tarif beberapa waktu yang lalu. Namun di awal Mei 2020 kebijakan untuk menaikan tarif BPJS tersebut menjadi sorotan, sebab terjadi pada masa pandemic corona dan kebijakan mengenai kenaikan biaya BPJS telah dibatalkan oleh MA sebelumnya.

Meski demikian, peserta dan pengguna program layanan kesehatan dari pemerintah ini cukup tinggi. Apabila Anda tertarik untuk mendaftar dan menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat, informasi mengenai kenaikan tarif yang mereka miliki dan berbagai program layanan yang mereka sediakan harus kamu ketahui.

Alasan Kenaikan Iuran BJPS Kesehatan dan Jumlah Tarifnya

Alasan Kenaikan Iuran BJPS Kesehatan
Image Credit: Alinea.id

Naiknya iuran BPJS bukan tanpa alasan, sebagaimana yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dikatakan bahwa kenaikan tarif BPJS dimaksudkan untuk menjaga kualitas program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah.

Terdapat kesinambungan program BPJS Kesehatan dengan program yang lain, yakni JKN BPJS. Berbeda dengan Jaminan Kesehatan yang naik setiap tahun, program JKN ini mengalami defisit anggaran dari tahun ke tahun. Inilah kenapa, dengan naiknya tarif BPJS, masyarakat bisa mendapatkan perbaikan terkait dengan layanan kesehatan yang ada.

Jika BPJS memiliki cukup dana, tidak hanya mereka dapat memberikan pelayanan secara kontinyu, namun kualitasnya juga naik. Meski terdengar memberatkan, sebenarnya kenaikan biaya BPJS ini telah dipertimbangkan dengan mata sesuai kebijakan keuangan yang dimiliki negara, sehingga menghasilkan kebijakan akhir yang dianggap proporsional.

Kenaikan iuran BPJS mulai berlaku sejak Peraturan Presiden ditetapkan secara resmi dan berlaku untuk pengguna BPJS program PBPU atau Bukan Penerima Upah dan pengguna BP atau Bukan Pekerja.

Seperti yang diketahui, iuran yang dikenakan kepada pengguna BPJS berbeda antara satu dengan yang lain. Ada tiga kelas dalam program BPJS Kesehatan dengan rincian iuran adalah sebagai berikut:

1. Iuran BPJS Kelas I

Untuk Anda yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan kelas pertama, iuran yang wajib Anda bayarkan adalah 80 ribu rupiah tiap satu bulannya. Namun dengan kenaikan tarif BPJS yang sudah berlaku, Anda harus membayarkan iuran dengan total dana sebesar 150 ribu rupiah untuk satu bulannya.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan - Daftar Online, Tarif Iuran & Bayar Tagihan

2. Iuran Kelas II

Per Juli 2020, iuran kesehatan untuk kelas II Program BPJS Kesehatan adalah 100 ribu rupiah untuk satu bulannya. Peningkatan tarif iuran kelas II mengalami peningkatan sebesar 96 persen dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan ketika iuran sebelumnya. Untuk kelas II, sebelum mengalami kenaikan tarif, pengguna hanya perlu membayar 51 ribu rupiah saja.

Alasan Kenaikan Iuran BJPS
Image Credit: Sehatq.com

3. Iuran Kelas III

Pengguna kelas III juga mengalami peningkatan tarif untuk biaya BPJS, jika sebelumnya mereka melakukan iuran dengan tarif 25.500 rupiah setiap bulannya, maka setelah Pepres yang diresmikan, mereka wajib membayar 42.000 rupiah tiap bulannya.

Namun untuk pengguna kelas III terdapat catatan yang harus diperhatikan, pengguna kelas ini masih tetap bisa membayar biaya tarif 25.500 rupiah sampai awal Januari 2021. Setelah melewati waktu tersebut, pemerintah memberikan subsidi pada pengguna program kelas III, yakni hanya perlu membayar 35 ribu rupiah saja.

