7 Prinsip Dasar Asuransi yang Penting untuk Diketahui

7 Prinsip Dasar Asuransi yang Penting untuk Diketahui

Dalam asuransi tidak hanya ada polis yang penting. Namun 7 prinsip dasar asuransi juga menjadi informasi yang wajib diketahui mulai dari konsep dan contoh penerapannya.

Dalam hidup ini selalu diselimuti oleh ketidakpastian, baik dalam bidang pekerjaan, perjalanan, kesehatan, dan lain sebagainya. Untuk sebagian dari hal-hal yang tidak bisa dipastikan manusia, mungkin saja dapat dicegah. Akan tetapi tak sedikit pula yang keberadaan diluar kontrol manusia. Oleh sebab itulah minimalisir dengan asuransi itu perlu.

Meskipun asuransi bukanlah suatu kunci pencegahan segala resiko buruk, namun setidaknya Anda dapat memperkecil dampak kerugian dengan mengurusnya. Tujuh prinsip yang dimiliki oleh asuransi akan menjadi pengingat bagi penggunanya akan standartisasi. Sehingga dengan mengetahuinya Anda lebih mengerti akan seluk beluknya.

Prinsip asuransi merupakan bentuk daripada penanganan dari suatu resiko atau manajemen resiko. Dalam produknya yang konvensional paling umum haruslah memindahkan atau mengalihkan resiko perusahaan. Contohnya saja terdapat pada asuransi kesehatan yang paling sering diurus oleh masyarakat.

Dimana tanggungjawab atas resiko keuangan pelanggan kepada perusahaan asuransi yakni saat tidak bisa beroperasi dikarenakan sakit ataupun kecelakaan. Lantas bagaimana penanggung bisa selalu membiayai tertanggung? Jawabannya adalah pada prinsip-prinsip dasar yang sering diaplikasikan oleh penyedia jasa.

1. Utmost Good Faith

Utmost Good Faith
Foto: Antoni Shkraba / Pexels

Utmost Good Faith adalah prinsip dasar dari asuransi dan primer yang berlaku bagi semua jenis polisnya. Itu artinya orang yang akan diasuransikan haruslah mengatakan dengan sukarela kepada perusahaan atau penanggung akan informasi lengkap, detail, dan mengandung kebenaran terkait persoalan asuransi.

Sehingga perusahaan hanya akan mempunyai tanggungjawab apabila tidak ada fakta material yang disembunyikan atau penyampaiannya dilakukan secara keliru oleh orang yang diasuransikan. Sementara itu ada satu proses penting yang dinamai Penjaminan.

Dimana artinya adalah industri asuransi melakukan kegiatan untuk mempelajari segala bentuk resiko serta menetapkan nilai premi. Oleh sebab itu sangat wajib bagi orang-orang dalam memberikan kejelasan informasi dan siap mempertanggungjawabkan terhadap fakta-fakta yang disebutkannya.

Sebagai contoh simpelnya Anda akan mengurus asuransi jenis kesehatan, jadi ada beberapa hal pokok yang mesti dipersiapkan. Diantaranya adalah riwayat penyakit dari keluarga, penghasilan, penyakit yang diderita saat ini, apakah Anda seorang perokok dan peminum, serta usia.

Apabila Anda dengan sengaja menyembunyikan dan tidak mengatakan kebenarannya maka sudah dikatakan sebagai pelanggar prinsip Utmost Good Faith. Bahkan pengaruhnya ini dapat dirasakan oleh proses klaim asuransi Anda di masa yang akan mendatang, jika sewaktu-waktu ingin mengurusnya kembali.

Baca Juga:  Mengenal Asuransi Bumiputera: Jenis, Produk & Manfaatnya

2. Insurable Interest

Insurable Interest
Foto: Scott Graham / Unsplash

Insurable Interest dapat dijelaskan bahwa nasabah hanya bisa membeli polis asuransi, jika mempunyai kepentingan ataupun kepemilikan keuangan dalam apapun yang akan diasuransikan. Prinsip yang satu ini memang ditunjukkan guna menjaga pihak tertanggung melakukan komplain terhadap perusahaan.

Dengan alasan tidak mempunyai sesuatu yang atau terpengaruhi oleh hal-hal yang berada di sekitarnya. Misalnya saja seseorang tidak bisa melakukan pembelian polis asuransi dari suatu bangunan karena tidak mempunyai hak kepemilikan atau tertimpa kerugian baik secara fisik maupun finansial.

Akan tetapi hal ini berbanding terbalik dengan pemilik pabrik, dimana adanya insurable interest dikantonginya atas bangunan tersebut. Sehingga pemiliknya dapat mengasuransikannya. Pada dasarnya memang kewajiban pemegang polis dalam melakukan asuransi menjadi kunci yang diutamakan dalam prinsip ini.

