#InvestasiRakyatPenuhManfaat, mungkin kata-kata tersebut layak untuk disebutkan sebagai keuntungan dari salah satu investasi berbasis syariah, Sukuk Ritel. Nah, sukuk adalah suatu obligasi berbasis syariah yaitu surat berharga jangka panjang. Sementara itu, Sukuk Ritel itu sendiri adalah suatu produk investasi yang ditawarkan pemerintah kepada setiap warga negara Indonesia sebagai instrumen yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Melalui Sukuk Ritel, pemerintah menawarkan kesempatan kepada Anda untuk berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, karena hasil investasinya akan sepenuhnya diguakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur sebagai jalan menuju bangsa yang mandiri.
Sukuk Ritel (015) merupakan suatu investasi yang dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur judi, unsur ketidakjelasan, dan juga unsur riba. Investasi ini telah diizinkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Penerbitannya pun menggunakan struktur akad Ijarah – Asset to be Leased, dan dananya akan digunakan sepenuhnya untuk investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara serta pengadaan proyek negara. Keuntungan dari hasil kegiatan investasi tersebut akan dijadikan imbalan bagi warga yang bersedia berinvestasi di Sukuk Ritel.
Cara Kerja dan Karakteristik Sukuk Ritel
Setiap warga negara Indonesia dapat berinvestasi di Sukuk Ritel, yang mana pemesanannya dimulai dari 1 juta rupiah dengan masa tenor selama 3 tahun. Investasi berprinsip syariah ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik. Setiap individu yang sudah berinvestasi akan dibayarkan imbalan setiap bulannya, dengan tingkat tetap sebesar 5,10% p.a.
Cara kerja dari jenis sukuk ini yaitu menggunakan sistem akad ijarah, di mana dana yang telah diterbitkan dapat dimanfaatkan untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara serta pengadaan proyek negara, yang kemudian akan disewakan ke pemerintah RI. Setelah itu, Anda akan mendapatkan imbalan hasil dari kegiatan investasi tersebut.
Cara Berinvestasi di Sukuk Ritel
Jika Anda ingin berinvestasi di sukuk ritel, Anda cukup melakukan empat langkah mendasar: Registrasi, Pemesanan, Pembayaran, dan Konfirmasi.
1. Registrasi
Anda sebagai calon investor harus mengikuti proses pendaftaran melalui sistem elektronik yang disediakan oleh mitra distribusi. Masukkan data-data yang diminta, antara lain data diri, nomor SID (Single Investor Identification, kode nomor tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh KSEI selaku lembaga penyimpanan-penyelesaian masalah keuangan), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga. Jika belum memiliki nomor-nomor tersebut akan dibantu oleh mitra distribusi itu sendiri.
2. Pemesanan
Lakukan pemesanan sukuk, di mana Anda harus membaca syarat dan ketentuan yang disediakan dalam Memorandum Informasi. Lebih menariknya lagi, pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran sukuk ritel itu saja.
3. Pembayaran
Setelah dilakukan verifikasi pada pemesanan Anda, Anda akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email ataupun SMS, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh masing-masing mitra distribusi. Anda harus menyetor dana investasi melalui bank tertentu yang diminta (bisa melalui teller di bank, mesin ATM, internet banking, atau mobile banking) dan dengan batas waktu yang telah ditentukan.
4. Konfirmasi
Setelah pembayaran, Anda akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang bisa disingkat NTPN. Notifikasi pemesanan telah berhasil akan dikirimkan, dan Anda akan memperoleh alokasi sukuk ritel pada tanggal penerbitan kelak.
Keuntungan Sukuk Ritel
Lalu, apa saja sih keuntungan yang Anda dapatkan ketika memutuskan untuk berinvestasi di Sukuk Ritel?
- Karena program tersebut merupakan program yang ditawarkan pemerintah secara langsung, melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka setiap pokok dan Imbalan dijamin oleh negara.
- Tingkat imbalan bersifat kompetitif dan tetap, bahkan lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN pada umumnya.
- Imbalan dapat dibayarkan kepada setiap investor setiap bulannya.
- Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar-pasar sekunder antar investor di lingkup domestik
- Cukup dengan 1 juta sebagai setoran minimalnya, Anda sudah bisa berinvestasi di Sukuk Ritel
- Sukuk Ritel dapat menjadi sarana bagi Anda untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
- Jika Anda ingin merasakan investasi tanpa riba-judi, maka Sukuk Ritel merupakan salah satu pilihan yang cocok karena mengikuti prinsip syariah pada umumnya.
Oh ya, investasi ini dapat diberi secara online sehingga Anda tidak perlu mendatangi kantornya secara langsung karena segala fasilitas pembelian dan sebagainya sudah dipermudah oleh pemerintah. Selain itu, ternyata terdapat jangka waktu tertentu di mana Anda hanya dapat melakukan pembelian hingga penerbitan di masa-masa itu saja.