Terdapat aturan tambahan mengenai program BPJS Kesehatan kelas III sebagai bentuk rincian dari penjelasan sebelumnya, yakni:

  • Untuk peserta BPJS kelas III dari PBPU dan BP, iuran yang harus ditanggung untuk dibayarkan adalah 25.500 per bulan sampai akhir tahun 2020. Nantinya sisa tanggungan yang perlu dibayarkan, yakni 16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah, sehingga total pembayaran tetap 42 ribu rupiah untuk satu bulannya.
  • Di tahun 2021 setelah kebijakan tersebut tidak berlaku, PBPU dan BP dikenai tanggungan pembayaran sebesar 35 ribu rupiah untuk satu bulannya. Sisa dari tanggungan tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah pusat, yakni berjumlah 7 ribu rupiah. Akhirnya, kelas III tetap akan melakukan iuran sebanyak 42 ribu rupiah per bulan dengan bantuan pemerintah.
  • Pihak lain, misalnya pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukan pembayaran pada pengguna program BPJS Kesehatan kelas III atas nama pengguna. Nantinya pemerintah daerah akan membayar sebesar 35 ribu rupiah saja dan sisanya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk perusahaan yang karyawannya menggunakan BPJS, persiapan tentu harus dilakukan dengan matang, apalagi dengan hadirnya kebijakan naiknya tarif program layanan kesehatan ini. Seperti yang diketahui, untuk karyawan, umumnya BPJS dipotong langsung dari gaji yang diterima tiap bulannya.

Jika tidak dilakukan persiapan, maka kenaikan tarif ini akan membuat proses perhitungan gaji menjadi sulit untuk dilakukan. Apabila persiapan tidak dilakukan dengan matang, perhitungan pajak yang harus dilakukan dan dibayarkan oleh karyawan maupun perusahaan juga memiliki jumlah yang berbeda.

Baca Juga:  Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP Tanpa Ribet

Meskipun jaminan Kesehatan melalui BPJS memberikan banyak manfaat, namun baiknya Anda tetap melakukan aktivitas menabung untuk biaya yang tidak terduga atau mungkin tidak dicover oleh BPJS. Dengan begitu, ketika membutuhkan layanan kesehatan mendadak, Anda tetap mampu menjangkaunya.

Fasilitas Kesehatan Pratama untuk BPJS Kesehatan

Fasilitas Kesehatan Pratama
Image Credit: Sehatq.com

Dalam BPJS Kesehatan terdapat dua jenis pelayanan kesehatan, yakni pratama dan lanjutan. Untuk fasilitas kesehatan pratama, cakupan tanggungan dari layanan ini antara lain:

1. Administrasi Pelayanan

Peserta BPJS dari berbagai kelas akan dibebaskan dari tanggungan biaya pendaftaran fasilitas kesehatan yang digunakan. Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai dengan kelasnya masing-masing.

2. Pelayanan Preventif dan Promotif

Selanjutnya, peserta BPJS berhak memperoleh layanan berupa imunisasi secara rutin. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mendapatkan layanan screening, penyuluhan kesehatan secara individu, hingga program peningkatan kesehatan, khususnya untuk peserta BPJS yang memiliki riwayat penyakit kronis.

3. Pengobatan

Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Termasuk mendapatkan obat, alat kesehatan, dan berbagai pengobatan lain yang dibutuhkan oleh pengguna sesuai dengan rekomendasi dari dokter.

4. Pemeriksaan

Anda yang memiliki program jasminan kesehatan tidak perlu merasa khawatir ketika hendak melakukan pemeriksaan. Sebab untuk konsultasi, maupun pemeriksaan laboratorium, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya.

4. Rawat Inap

Untuk fasilitas pratama, rawat inap merupakan fasilitas terakhir yang akan Anda dapatkan. Fasilitas ini diberikan untuk pengguna BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan medis lebih intensif di pusat kesehatan, terutama jika fasilitas pratama memenuhi kriteria pelayanan rawat inap tersebut.

Di luar penggunaan layanan yang telah disebutkan diatas, maka layanan kesehatan tidak akan diberikan kepada peserta BPJS. Misalnya, layanan yang merujuk pada arah kosmetika atau tidak mengikuti prosedur kesehatan yang telah ditetapkan dan ditanggung oleh BPJS.

Mereka yang menggunakan narkoba atau obat terlarang juga tidak mendapatkan tanggungan dan layanan dari BPJS Kesehatan. Khususnya untuk penyakit hepatitis yang disebabkan oleh penggunaan obat terlarang, penyakit tersebut tidak ditanggung oleh BPJS dan akan dikenai biaya perawatan secara mandiri.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
Image Credit: Rsummi.com

Jika dilihat secara sekilas, penanggungan BPJS Kesehatan antara fasilitas kesehatan tingkat pratama dan lanjutan tidak berbeda jauh. Namun, untuk Anda yang menggunakan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, beberapa program dan layanan kesehatan ini tidak bisa Anda dapatkan di fasilitas pratama.