3. Indemnity

Indemnity
Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Indemnity adalah prinsip yang dimiliki oleh asuransi secara dasar dan bisanya diterapkan pada jenis perlindungan jiwa dengan pernyataan bahwa asuransi tersebut bukanlah untuk mencari keuntungan belaka. Akan tetapi hanya untuk memberikan Anda kompensasi terhadap kerugian-kerugian yang tengah terjadi.

Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa pembayaran kompensasi tidak boleh lebih dari kerugian yang ditimbulkan. Oleh sebab itulah perusahaan asuransi tak tanggung-tanggung akan meminta bentuk perincian dari pendapatan dari para nasabah yang mendaftarkan dirinya.

Hal ini juga berguna untuk memastikan seberapa besar jumlah dana yang harus diganti oleh penanggung jika sewaktu-waktu tertanggung pemegang polis terjadi sesuatu hal sehingga tidak dapat lagi mencari nafkah. Selain itu semuanya juga dilakukan perusahaan supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang nakal.

Karena tak sedikit pula dari orang-orang tersebut yang nekat memalsukan data-datanya supaya mendapatkan uang yang jauh lebih banyak. Perlu Anda ketahui juga bahwa asuransi yang menggunakan prinsip ini dikecualikan dengan jenis jiwa dan kecelakaan diri karena nyawa atau bagian tubuh tidak bisa diganti oleh uang.

Intinya sekalipun prinsip Indemnity memberikan ganti rugi sebagai suatu kompensasi namun arti yang sesungguhnya adalah menjadi pelindung dari nasabah atas semua kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya pihak tertanggung mengalami kecelakaan mobil, maka perusahaan akan memberikan sejumlah dana kompensasi.

Apabila kerugian mobil tersebut mengalami kerugian mencapai 50 juta maka perusahaan pun hanya akan memberikan klaim sebesar itu. Meskipun batas maksimal atas pertanggungan tersebut mencapai 200 juta tapi aturannya memang sudah seperti itu.

4. Contribution atau Chronology

Contribution atau Chronology
Foto: Vlad Deep / Unsplash

Prinsip Contribution atau Chronology hanya berlaku terhadap orang yang mempunyai dua polis dari dua perusahaan yang berbeda pula. Pada dasarnya jika tertanggung mengalami musibah yang mengakibatkan kerugian maka pengeluaran biaya akan dibagi dua dengan perusahaan asuransi.

Akan tetapi ada aturan yang menyebutkan bahwa salah satu perusahaan bisa menuntut pengembalian pertanggungan. Semua ini sudah dibicarakan sedari awal pembuatan polis, jadi dari pihak keluarga tertanggung harus mempunyai kesadaran diri akan hak serta kewajibannya.

Sebagai contoh yang paling umum adalah ketika suatu properti diasuransikan oleh pemiliknya kepada dua penanggung atau lebih terhadap resiko yang sama maka kondisi inilah yang disebut sebagai asuransi ganda. Kemudian suatu ketika ada kerugian yang menimpa barang tersebut.

Maka dari itu, klien akan memperoleh kompensasi berupa kerugian aktual atau bisa dikatakan sebagai ganti rugi dan bukan ganti untung. Perusahaan akan menggunakan prinsip ini dalam memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang menanggung.

Kedua perusahaan tentunya akan membagi jumlah ganti rugi tersebut, dan jika kasus ini hanya dibayarkan oleh salah satunya saja maka hak meminta kontribusi akan belaku dan hukumnya sah. Dengan demikian semua yang sudah diatur oleh polis asuransi tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

5. Subrogation

Subrogation
Foto: Andrea Piacquadio / Pexels

Subrogation merupakan hak yang dimiliki oleh perusahaan asuransi guna mengambil tindakan kepada pihak-pihak yang mungkin saja telah mempengaruhi klien untuk melakukan klaim terhadapnya. Pada umumnya prinsip yang satu ini bersifat jamak dan diberlakukan untuk melindungi kendaraan.

Sedangkan mekanismenya ialah begitu pihak tertanggung diberikan biaya atas kerugian yang disebabkan dari kerusakan properti yang telah diasuransikannya. Maka secara hukum hak kepemilikan dari properti tersebut akan dialihkan kepada penanggung.

Contohnya jika Anda mempunyai mobil, rumah, sepeda motor, dan barang berharga lainnya diasuransikan maka apabila terjadi kerusakan penuh pihak perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan kesepakatan. Dengan catatan hak atas kepemilikan barang atau properti jatuh ke tangan penanggung asuransi.