Mitra Distribusi Sukuk Ritel
Bagi Anda yang ingin berinvestasi sukuk ritel, Anda bisa mencoba melalui mitra distribusi berikut:
- Bank Umum: BCA, BNI, BRI, Mandiri, HSBC, PermataBank, Bank BTN, MayBank, DBS, OCBC NISP, Danamon, Bank Mega, UOB, Commonwealth Bank, CIMB NIAGA, PaninBank, CitiBank, dan Standard Chartered.
- Bank Umum Syariah: Bank Muamalat dan BSI.
- Perusahaan efek: BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Sekuritas, BAHANA Sekuritas.
- Perusahaan efek khusus: Tanamduit, Bareksa, dan Fundtastic.
- P2P/Perusahaan Financial Technology: Investree, Modalku, dan KoinWorks.
Cara Menghitung Imbal Hasil Sukuk Ritel
Bagi Anda yang telah mencoba untuk berinvestasi di Sukuk Ritel, sepertinya Anda harus mengetahui simulasi perhitungan imbal hasil yang akan Anda dapatkan setiap bulannya hingga jatuh tempo. Misalkan pada SR015, menurut Kemenkeu RI, tingkat imbalannya yaitu sebesar 5,10% p.a. Nah, bagaimana perhitungannya? Berikut ini terdapat tiga contoh cara perhitungan yang bisa Anda pahami.
Simulasi 1
Anda membeli sukuk ritel sebesar 60 juta rupiah atau 60 unit di pasar perdana dengan tingkat imbalan 5,10% per tahun. Jika Anda tidak berhasil menjual sukuk hingga jatuh tempo, maka berapa imbal hasil yang akan Anda terima?
- Imbalan per unit: Rp1.000.000 x 5,10% x 1/12 = Rp4.250
- Total imbalan yang diterima tiap bulan hingga jatuh tempo = 60 x Rp4.250 = Rp255.000
- Anda akan mendapatkan nominal yang kembali sebesar 60 juta saat sudah mencapai akhir dari masa tenor tersebut.
Simulasi 2
Anda membeli sukuk ritel sebesar 60 juta rupiah atau 60 unit di pasar perdana dengan tingkat imbalan 5,10% per tahun, lalu Anda berhasil menjualnya di pasar sekunder dengan harga 105%, maka berapakah imbal hasil yang akan Anda terima?
- Imbalan per unit: Rp1.000.000 x 5,10% x 1/12 = Rp4.250
- Total imbalan yang diterima tiap bulan hingga jatuh tempo = 60 x Rp4.250 = Rp255.000
- Capital Gain = Rp60.000.000 x (105-100)% = Rp3.000.000
- Total hasil yang akan Anda dapatkan: Rp60.000.000 + Rp3.000.000 = Rp63.000.000
Dalam simulasi ini, Anda akan mengenal capital gain, di mana itu merupakan keuntungan yang diperoleh seorang investor, dengan perhitungan harga penjualan dikurangi jumlah harga beli saham. Keuntungan itu akan direalisasikan setelah menjual aset jangka panjang seperti sukuk ritel ini, dan penerima keuntungannya diri adalah Anda sendiri.
Simulasi 3
Anda membeli sukuk ritel sebesar 60 juta rupiah atau 60 unit di pasa perdana dengan tingkat imbalan 5,10% per tahun, lalu Anda berhasil menjualnya di pasar sekunder dengan harga 95%, maka berapakah imbal hasil yang akan Anda terima?
- Imbalan per unit: Rp1.000.000 x 5,10% x 1/12 = Rp4.250
- Total imbalan yang diterima tiap bulan hingga jatuh tempo = 60 x Rp4.250 = Rp255.000
- Capital Loss = Rp60.000.000 x (95-100)% = – Rp3.000.000
- Total hasil yang akan Anda dapatkan: Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000
Dalam kasus ini, Anda juga akan mengenal capital loss, yaitu kerugian yang Anda peroleh ketika harga saham mengalami penurunan saat Anda menjualnya. Agar terhindar dari hal tersebut, Anda harus mempertimbangkan betul terkait waktu pembelian dan penjualan saham, serta harus mengetahui kinerja fundamental perusahaan–dalam hal ini pemerintah, pihak mitra, ataupun target pembeli saham Anda.
Namun, ingatlah baik-baik, karena terkadang Sukuk Ritel juga mengandalkan adanya pajak, biasanya sekitar 15%, dan biaya pajak itu kemungkinan akan dipotong dari imbalan yang akan Anda terima, menjadi imbalan bersih.
Berdasarkan beberapa hal di atas dapat disimpulkan bahwa sukuk ritel merupakan salah satu investasi yang menarik di masa pandemi karena selain aman juga tidak ada unsur riba-perjudian dan juga dapat turut membantu membangun negara Indonesia, lho! Jadi, apakah Anda sudah siap untuk berinvestasi di Sukuk Ritel jika ada kesempatan? Semoga bermanfaat!