Cara Klaim & Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara Klaim & Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Foto: Kompas.com

Program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS bisa diklaim dan dicairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan secara online. Mengingat kondisi sedang pandemi seperti ini, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan Lapak Asik untuk semua lapisan masyarakat. Lapak Asik merupakan kependekan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Layanan ini mengharuskan peserta program JHT untuk menyiapkan jaringan internet yang stabil sehingga proses pencairan dapat berjalan dengan lancar tanpa harus mendatangi kantor cabang. Syarat utama pencairan dana JHT BPJS 100 persen yakni pegawai yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan, baik resign atas keputusan sendiri maupun diberhentikan oleh perusahaan.

Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS
Image Credit: Aqi.co.id

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil saldo JHT sebagian saja sebesar 10 persen dan 30 persen atau keseluruhan 100 persen dengan menyesuaikan kebutuhan.

Jika akan klaim dan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen saja, maka syaratnya adalah peserta harus sudah mencapai usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Selain itu, kondisi peserta juga harus masih aktif bekerja di perusahaan. Ada beberapa ketentuan yang menjadi persyaratan tertentu jika ingin klaim dan mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian 10 persen dan 30 persen maupun keseluruhan 100 persen. Berikut ketentuan untuk klaim JHT BPJS sebagian 10 persen dan 30 persen:

  1. Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sebagian sebesar 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun.
  2. Dana JHT bisa diambil sebagian sebesar 30 persen untuk keperluan pengadaan rumah.
  3. Kondisi peserta masih aktif bekerja dan hanya diperbolehkan memilih salah satu pencairan dana, 10 persen atau 30 persen
  4. Klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup dan prosesnya harus dilakukan oleh peserta yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan oleh orang lain

Sementara itu, untuk ketentuan klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan keseluruhan 100 persen adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan sudah tidak lagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
  2. Peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau cacat total.
  3. Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain kecuali peserta sudah meninggal dunia.
  4. Klaim JHT bisa dilakukan dengan menunggu satu bulan semenjak peserta sudah dinyatakan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut
Baca Juga:  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui SMS & Aplikasi BPJSTKU

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen Peserta BPJS
Image Credit: Waspada.co.id

Untuk melakukan klaim dan pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratannya. Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk klaim dan pencairan dana JHT baik sebagian 10 persen dan 30 persen maupun keseluruhan 100 persen.

  1. KTP asli dan fotokopi. Apabila peserta belum memiliki KTP, maka ketika akan klaim JHT harus menyertakan Surat Keterangan dari Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang memberikan keterangan bahwa penerbitan KTP masih dalam proses
  2. KK atau Kartu Keluarga Asli dan fotokopi
  3. Kartu peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  4. Buku tabungan asli dan fotokopi sejumlah satu lembar
  5. Formulir pengajuan klaim F5 atau JHT yang sudah diisi dengan lengkap sesuai ketentuan
  6. Untuk klaim 10 persen atau 30 persen, peserta wajib menyiapkan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja yang menerangkan bahwa nilai pengajuan klaim yang diajukan peserta adalah 10 persen atau 30 persen

Biasanya dalam kondisi tertentu diperlukan beberapa syarat tambahan yang menyesuaikan kondisi peserta seperti:

  1. Surat keterangan berhenti bekerja atau Paklaring yang wajib disertakan oleh peserta yang akan klaim pencairan dana JHT secara keseluruhan 100 persen.
  2. Jika dana JHT yang akan dicairkan jumlahnya lebih dari Rp 50 juta, maka peserta wajib menyiapkan NPWP asli dan fotokopi.
  3. Segala identitas dan informasi pribadi peserta meiputi nama, tempat tanggal lahir, dan alamat peserta harus sama dengan yang ada di dokumen.
  4. Peserta tidak mempunyai tunggakan iuran JHT
  5. Peserta yang akan mengajukan pencairan dana JHT sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan, ia wajib menyertakan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit), akad kredit dari bank, Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR atau Standing Instructions, dan booking fee atau bukti pembayaran.

Pengajuan klaim pencairan dana JHT untuk peserta yang masuk dalam kategori cacat tetap total, wajib melampirkan dokumen berupa surat keterangan tidak mampu dikarenakan cacat dan surat keterangan cacat total tetap yang dikeluarkan oleh dokter. Sementara itu jika pengajuan klaim pencairan dana JHT dilakukan karena terkena PHK, peserta wajib melampirkan akte penetapan PHK.

Akte penetapan PHK tersebut dikeluarkan oleh Pusat Hubungan Industrial. Akan tetapi jika peserta belum memiliki akte tersebut, ia bisa melampirkan fotokopi perjanjian bersama ke pengadilan hubungan industrial beserta tanda bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan - Daftar Online, Cek Saldo & Cara Klaim

Beberapa dokumen tambahan tersebut merupakan persyaratan supaya proses klaim dan pencairan dana JHT bisa segera dilakukan.

