Mengenal Pajak Bunga Deposito dan Cara Menghitungnya

Definisi Deposito dan Pajak Bunganya
Photo by Towfiqu Barbhuiya on Unsplash

Pungutan pajak bunga yang diberlakukan dari penempatan dana di instrumen deposito memiliki perhitungan khusus. Deposito sendiri adalah produk simpanan yang dikelola oleh bank yang kemudian menjadi salah satu instrumen investasi yang menguntungkan. Meski demikian, ternyata Deposito pun memiliki suku bunga yang cukup tinggi.

Berapakah pajak bunga deposito yang dikenakan pada nasabah? Perkiraan jumlah tarif pajak pun mulai dari 0-10 persen dari jumlah bruto. Bagaimana cara hitungnya? Berikut adalah detail dan informasi yang wajib diketahui terlebih dahulu.

Definisi Deposito dan Pajak Bunganya

Definisi Deposito dan Pajak Bunganya
Foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash

Sebelum bahas mengenai pajaknya, pahami dulu apa itu deposito. Pada dasarnya, deposito merupakan simpanan dana di bank yang pencairannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Terdapat syarat tertentu, yang berkaitan dengan jangka waktu tabungan. Sehingga nasabah tidak bisa menarik uang sewaktu waktu.

Meski tidak bisa diambil, deposito ini memiliki suku bunga yang cukup kompetitif. Alhasil menjadikannya sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. Suku bunga itulah yang akan menjadi pemasukan. Namun ada juga tarif pajak bunga deposito yang diterapkan sebagai pungutan yang diambil dari bunga deposito nasabah.

Pajak tersebut masuk dalam kategori pajak penghasilan atau PPh, yang mana ditarik oleh pemberi penghasilan (bank). Karena masuk dalam kategori PPh, maka terdapat peraturan pemberian pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 2. Yang mana menjelaskan besaran tarif dan biaya yang dikenakan atas bunga deposito.

Hukum yang Mendasari Pajak

Calon Nasabah Tidak Memiliki Masalah Hukum
Foto: Sasun Bughdaryan/Unsplash

Terdapat hukum sesuai dengan UU No. 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. Sedangkan untuk penyelenggaranya ada di bawah PMK atau peraturan Menteri Keuangan No. 212/PMK/03/2018. Peraturan ini tentang pemotongan pajak penghasilan dan bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI (sertifikat bank Indonesia).

Ada pula aturan PMK 212/PMK.03/2018 pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan bahwa bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah PPh yang bersifat final. Peraturan itu juga menjelaskan bahwa Pajak Bunga Deposito juga berlaku untuk deposito atau tabungan yang ditempatkan di luar negeri, dengan catatan bank yang digunakan ada di Indonesia.

Baca Juga:  Deposito Mandiri - Jenis, Suku Bunga, Keuntungan & Cara Mencairkan

Tarif Pajak yang Berlaku

Tarif Pajak yang Berlaku
Foto: Nataliya Vaitkevich/Pexels

Lantas berapa tarif pajak yang perlu dibayarkan? Aturan jumlah tarif pajak ternyata sudah ditetapkan berdasar peraturan PMK 212/PMK.03/2018. Di dalam peraturan tersebut, tertulis tiga kategori atau bagian yang memiliki jumlah tarif yang berbeda. Kategori tersebut adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang rupiah, dolar dalam negeri, serta tabungan dan diskonto SBI.

Besar tarif Pajak Bunga Deposito untuk jenis tabungan dan diskonto SBI memiliki nilai statis. Yakni tarifnya mencapai 20 persen dari total bruto. Tarif ini hanya berlaku untuk para pelaku wajib pajak yang ada dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Berbeda lagi dengan DHE mata uang rupiah. Tarif yang diberikan bergantung dengan tiga kategori tenor dan jangka waktu deposit itu sendiri. Semakin panjang atau lama jangka waktunya, maka semakin rendah pula persentase tarif tersebut.

Seperti contohnya jangka waktu enam bulan lebih yang memiliki tarif 0% dari jumlah bruto. Untuk deposit dengan jangka waktu tenor tiga bulan, maka jumlahnya sekitar 5%. Dan jangka pendek satu bulan adalah 7,5 persen.

Untuk Pajak Bunga Deposito DHE luar negeri memiliki jumlah jangka waktu yang lebih beragam dan persentase yang lebih tinggi pula. Untuk tenor satu bulan, tarif pajaknya adalah 10% dari total bruto. Tiga bulan adalah 7,5%, enam bulan 2,5% dan lebih dari enam bulan 0% dari total bruto.