Dengan begitu sekalipun pihak perusahaan menjual sisa-sisanya maka sah-sah saja karena sudah terikat dengan aturan dari prinsip ini. Untuk lebih detailnya lagi Anda dapat membayangkan pertanyaan berikut. Mobil yang Anda asuransikan dicuri oleh orang.

Karena sudah memperoleh jaminan dari perusahaan asuransi, Anda akan dibayar dalam jumlah klaim secara utuh dan penuh. Namun hal ini juga membuat hak kepemilikan dari mobil tersebut pindah ke perusahaan, dan jika sewaktu-waktu polisi menemukannya Anda tidak boleh mengambilnya lagi karena sudah tidak berhak.

6. Loss Minimization

Loss Minimization
Foto: Yan Krukau / Pexels

Loss Minimzation adalah sebuah prinsip yang mengharuskan perusahaan bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap barang yang diasuransikan. Sehingga kerugian yang dialami oleh pemilik dapat lebih diminimalkan lagi dengan diterimanya kompensasi tersebut.

Baca Juga:  Mengenal Asuransi Unit Link: Cara Kerja dan Manfaatnya

Misalnya terjadi pada mobil yang Anda asuransikan terendam oleh air banjir, sehingga pemilik tidak boleh membiarkannya rusak begitu saja. Namun harus tetap melakukan upaya penyelamatan.

Selain itu ada contoh lain yang lebih spesifik, dimana mobil nasabah mengalami kebakaran. Sebagai pemiliknya Anda tidak bisa hanya pasrah dengan keadaan dan berpikir akan memperoleh klaim dari asuransi. Akan tetapi berusahalah untuk menyelamatkannya dengan memanggil pemadam kebakaran.

Sebab jika tidak, maka Anda dianggap sudah melanggar aturan dari prinsip ini dan perusahaan mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan. Tentu jika seperti ini Anda sendiri yang akan merasakan kerugian karena mobil sudah habis dilalap api, dan uang tidak kembali secara sepenuhnya.

7. Causa Proxima atau Penyebab Terdekat

Causa Proxima atau Penyebab Terdekat
Foto: Tumisu / Pixabay

Sebagai seorang tertanggung Anda haruslah memperhatikan prinsip Causa Proxima atau penyebab terdekat. Jika dijabarkan maka pengertiannya adalah kerugian yang disebabkan oleh sejumlah faktor, jadi tidak hanya satu saja. Dengan demikian perusahaan dapat memperkirakan pertanggungjawabannya dengan kronologi.

Dimana jika ada 2 kejadian haruslah diadakan pertimbangan dari sudut pandang pertama, dan perusahaan tidak akan bertanggungjawab terdapat penyebab lainnya. Jadi sekalipun terdapat 3 faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan pada properti atau barang tetap saja yang utamalah menjadi prioritas dari penanggung.

Misalnya terjadi pada rumah dari pihak tertanggung yang terhempas oleh badai ataupun angin puting beliung dan banjir. Asuransi rumah tentu akan memberikan pertanggungjawaban akan kerusakan bangunan Anda, namun hanya dilihat dari kerugian akibat badai atau angin saja.

Jika Anda menentang kebijakan ini dan tetap melakukan klaim, perusahaan tetap bisa menolak membayarnya. Hal ini dikarenakan semua aturan yang tertulis sudah disahkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Sehingga kalaupun ada salah satunya yang tidak memenuhi kewajibannya, hukum pun bisa dijalankan.

Perlu Anda ingat juga bahwa Causa Proxima atau Penyebab Terdekat tidak hanya berlaku untuk properti saja, melainkan juga kendaraan. Namun untuk memperoleh pembayaran kerugian dari perusahaan alangkah baiknya jika Anda mengatakan penyebab kerusakan yang sebenar-benarnya atau penyebab langsung.

Dari prinsip di atas Anda akan menemukan perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Semua ini juga tergantung dari jenis asuransi yang Anda ikuti. Bahkan untuk polisnya saja juga berkaitan erat dengan keduanya. Oleh sebab itu sebelum mendaftar menjadi nasabah dari asuransi, alangkah baiknya mengetahui informasi penting yang ada di dalamnya.

Itulah penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip dasar dari asuransi yang dapat menjadi gambaran untuk Anda. Meskipun banyak keuntungan jika mengurus asuransi karena dapat menjadi investasi jangka panjang, namun aturan-aturan yang mengikatnya juga terbilang sangat banyak. Belum lagi ditambah adanya prinsip-prinsip yang berkaitan.

Related Articles

Bagikan:

Tags