Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta: Jenis, Premi, Manfaat & Cara Klaim

Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta: Jenis, Premi, Manfaat & Cara Klaim

Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta adalah salah satu jenis asuransi Prudential yang berbasis Syariah. Asuransi jiwa syariah ini pertama kali diluncurkan pada Maret 2020 dan langsung mendapat respon positif oleh masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti dari penjualan pertama yang mencapai 6.000 polis, kemudian bertambah lagi hingga 30.000 polis.

Respon baik ini ternyata bukan tanpa alasan, karena salah satu jenis asuransi ini memberikan banyak manfaat bagi pesertanya. Perlu diketahui, saat ini semakin banyak ditemukan asuransi berbasis Syariah. Hampir semua perusahaan asuransi menggunakan sistem terbaru ini untuk menjaring nasabah muslim. Meski demikian, mereka yang non muslim pun tetap bisa mendapatkannya manfaat dengan membeli produknya.

Semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya memiliki asuransi, baik itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, maupun asuransi pendidikan. Dalam hal ini kita akan fokus pada satu pembahasan, yakni asuransi jiwa yang dimiliki oleh Prudential. Mulai dari biaya premi, manfaat, bagaimana cara klaim, dan hal lain yang berhubungan akan kita bahas bersama.

Mengenal Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Mengenal Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
Image Credit: tribunnews.com

Sebelumnya kita cari tahu dulu bersama apa yang dimaksud dengan Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta. Mungkin ada yang belum tahu apa perbedaan antara asuransi yang berbasis Syariah dengan asuransi konvensional. Secara keseluruhan tetap sama, hanya saja pengelolaannya berdasarkan prinsip dan sesuai hukum islam.

Jika asuransi konvensional menggunakan sistem yang dikenal dengan prinsip Risk Transfer, lain halnya dengan Asuransi Syariah yang menggunakan prinsip Sharing Risk. Sederhananya, dana kelolaan dari nasabah bukan hak milik perusahaan asuransi, melainkan milik bersama. Sistem yang ditekankan pada salah satu jenis asuransi ini adalah tolong menolong atau Tabarru’.

Dana yang terkumpul menjadi hak milik semua peserta asuransi, dimana nantinya digunakan sebagai dana santunan jika anggota lain mengalami musibah. Dalam hal Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta, musibah yang dimaksud tentunya adalah kematian. Adapun perusahaan asuransi hanya sebatas sebagai pengelola atau jembatan penghubung antara satu peserta dengan peserta lainnya.

Keamanan dalam pengelolaan dana terjamin karena perusahaan asuransi ini secara keseluruhan terdaftar resmi dan diawasi oleh OJK, selaku badan otoritas keuangan. Sedangkan dalam praktik menjalankan prinsip Islam diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga untuk membantu dan mengarahkan kebijakan yang dibuat. DPS sendiri bertanggung jawab langsung kepada MUI, jadi semakin terjamin soal prinsip nya.

Baca Juga:  Asuransi Jiwa Manulife: Jenis, Premi, Manfaat & Cara Klaim

Biaya Premi Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Biaya Premi Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
Image Credit: abisgajian.id

Biaya premi Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta tergolong sangat murah jika dibandingkan manfaat yang didapatkan. Biaya normal yang berlaku hingga saat ini adalah 300.000 rupiah per bulan, atau pun dapat langsung dibayar satu tahun dengan total nominal 3.300.000 rupiah. Pembayaran setahun langsung lebih menguntungkan karena nasabah mendapatkan potongan sebesar 300.000 rupiah.

Apabila ada promo, maka biaya premi yang dibebankan bahkan jauh lebih murah lagi, yakni sebesar 100.000 rupiah. Sayangnya untuk promo seperti ini jarang diberikan, itu pun dengan syarat dan ketentuan yang mungkin tidak semua nasabah bisa mendapatkannya. Untuk jangka waktu atau periode pembayaran premi selama 10 tahun dengan manfaat perlindungan selama 20 tahun.

Artinya, nasabah hanya perlu membayar biaya premi Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta selama 10 tahun dan berhenti jika sudah melebihi batas tersebut. Tetapi manfaat dana santunan yang didapatkan hingga mencapai 20 tahun atau 10 tahun lebih lama dari periode pembayaran premi. Siapa pun dapat memiliki produk asuransi ini, asalkan masih di kisaran usia antara 1 hari hingga 60 tahun.

Manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Image Credit: pfimegalife.co.id

Setiap jenis asuransi memiliki manfaat masing-masing yang menjadi alasan kenap seseorang memilihnya. Dalam hal ini, Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta memiliki berbagai manfaat yang mungkin anda butuhkan berikut!

1. Manfaat Meninggal Dunia

Dari informasi yang kami ambil dari website resmi Prudential, setiap peserta asuransi jiwa mendapatkan manfaat langsung ketika meninggal dunia. Dana santunan akan diberikan kepada ahli waris pemegang polis. Besaran nilainya tergantung dari biaya premi dan kesepakatan yang berlaku.

Pastinya, dana santunan tersebut diberikan 100% dari dana tabarru’ dan nilai tunai setelah pengajuan klaim disetujui pihak perusahaan asuransi. Artinya, tidak semua klaim dapat disetujui karena harus sesuai dengan kesepakatan awal ketika mendaftar sebagai peserta asuransi. Jadi pastikan anda mengetahui apa saja hak peserta sehingga mendapatkan dana santunan.

2. Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta berikutnya adalah meninggal dunia karena kecelakaan. Jadi tidak hanya meninggal karena sakit atau hal lain untuk mendapatkan biaya santunan. Bahkan penyebab kematian karena kecelakaan mendapatkan biaya santunan jauh lebih besar, yakni total 300% dari beban dana Tabarru’.

Tetapi ada syarat yang harus diketahui terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim atas penyebab kematian ini. Syarat yang dimaksud yakni pemegang polis atau nasabah meninggal dunia karena kecelakaan sebelum berusia 70 tahun. Setelah klaim disetujui dan mendapatkan manfaat dana santunan, maka secara otomatis perjanjian polis akan berakhir.

Manfaat dari Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
Image Credit: qoala.app

3. Pengembalian Premi 100% Jika tidak Ada Klaim

Pada umumnya, salah satu kerugian dari membeli polis asuransi yakni ketika tidak ada klaim. Maksudnya, biaya premi yang anda bayarkan selama menjadi peserta asuransi akan berakhir begitu saja mengikuti masa berakhir kesepakatan. Berbeda dengan Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta, dimana anda tetap mendapatkan manfaatnya.

Jika tidak ada klaim selama menjadi peserta asuransi, artinya pemegang polis masih hidup dan sehat setelah 20 tahun, mereka berhak mendapatkan pengembalian biaya premi. Jumlahnya 100 % dari total premi yang dibayarkan, bahkan mendapatkan bonus sebesar 10% dari total premi yang dimaksud.

4. Manfaat Mudik Lebaran

Tidak hanya itu saja, manfaat lain pun didapatkan ketika peserta asuransi meninggal karena kecelakaan ketika dalam perjalanan mudik atau balik lebaran. Nilai dana santunan yang diterima jauh lebih besar dari manfaat lain yang disebutkan, yakni sebesar 400% dari beban dana Tabarru’.

Sama halnya dengan akibat kecelakaan, kali ini pun dengan syarat sebelum menginjak usia 70 tahun. Selain itu, ada juga syarat lain yang harus diperhatikan supaya tidak terjadi salah paham, yakni durasinya selama 6 minggu yang terhitung dari tanggal 1 Ramadhan yang ditetapkan pemerintah.

5. Jaminan Perlindungan Selama 20 Tahun

Manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta yang terakhir yakni dari lama perlindungan yang diberikan. Seperti yang disebutkan diatas, nasabah hanya perlu membayar biaya premi selama 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan finansial selama 20 tahun. Untuk manfaat ini belum tentu didapatkan dari perusahaan asuransi lain meskipun yang berbasis Syariah.

Ilustrasi Manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Ilustrasi Manfaat Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
Image Credit: cermati.com

Setelah mengetahui berbagai manfaat yang didapatkan ketika membeli polis Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta, kita coba sedikit ilustrasi nya supaya lebih mudah dimengerti. Jadi misalkan Bapak Adi yang berusia 30 tahun membeli polis asuransi jiwa dengan biaya premi 100 ribu per bulan, maka dalam satu tahun dibutuhkan dana sebesar 1.200.000 rupiah.

