Mengenal Sukuk – Jenis, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Mengenal Sukuk - Jenis, Cara Kerja, dan Manfaatnya

Kini, kesadaran masyarakat untuk melakukan investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun. Investasi sendiri merupakan sebuah kegiatan menanam modal dalam jangka waktu yang cukup lama dengan harapan dapat memperoleh keuntungan yang besar di masa depan. Ada berbagai macam jenis investasi di Indonesia mulai dari yang Syariah sampai yang non-syariah.

Ada banyak produk investasi berbasis syariah di Indonesia. Salah satu produk investasi yang kini mulai banyak diminati oleh orang-orang adalah investasi sukuk. Mungkin untuk sebagian orang, masih banyak yang merasa asing dan tidak mengenal produk investasi ini. Untuk lebih mengenal apa itu investasi sukuk, jenisnya hingga cara kerja, dan manfaatnya, silahkan simak artikel ini sampai habis.

Apa itu Sukuk?

Apa itu Sukuk
Image Credit: Harapanrakyat.com

Untuk yang masih merasa bingung dan penasaran pasti bertanya tanya, sebenarnya apa itu sukuk? Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN/MUI/IX/2002, produk investasi ini merupakan surat berharga yang merepresentasikan bukti kepemilikan atas aset oleh investor. Produk investasi keuangan ini menggunakan prinsip syariah. Sukuk bisa diterbitkan oleh negara, swasta, maupun perusahaan BUMN.

Secara kelegalan, investasi ini sudah telah diakui dalam fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional. Sehingga keaslian dan hukum syariahnya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya serta dapat dilakukan dan dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat baik di bawah, tengah maupun atas dalam hal ekonominya.

Beberapa orang beranggapan bahwa investasi ini memiliki kesamaan dengan surat obligasi atau bisa dikatakan merupakan obligasi syariah. Namun, fakta sebenarnya, sukuk dan obligasi adalah dua hal yang sangat berbeda. Seperti yang sudah dijelaskan di atas tentang pengertian dari investasi ini merupakan surat bukti atau sertifikasi pembelian atau kepemilikan atas aset yang dimiliki oleh perusahaan. Sedangkan, obligasi merupakan surat utang.

Jenis-Jenis Sukuk

Jenis-Jenis Sukuk
Image Credit: Pengadaan.web.id

Melalui pembahasan yang sudah diuraikan di atas, Anda sudah mulai mengetahui apa pengertian dari investasi ini. Selain mengenal pengertiannya, Anda juga harus mengetahui apa saja jenis jenis dari investasi ini yang sudah beredar dalam produk keuangan di tengah masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar Anda lebih paham lagi dan mengenal investasi menarik ini, dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan dan penambahan hasil ekonomi bagi para penginvestasi nya. Silahkan simak penjelasan dari jenis jenisnya, sebagai berikut:

Baca Juga:  7 Tips Investasi Properti yang Aman Bagi Investor Pemula

1. Jenis Sukuk Secara Umum

Di Indonesia, ada jenis jenis yang sudah familiar di tengah masyarakat Indonesia. Selain itu, jenis jenis ini sudah sering digunakan oleh masyarakat. Jenis tersebut, yaitu:

A. Sukuk Ritel

Jenis sukuk ini merupakan jenis dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan dan ditawarkan oleh pemerintah kepada ritel atau investor perorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Namun, jenis ini tetap dikelola sesuai dengan akad dan prinsip yang syariah.

A.1. Karakteristik

  • Untuk Individu yang berwarna negara Indonesia.
  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah
  • Pemesanan mulai dari Rp1.000.000,00
  • Tenor 3 bulan
  • Imbalan tetap dibayar setiap bulan
  • Dapat diperdagangkan dipasar sekunder (pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana) antar investor domestik.

A.2. Keuntungan Berinvestasi di Sukuk Ritel

  • Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara
  • Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN
  • Tingkat imbalan tetap
  • Imbalan dibayar tiap bulan
  • Dapat diperdagangkan dipasar sekunder antar investor domestic
  • Cukup dengan Rp 1 Juta Anda sudah bisa berinvestasi di Sukuk Ritel
  • Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional cc
  • Akses investasi sesuai prinsip syariah

A.3. Kesesuaian Syariah

Investasi ini dikelola berdasarkan prinsip syariah yang berati tidak mengandung unsur judi, ketidakjelasan, dan riba serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

B. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan adalah produk investasi dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada masyarakat umum yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI). Pengelolaannya berbasis prinsip yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan sesuai dengan syariah.

B.1. Karakteristik

  • Hanya boleh untuk individu yang memiliki Warga Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Pengelolaan Investasi dengan prinsip syariah.
  • Pemesanan mulai dari Rp1.000,000,00.
  • Imbalan mengambang dengan Imbalan Minimal. Imbalan mengambang disini memiliki arti besaran imbalan Sukuk Tabungan yang akan disesuaikan dengan perubahan BI 7-Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali. Sementara untuk Imbalan Minimal adalah tingkat imbalan pertama yang ditetapkan. Imbalan ini akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.
  • Tenor 2 tahun
  • Fasilitas Early Redemption. Fasilitas Early Redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok dari Pemerintah sebelum nantinya jatuh tempo. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2.000.000,00 di setiap Mitra Distribusi. Untuk jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk Early Redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.
  • Tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan.
Baca Juga:  5 Jenis Investasi Jangka Pendek yang Paling Aman

B.2. Kesesuaian Syariah

Investasi ini dikelola menggunakan prinsip syariah, tidak mengandung unsur judi, ketidakjelasan, dan riba serta telah dinyatakan sesuai dengan syariah oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia.

