Inilah Manfaat & Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Inilah Manfaat & Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai nama BPJS adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial. BPJS merupakan badan hukum milik negara atau BHMN yang tugas dan tanggung jawabnya langsung diberikan oleh presiden sebagai kepala pemerintah negara.

BPJS sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk sifat dan fungsinya juga berbeda-beda. Manfaat dari BPJS kesehatan adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta. Sedangkan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan ada beberapa seperti berikut ini.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggotanya

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggotanya
Image Credit: Liputan6.com

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan bagi karyawan atau mereka yang bekerja di perusahaan manapun. Baik jaminan selama bekerja di perusahaan tersebut sampai saat para karyawan tersebut sudah pensiun. Berikut adalah beberapa manfaat bagi para karyawan yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat dari jaminan kecelakaan kerja adalah memberikan perlindungan kepada para karyawan selama berada di tempat kerja dari mulai bekerja sampai pulang kerja. Jaminan ini memberikan perlindungan tak terbatas biaya sesuai kebutuhan medis sampai penggunanya sembuh.

Tidak hanya kecelakaan yang menyebabkan luka luar tubuh saja yang dicover oleh jaminan kecelakaan kerja. Namun penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja juga dicover oleh JKK. Contoh dari penyakit yang disebabkan kecelakaan kerja seperti diare dan infeksi organ dalam. Jaminan kecelakaan kerja juga mengcover kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

Untuk biayanya akan diberikan sebesar 100 persen untuk 12 bulan pertama dan 50 persen untuk perawatan sampai sembuh. Tidak hanya itu namun BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada penggunanya selama masa penyembuhan di rumah sakit sampai kembali bekerja.

2. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP)
Image Credit: Economy.okezone.com

Selanjutnya ada jaminan pensiun bagi mereka yang sudah tidak bekerja karena memasuki usia pensiun. Tidak hanya karena usia namun jaminan ini juga menjamin kesetaraan hidup bagi mereka yang kehilangan pekerjaannya karena kecelakaan pasca bekerja. Jaminan pensiun bisa diterima selama 180 bulan sejak hari dimana mereka dianggap pensiun oleh perusahaan.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS & Aplikasi BPJSTKU

Jika anggota pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sebelum 180 bulan dari masa pensiunnya, maka dana jaminan pensiun tersebut bisa diambil oleh ahli waris dari si peserta BPJS.

Untuk bisa mendapatkan jaminan pensiun ini para anggota wajib membayar iuran selama 180 bulan atau 15 tahun selama bekerja. Total yang harus dibayar adalah sebesar 3 persen dari gaji dengan pembagian 2 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibayar oleh anggotanya.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Berbeda dengan jaminan pensiun yang diterima setiap bulan selama 180 bulan sejak masa pensiun. Jaminan hari tua adalah jaminan yang diberikan satu kali kepada pihak anggota atau penerusnya (jika anggota BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal dunia) saat si peserta jaminan sosial memasuki usia 56 tahun. Manfaat dari jaminan hari tua ini adalah untuk menjaga kesejahteraan anggota pemegang BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran jaminan hari tua sendiri sebesar akumulasi iuran selama masih bekerja ditambah beberapa bonus tersendiri. Iuran yang harus dibayar untuk jaminan hari tua adalah sebesar 5.7 persen dari total gaji dengan pembagian 3.7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen dibayar oleh peserta BPJS.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat yang terakhir adalah jaminan kematian atau jkm. Jaminan kematian merupakan dana yang diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah meninggal dunia.

Namun perlu diperhatikan jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris jika si peserta BPJS meninggal dunia tidak diakibatkan oleh kecelakaan saat bekerja. Atau gampangnya anggota BPJS tersebut meninggal dunia saat berada di luar tempat kerja dan sedang tidak bekerja.

Untuk mendapatkan dana ini anggota BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran sebesar 0.3 persen dari total gaji. Dan untuk anggota yang tidak menerima upah harus memberikan iuran sebesar Rp. 6.800.

Jika peserta BPJS meninggal saat sedang bekerja atau dalam urusan dengan pekerjaan. Maka jaminan yang diterima bukan jaminan kematian melainkan jaminan kecelakaan kerja atau JKK.

Itu adalah beberapa manfaat dari mengikuti program BPJS bagi para karyawan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar iuran untuk mendapatkan jaminan-jaminan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya berlaku untuk tenaga kerja dalam hubungan kerja seperti mereka yang bekerja di sektor non mandiri yang bersifat formal. Seperti TNI, POLRI, PNS, BUMN, Swasta, Yayasan, Veteran, hingga pensiunan PNS, TNI, dan POLRI.