Jika peserta telah meninggal dunia, maka pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh keluarga terdekat dengan melampirkan beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:

Image Credit: Sehatq.com

1. Surat Keterangan Ahli Waris

Ahli waris bisa dari pihak keluarga seperti istri atau suami, anak kandung, dan sanak saudara yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Surat keterangan ahli waris ini merupakan akta otentik yang memberikan keterangan bahwa pewaris meninggalkan harta peninggalan untuk para ahli waris beserta bagian-bagiannya.

Surat keterangan ini dibuat untuk memenuhi segala keperluan administratif tertentu mengenai urusan warisan. Surat tersebut dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui oleh camat. Tanpa surat ini, maka suami atau istri, anak-anak kandung, maupun sanak saudara yang sedarah dengan pewaris tidak akan dianggap sebagai ahli waris secara legal.

2. Surat Kematian Asli atau Legalisir

Surat kematian atau akta kematian diterbitkan sebagai bukti legalitas hukum yang menyatakan bahwa seseorang benar-benar telah meninggal dunia. Kematian seseorang diakui negara dengan adanya dokumen kependudukan seperti akta kematian tersebut. Surat kematian dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

3. Paspor Ahli Waris Beserta Dokumen Asli atau Fotokopi KTP

Dokumen ini wajib dilampirkan ketika akan mengajukan klaim dan pengajuan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Dokumen tersebut harus dilampirkan supaya proses pencairan dana JHT tidak ada kendala.

Tahapan Klaim dan Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Image Credit: Bantuanbpjs.com

Untuk melakukan klaim dan pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan secara daring, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh peserta sebagai berikut.

  1. Membuka website https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/ kemudian mengisi data-data yang dibutuhkan pada formulir online dengan lengkap dan benar.
  2. Mengecek isi formulir dengan teliti agar semua data benar-benar sudah diisi lengkap dan tidak ada kesalahan. Selanjutnya memasukkan kode verifikasi.
  3. Menyiapkan semua dokumen persyaratan untuk pengajuan klaim yang telah discan kemudian menguploadnya.
  4. Menunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui email. Biasanya proses ini membutuhkan waktu selama 1×24 jam.
  5. Proses pencairan dana melalui transfer saldo. Proses transfer ini biasanya membutuhkan waktu normal selama 10 hari kerja.

Pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan membuka laman website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Layanan Lapak Asik sudah bisa digunakan sejak tanggal 23 Maet 2020. Peserta bisa mengakses laman website tersebut mulai pukul 06.00 WIB.

Baca Juga:  Inilah Manfaat & Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tahapan Klaim dan Pencairan Dana JHT BPJS
Image Credit: Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Peserta bisa melakukan pendaftaran pengajuan JHT melalui aplikasi BPJSTKU maupun membuka laman website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebelum melakukan pengajuan klaim pencairan dana JHT, peserta wajib menyiapkan semua dokumen persyaratan yang sudah discan beserta foto diri sehingga dapat langsung diupload ketika melakukan pengisian formulir secara online.

Dalam aplikasi BPJSTKU terdapat profil lengkap peserta, formulir pengajuan klaim online, dan simulasi saldo JHT. Aplikasi ini memungkinkan para peserta layanan program JHT BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan rincian JHT tahunan dan saldo JHT. Aplikasi BPJSTKU bisa didapatkan dengan mendownloadnya di play store untuk android dan app store untuk apple.

Sebelum mengisi formulir pengajuan online, peserta harus memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai pengguna supaya proses pencairan bisa segera dilakukan tanpa halangan. Data formulir yang harus diisi ketika akan mengajukan klaim pencairan dana JHT yakni nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor E-KTP, nomor KPJ, nomor ponsel, alamat email, dan alasan mengajukan klaim.

Setelah mengisi data formulir dengan lengkap, maka peserta harus memasukkan PIN atau kde verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. Setelah itu peserta wajib mengupload dokumen yang dipersyaratkan untuk proses pengajuan klaim secara online.

Dokumen yang dilampirkan di dalam data formulir online bisa diajukan dengan menyesuaikan format yang dibutuhkan. Tahapan selanjutnya yakni menunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta akan menerima notifikasi atau pemberitahuan mengenai proses persetujuan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Agar proses klaim berhasil, peserta harus mengisi keseluruhan data yang dibutuhkan untuk pencairan dana JHT.

Apabila klaim pencairan dana JHT disetujui, maka peserta akan menerima notifikasi. Jika memungkinkan untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta wajib mencetak pemberitahuan tersebut dan membawanya ke kantor cabang BPJS terdekat. Proses transfer saldo ke rekening peserta akan dilakukan ketika peserta sudah mengumpulkan bukti notifikasi tersebut.

Namun jika tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga bisa memanfaatkan antrian secara online dengan mengakses laman website yang sudah disediakan.

Biasanya hasil pencairan dana membutuhkan waktu normal selama 10 hari kerja. Apabila sampai lebih dari 10 hari dana belum cair, peserta bisa menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait. Oleh karena itu, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, terlebih ketika sedang masa pandemi seperti ini.

Karena keseluruhan proses dilakukan secara online mulai dari mengisi data formulir hingga pencairan dana, maka peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan mengisi data-data yang dibutuhkan dalam formulir online dengan benar.

Related Articles