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito
Foto: Mohamed Hassan/Pixabay

Jangan salah menghitung jumlah tarif pajak deposito, pasalnya jumlah tarif yang diberikan adalah pajak bunga tersebut. Jadi bukan jumlah seluruh nilai deposito yang dimiliki. Menariknya, ada beberapa aspek yang wajib jadi faktor perhitungan.

Yang pertama adalah jumlah deposito yang dimiliki, nilai suku bunga yang didapat dalam satu tahun, dan jumlah potongan pajaknya. Dari tiga data tersebut, Anda bisa menggunakan rumus Nilai bunga deposito dalam satu tahun = jumlah deposito x bunga deposito.

Dari rumus tersebut, Anda bisa menemukan nilai bunga deposito dalam satu tahun, nilai bunga setiap bulan, dan pajak setiap bulan atau tahunan. Yang paling pertama adalah menghitung jumlah nilai suku bunga setiap tahun dan bulan.

Sebagai contoh Anda memiliki deposito Rp 100 juta dengan jumlah suku bunga 5% dalam satu tahun. Maka Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000 per tahun. Kemudian cari lagi nilai bunga per bulan yakni Rp 5.000.000 : 12 (bulan) = Rp 416.000 per bulannya.

Baca Juga:  Cara Membuat Tabungan Deposito di Bank Mandiri

Dari nilai suku bunga per bulan, maka bisa ditemukan jumlah Pajak Bunga Deposito setiap bulan. Rumusnya adalah (persentase potongan pajak) x Suku bunga per bulan. Anggap saja potongan pajaknya 10%, maka hitungannya 10% x Rp 416.000 = Rp 41.600 per bulan.

Jika ingin menghitung Pajak Bunga Deposito per tahun, maka tinggal dikali 12 bulan. Jadi Rp 41.600 x 12 = Rp 499.200. itulah jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun. Nantinya jumlah suku bunga yang didapat adalah Rp 5.000.000 – Rp 416.000 = Rp 4.584.000

Aturan Pengenaan Bunga Deposito dan PPh

Membantu dalam Mengelola Keuangan
Foto: Scott Graham/Unsplash

Jumlah pajak bunga yang diberikan tidak boleh dikurangi atau dilebihkan karena sudah ada aturannya sendiri. Seperti yang sudah disampaikan, jumlah tarif yang diberikan disesuaikan dengan bentuk deposito itu sendiri. Untuk DHE mata uang dolar, biasanya sumber dana berasal dari devisa hasil ekspor yang ditempatkan di dalam negeri.

Sebaliknya deposit DHE dalam mata uang rupiah biasanya memiliki sumber dana dari devisa ekspor yang ditempatkan di dalam negeri. Dengan demikian, pajak pun bersifat final dan memiliki nilai yang berbeda dengan DHE mata uang dolar.

Aturan tambahan mengenai Pajak Bunga Deposito juga terkait pada sumber dana deposito dari jenis lainnya. Seperti bentuk usaha tetap dalam negeri untuk wajib pajak dalam negeri dan tarif penghindaran pajak berganda yang berlaku pada wajib pajak luar negeri.

Persyaratan Pajak

Apa itu Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Foto: Rdne Stock Project/Pexels

Pajak ini pun tidak serta merta diberikan begitu saja, namun ada persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Syarat tersebut berkaitan dengan sumber dan yang terbagi menjadi dua, yakni devisa hasil ekspor melalui pihak bank devisa.

Dan yang kedua adalah sumber dana dari pemindahbukuan dana devisa hasil ekspor yang kemudian ditempatkan pada rekening eksportir di bank. Yang kemudian berperan sebagai tempat atau pihak penerima devisa hasil ekspor yang berasal dari luar negeri. Dari situlah tarif dan peraturan Pajak Bunga Deposito berlaku dan diterapkan untuk nasabah yang ingin berinvestasi.

Sebagai instrumen investasi, deposito bisa menjadi masukan pasif yang cukup menggiurkan. Terutama jika jumlah bunga cukup tinggi. Namun, tinggi bunga juga setara dengan pajak yang berlaku. Tidak perlu takut rugi! Selama diperhitungkan dengan baik, pajak deposito dan bunga deposito masih akan tetap memberi keuntungan.

Related Articles

Bagikan:

Tags