Untuk syarat lainnya ada beberapa sebagai berikut. Dari Surat izin usaha perdagangan (SIUP fotocopy dan asli), Nomor Penduduk Wajib Pajak Perusahaan (asli dan fotocopy), kartu tanda penduduk (KTP fotocopy setiap anggotanya), kartu keluarga (KK fotocopy setiap anggotanya), dan yang terakhir pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Ada juga bagi mereka yang bekerja diluar hubungan kerja (freelance) dengan organisasi tersebut harus memiliki minimal 10 anggota. Syarat yang lainnya seperti surat izin dari kelurahan setempat, kartu tanda penduduk (fotocopy masing-masing anggota), kartu keluarga (fotocopy masing-masing anggota), dan pas foto berukuran 2×3 berwarna sebanyak 1 lembar.

Tidak hanya memiliki manfaat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Ternyata BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa keuntungan bagi para peserta, keluarga dan ahli warisnya.

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Image Credit: Rumah123.com

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh anggota pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta keluarga dan ahli waris. Fasilitas dan program yang ditawarkan pun sangat beragam dan membantu peserta BPJS tersebut. Berikut adalah beberapa keuntungan ketika seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

1. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Pihak BPJS memfasilitasi para anggotanya untuk memiliki rumah pribadi yang bisa dibayarkan secara dicicil tiap bulannya. Rumah yang bisa dicicil adalah rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR dan rumah non subsidi.

Hal ini bertujuan untuk mensejahterakan para anggota pemegang kartu BPJS tidak hanya secara finansial namun juga tempat tinggal yang layak huni. Jadi dengan menjadi anggota jaminan sosial, para anggotanya bisa memiliki rumah yang layak huni dengan pembayaran yang terjangkau dicicil setiap bulan.

2. Program Pelatihan Karyawan

Program Pelatihan Karyawan
Image Credit: Nakertrans.kulonprogokab.go.id

Keuntungan berikutnya ada program pelatihan karyawan untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat bekerja. Hal ini diperlukan untuk menjauhkan karyawan dari kecelakaan selama jam kerja di tempat kerja mereka masing-masing.

Pelatihan ini biasanya diberikan kepada mereka yang baru masuk perusahaan tersebut. Dengan berbekal pengetahuan seputar bidang kerja masing-masing para pekerja baru akan dilatih untuk menghadapi kondisi yang kurang baik dengan cara yang baik dan benar agar terhindar dari kecelakaan.

3. Layanan Jasa Konsultasi Bagi Pekerjaan Konstruksi

Berikutnya adalah sebuah layanan untuk merencanakan pekerjaan konstruksi. Layanan ini diperlukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin akan terjadi pada pekerjaan konstruksi. Tentu saja bukan hanya untuk menghindari kesalahan saja, namun layanan ini juga bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan resiko kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS & Aplikasi BPJSTKU

Dengan semakin mengurangnya resiko kecelakaan saat bekerja membuat para pekerja konstruksi bisa bekerja lebih baik dan efisien. Layanan ini bisa digunakan juga untuk konsultasi seputar pekerjaan konstruksi.

4. Program Beasiswa Bagi Anak Karyawan Kurang Mampu

Image Credit: Finansialku.com

Bagi para pemilik kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan bantuan berupa beasiswa sekolah bagi anak-anaknya. Program ini hanya berlaku bagi karyawan yang tidak mampu. Biasanya program ini digunakan untuk membantu anak-anak karyawan tidak mampu ketika masuk ke dunia perkuliahan yang dikenal sangat mahal.

Program beasiswa ini memang tidak mengcover semua biaya dari anak yang bersekolah tersebut. Namun dengan adanya program beasiswa ini diharapkan semua anak-anak dari peserta BPJS bisa merasakan bersekolah hingga mendapatkan gelar sarjana.

5. Program Pinjaman Untuk Biaya Renovasi

Keuntungan selanjutnya adalah pinjaman bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk renovasi rumah dengan bunga yang rendah. Tidak hanya untuk mengkredit rumah baru, namun pihak BPJS juga menyediakan program untuk para anggotanya yang sudah memiliki rumah namun kurang layak untuk dihuni.

Jadi para anggotanya bisa meminjam uang untuk merenovasi rumahnya agar lebih nyaman dan layak untuk dihuni. Program ini akan diberikan bunga yang sangat rendah kepada para pemegang kartu BPJS, agar setiap peserta tidak terlalu khawatir dengan bunga dari pinjaman tersebut.

Dengan begitu banyak manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan membuat layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal wajib yang dimiliki oleh setiap karyawan atau tenaga kerja. Hal ini diperlukan agar meningkatkan kesejahteraan bagi anggota jaminan sosial baik secara finansial, tempat tinggal, dan juga tentunya ilmu pengetahuan bagi anak-anak mereka.

Related Articles

Bagikan:

Tags