Biaya premi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat pertanggungan ketika beliau meninggal dunia dengan dana sebesar 100 juta rupiah. Dari kebijakan dan ketentuan yang berlaku, Bapak Adi harus membayar biaya premi hingga berusia 40 tahun untuk mendapatkan proteksi hingga berusia 50 tahun.

Karena sudah takdirnya, Bapak Adi meninggal di usia 46 tahun dengan penyebab kecelakaan setelah pulang kerja. Dari ketentuan yang berlaku, ahli waris mendapatkan manfaat dana santunan sebesar 300 juta rupiah yang terhitung 300% atau 3 kali lipat dari dana santunan utama.

Baca Juga:  Asuransi Jiwa Syariah: Jenis, Premi, Produk & Cara Klaim

Di satu sisi kita misalkan Bapak Adi ternyata masih sehat hingga usia lebih dari 50 tahun, maka biaya premi yang dibayarkan tidaklah hilang. Bapak Adi tetap mendapatkan manfaat pengembalian 100% + 10% dari total premi yang dibayarkan selama menjadi nasabah. Jika dalam satu bulan membayar 100.000, maka dalam 10 tahun total yang dibayarkan adalah 12.000.000 plus tambahan bonus sebesar 1.200.000 rupiah.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta

Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
Image Credit: danamon.co.id

Sudah saatnya anda mengetahui bagaimana cara klaim Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta setelah mengetahui semua informasi diatas. Sebenarnya cara klaim nya tidak jauh berbeda dengan jenis asuransi Prudential lainnya, berikut selengkapnya!

  • Siapkan polis asuransi dari nasabah yang berkaitan.
  • Silahkan isi formulir klaim asuransi jiwa yang didapatkan dari kantor cabang maupun agen.
  • Sertakan surat kematian dari kelurahan.
  • Mintalah surat keterangan klaim dari dokter dan sertakan pada penyerahan formulir dengan dokumen pendukung lain.
  • Lengkapi foto copy catatan medis.
  • Foto copy identitas pemilik polis, baik KTP, KK, atau dokumen lain yang dibutuhkan.
  • Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, lengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian.
  • Identitas ahli waris sesuai yang diminta pihak Prudential.
  • Apabila sudah lengkap, baik pengisian formulir maupun dokumen, silahkan kirim ke kantor pusat atau kantor cabang terdekat.
  • Tunggu pihak Prudential menghubungi dengan penjelasan mengenai status pengajuan klaim.

Penyebab Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta Gagal Klaim

Penyebab Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta Gagal Klaim
Image Credit: cekpremi.com

Sebelum mengajukan klaim Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta, ada baiknya anda perhatikan beberapa hal penting mengenai penyebab gagalnya klaim. Dengan demikian, anda pun tidak sia-sia dalam melakukan perjuangan mendapatkan manfaat dana santunan. Banyak peserta atau ahli waris yang belum memahami betul akan hal ini sehingga menjadi penyebab kesalahpahaman.

Pastikan bahwa ketika mendaftar sebagai peserta asuransi, nasabah memberikan informasi selengkapnya dan jujur. Informasi yang dimaksud pada umumnya mengenai data kesehatan, pekerjaan, dan hobi yang dimiliki. Apabila dalam pengajuan klaim ditemukan hal-hal yang tidak semestinya, misalnya nasabah memiliki riwayat penyakit yang tidak disebutkan ketika pendaftaran, maka bisa jadi hal itu menjadi penyebab gagalnya klaim.

Nasabah yang meninggal karena bunuh diri atau usaha untuk mengakhiri hidupnya sendiri, maka ahli waris tidak berhak mengajukan klaim. Demikian pula ketika pemegang polis meninggal karena kecelakaan dengan penyebab tindak kriminal. Penyebab gagalnya klaim berikutnya yakni meninggal karena obat-obatan terlarang, seperti alkohol, narkotika, dan sejenisnya yang menyebabkan over dosis.

Sudah benar-benar paham mengenai berbagai hal penting dari Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta? Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi agen atau langsung mendatangi kantor cabang Prudential terdekat. Sedia payung sebelum hujan, itulah peribahasa yang cocok untuk menggambarkan manfaat dari asuransi. Namun sebelumnya, pastikan anda memahami betul dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya.

Related Articles

Bagikan:

Tags