Untuk memudahkan Anda membedakan antara kedua fasilitas kesehatan tersebut, berikut adalah rincian mengenai layanan lanjutan yang akan Anda dapatkan, diantaranya adalah:

Baca Juga:  Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan & Rawat Inap di Rumah Sakit

1. Administrasi Pelayanan

Ketika melakukan pendaftaran atau administrasi di suatu lembaga kesehatan lanjutan, Anda tidak perlu membayar dana apapun. Cukup dengan melengkapi syarat yang berlaku dan Anda bisa langsung menggunakan fasilitas yang disediakan untuk kelas yang Anda pilih dalam program BPJS Kesehatan.

2. Layanan UGD

Apabila peserta BPJS rutin melakukan pembayaran iuran, maka mereka berhak memperoleh pemeriksaan dan pengobatan dari unit gawat darurat instansi dan fasilitas lanjutan. Apalagi jika kondisi terdesak serta indikasi medis pengguna cukup mengancam nyawa.

3. Tindakan Medis

Berikutnya adalah tindakan medis, khususnya untuk medis khusus sesuai dengan kebutuhan dan indikasi yang dialami oleh pengguna. Tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS tidak hanya tindakan bedah saja, namun juga tindakan non bedah.

4. Pemeriksaan dan Konsultasi

Untuk peserta BPJS Kesehatan, mereka memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan secara lengkap dan seksama. Untuk melakukan konsultasi, pengguna BPJS juga tidak perlu membayar biaya tambahan, baik untuk dokter umum maupun dokter spesialis.

5. Pengobatan

Obat maupun alat kesehatan yang dibutuhkan oleh pengguna BPJS dapat didapatkan dengan mudah. Mereka juga tidak perlu membayar biaya tambahan untuk mendapatkan alat atau obat tersebut, sehingga tidak memberatkan ketika mendapatkan pengobatan yang mahal sekalipun.

Fasilitas Kesehatan Lanjutan
Image Credit: Rsananda.com

6. Pelayanan Darah

Peserta BPJS juga mendapatkan pelayanan darah dengan rincian dan kebutuhan sesuai dengan penyakit dan indikasi yang dimiliki. Pelayanan darah umumnya diberikan kepada pengguna BPJS yang hendak melakukan operasi, baik operasi besar maupun operasi kecil.

7. Rehabilitasi

Apabila kondisi kesehatan peserta kurang baik dan membutuhkan rehabilitasi, maka program tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik. Rehabilitasi yang didapatkan oleh pengguna BPJS Kesehatan ini umumnya diberikan oleh dokter spesialis yang menanganinya.

8. Rawat Inap

Berikutnya adalah rawat inap, peserta BPJS yang rutin membayar tanggungan iuran setiap bulannya berhak mendapatkan layanan rawat inap di berbagai instansi kesehatan, khususnya di instansi tingkat lanjutan.

Rawat inap yang diberikan disesuaikan dengan indikasi medis yang dimiliki oleh pengguna tersebut, baik secara intensif maupun non intensif. Kamar ruang inap yang didapatkan akan disesuaikan dengan jenis kelas yang dipilih oleh pengguna BPJS Kesehatan tersebut.

9. Layanan Ambulans

Transportasi kesehatan seperti ambulan memang dibutuhkan untuk membuat layanan kesehatan dapat digunakan secara maksimal. Pengguna juga bisa datang lebih cepat ke lokasi perawatan dengan menggunakan kendaraan tersebut dibandingkan kendaraan mandiri.

Peserta BPJS yang rutin membayar tanggungannya juga berhak mendapatkan layanan ambulans, sebagaimana ketetapan yang telah ditentukan. Fasilitas ini juga didapatkan secara Cuma-cuma tanpa perlu membayar sepeserpun biaya.

10. Pemulasaran Jenazah

Terakhir, mereka yang mendapatkan layanan kesehatan program dan fasilitas lanjutan dari BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan pemulasaran jenazah. Tidak hanya pemulasaran, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas pemusaran dan dikuburkan sesuai dengan ketentuan.

Demikianlah informasi terkait dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru dengan segala fasilitas yang diperoleh peserta. Dengan informasi tersebut, semoga Anda bisa lebih mudah melakukan pembayaran biaya BPJS sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Related Articles

Bagikan:

Tags