B.3 Keuntungan Berinvestasi di Sukuk Tabungan

  • Pokok dan Imbalan dijamin oleh negara.
  • Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN
  • Imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor)
  • Imbalan dibayar tiap bulan.
  • Early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh pemerintah
  • Kemudahan akses transaksi system elektronik (online).

2. Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak yang Menerbitkan

Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak yang Menerbitkan
Image Credit: Bareksa.com

Pembagian jenis sukuk berdasarkan pihak yang menerbitkan yaitu sukuk negara dan sukuk korporasi.

A. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara atau disingkat SBSN merupakan surat yang disebut juga sebagai sukuk negara. SBSN merupakan surat yang dikeluarkan sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara oleh pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang menerbitkan SBSN adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk untuk kepentingan penerbitan SBSN.

B. Sukuk Korporasi

Sukuk korporasi merupakan suatu surat yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam sebuah perusahaan. Investasi ini memiliki kewajiban Underlying Asset serta penggunaan dana yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip prinsip syariah.

3. Jenis-Jenis Berdasarkan Akad

Ada banyak jenis jenis sukuk berdasarkan akad dalam prinsip syariah dan tiap jenisnya memiliki makna akad syariah yang berbeda-beda, berikut ulasannya:

A. Sukuk Mudharabah

Jenis investasi ini adalah investasi yang diterbitkan berdasarkan dengan perjanjian atau akad mudharabah. Di dalam akad mudharabah ada pihak yang menjadi pemberi modal atau disebut juga sebagai rab al-maal dan yang akan mengelola modal tersebut atau disebut juga sebagai mudharib. Hasil keuntungan dari kerja sama yang dilakukan akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Sementara untuk kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh sang pemilik modal atau rab al-maal.

B. Sukuk Ijarah

Jenis investasi ini adalah investasi yang diterbitkan berdasarkan dengan perjanjian atau akad Ijarah. Akad Ijarah merupakan akad yang hak penggunaan atas suatu barang dan jasa atau suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang telah disepakati tanpa ikut memindahkan kepemilikan aset itu sendiri. Akad Ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa sehingga hak kepemilikan akan tetap pada orang yang sama. Disini pihak bisa bertindak sendiri atau diwakilkan melalui wakilnya.

Baca Juga:  10 Jenis Investasi Terbaik untuk Investor Pemula

C. Sukuk Salam

Jenis sukuk ini adalah investasi yang diterbitkan dengan akad salam yang melibatkan kontrak pembayaran di muka. Tidak boleh ada akad sebelum barang yang dibeli sudah diterima oleh yang membeli barang.

D. Sukuk Istishna’

Jenis investasi ini adalah investasi dengan perjanjian akad istishna’. Dimana para pihak menyetujui kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek atau barang. Untuk harga, waktu penyerahan dan spesifikasi barang ditentukan lebih dulu berdasarkan oleh kesepakatan yang ditentukan.

E. Sukuk Musyarakah

Jenis investasi adalah Investasi yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru.

Cara Kerja Sukuk

Cara Kerja Sukuk
Image Credit: Idxchannel.com

1. Cara Investasi

Cara membeli investasi ini sebenarnya tidak sulit terlebih informasi tentang pembelian produk investasi ini sekarang sudah tersedia dimana-mana. Pemerintah pun telah menunjuk dan memberikan arahan kepada beberapa pihak untuk menjadi mitra distribusi syariah ini, antara lain:

  • Perusahaan Efek (Sekuritas)
  • Perusahaan Efek Agen Penjual Emisi Reksadana
  • Bank
  • Perusahaan fintech P2P lending.

2. Tahapan Cara Pembelian

Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara untuk membeli dan berapa nominal yang diperlukan untuk investasi sukuk, berikut penjelasannya:

  • Registrasi
  • Data data registrasi yang perlu diisi antara lain:
  • Data Pribadi
  • Nomor rekening dana untuk ditarik
  • Nomor rekening surat berharga yang ingin dibeli
  • Nomor single investor identification (SID)
  • Pemesanan
  • Setelah melakukan proses registrasi telah berhasil dilakukan selanjutnya adalah melakukan pemesanan dengan memilih investasi yang ingin Anda beli.
  • Pembayaran
  • Setelah melakukan pemesanan dan telah di verifiasi, kita diwajibkan untuk melakukan transfer sesuai kode pembayaran yang dikirim mitra distribusi.
  • Konfirmasi
  • Setelah melakukan proses pembayaran, Anda akan mendapat nomor transaksi dan notifikasi lengkap terkait jenis hingga nominal yang dibeli.

Manfaat Berinvestasi pada Sukuk

Manfaat Berinvestasi pada Sukuk
Image Credit: Koinworks.com

Manfaat yang diperoleh saat berinvestasi pada sukuk adalah sebagai berikut:

  • Berinvestasi di produk investasi ini sudah sangat terjamin keamanannya. Sesuai di dalam pasal 5 Undang-Undang SBSN dijelaskan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh pihak pemerintah.
  • Prinsip transaksi menggunakan akad syariah sehingga keuntungannya tidak mengandung riba.
  • Akses transaksi bisa dilakukan dengan sangat mudah dan berbasis online.

Demikian ulasan tentang pengertian sukuk, jenis, cara kerja dan manfaat yang kita dapatkan ketika memilih melakukan investasi menggunakan produk investasi menarik ini. Jika setelah ini Anda tertarik untuk mencoba berinvestasi di Sukuk, Anda bisa mendaftar melalui mobile banking OCBN, NISPN, One mobile. Selain akses transaksi dan pembelian yang sangat mudah dan dapat dilakukan dengan online, prinsip transaksi ini menggunakan prinsip-prinsip syariah sehingga keuntungannya tidak mengandung riba.

Related Articles