Temukan panduan lengkap tentang NPWP, termasuk langkah-langkah pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan, dan prosedur pengecekan NPWP online, untuk mempermudah pengelolaan pajak Anda dalam satu klik.
Apa itu NPWP? Sebagian dari Anda mungkin ada yang belum memahaminya. Namun bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tentunya sudah tidak asing lagi.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa dikatakan sebagai rangkaian nomor seri yang digunakan sebagai tanda pengenal hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap kegiatan wajib pajak yang berupa transaksi perpajakan seperti melaporkan pajak atau pembayaran ajak tentunya membutuhkan NPWP. Bagi wajib pajak yang wajib memiliki NPWP namun tidak melengkapinya maka akan dikenakan sanksi pidana.
Apa Itu NPWP?
Kewajiban NPWP yang ada di Indonesia ini muncul karena adanya sistem perpajakan yang menganut sistem self-assessment. Melalui sistem ini, wajib pajak perlu menyatakan berapa besaran pajak yang perlu dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh.
Penggunaan NPWP ini juga digunakan untuk bisa mengetahui identitas asli wajib pajak, memantau administrasi perpajakan dan juga menjaga ketertiban pembayaran pajak.
NPWP ini dibentuk tentunya dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya kecurangan administrasi pajak.
Sebelum membahas lebih jauh, Anda perlu mengetahui lebih dulu tentang pengertian NPWP. NPWP merupakan suatu singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini dapat digunakan oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
Selain itu, nomor pokok wajib pajak juga bisa digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak.
NPWP ini tidak hanya mewakili identitas wajib pajak saja, tetapi juga menjelaskan tentang tugas menjaga ketertiban serta kepatuhan dalam membayar pajak. Segala bentuk dokumen yang berbau perpajakan tentunya akan berhubungan dengan nomor NPWP ini.
Setiap wajib pajak, hanya akan memiliki 1 NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. 9 angka pertama menunjukkan keterangan kode wajib pajak dan 6 terakhir kode penyelenggara.
Setelah mengetahui apa itu NPWP, Anda juga perlu memahami dengan baik deretan angka yang ada pada nomor NPWP. 2 angka pertama yang ada pada NPWP menunjukkan tentang identitas wajib pajak.
Kode 01 – 03 merupakan wajib pajak badan dan 04 – 06 wajib pajak pengusaha dan seterusnya. Selanjutnya ada 6 selanjutnya yang menjadi nomor registrasi atau nomor KPP yang dikeluarkan Kantor Pusat DJP.
Kemudian ada 1 digit yang menjadi kode keamanan NPWP dan 3 angka setelahnya kode KPP yang didaftarkan
3 angka terakhir yang ada pada NPWP diartikan sebagai status wajib pajak. Kode 000 digunakan untuk wajib pajak tunggal atau pusat dan 001, 002 hingga seterusnya digunakan untuk status wajib pajak cabang.
Cara Daftar NPWP
1. Datang Ke Kantor Pelayanan Pajak
Anda bisa mengetahui informasi lengkap mengenai apa itu NPWP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Di kantor ini Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran.
Anda juga perlu melakukan Akses KPP untuk penggunaan alamat KTP. Jika tempat tinggal berbeda dengan KTP maka perlu menyertakan bukti domisili dari Desa.
Lakukan pengisian formulir pengajuan NPWP dan kirim file ke register untuk mendapatkan tanda tangan pendaftaran wajib pajak.
2. Mengirim Formulir Pendaftaran Melalui Kantor Pos
Anda bisa mengisi formulir pendaftaran melalui kantor pos. Isi semua data yang diperlukan dan tambahkan lampiran dokumen pentingnya. Anda bisa melakukan pengiriman berkas melalui kantor pos ke KPP.
Jika dokumen sudah diterima oleh KPP maka akan ada bukti penerimaannya. Apabila formulir dan dokumen yang dikirimkan sudah lengkap maka KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan SKT dalam waktu 1 hari kerja dan dikirimkan melalui POS ke alamat rumah.
3. Daftar Secara Online
Pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id atau aplikasi Online Pajak.
Setelah melakukan pengisian formulir, kartu NPWP akan dikirimkan melalui jasa pengiriman. Lakukan pengisian formulir dengan benar agar NPWP bisa cepat diterima.
Syarat Pendaftaran NPWP
Untuk Pribadi
Memahami apa itu NPWP tidak lengkap apabila Anda belum mengetahui bagaimana persyaratan pembuatannya. Jika wajib pajak digunakan untuk pribadi atau perseorangan maka perlu menyiapkan data atau dokumen pendukung berupa fotokopi KTP bagi WNI.
Sedangkan untuk WNA perlu menyertakan paspor dan kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap. Dokumen tersebut wajib disertakan ketika melakukan pendaftaran NPWP layanan online maupun melalui Kantor Perpajakan secara almnasung.
Untuk Pribadi yang Menjalankan Usaha
Selanjutnya ada persyaratan untuk wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerja bebas. Berkas yang diperlukan yaitu berupa fotokopi KTP untuk WNI, fotokopi paspor dan KITAP/KITAS untuk WNA.
Kemudian ada surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis kegiatan usaha dan lokasi kegiatannya. Keterangan tertulis maupun elektronik juga perlu dilampirkan yang menjelaskan bahwa Anda adalah mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Wanita yang Ingin Melaksanakan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami
Bagi Anda seorang wanita yang ingin melakukan hak dan kewajiban pajak terpisah dengan suami juga bisa dilakukan. Namun ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi seperti diantaranya fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi Paspor beserta KITAP/KITAS bagi WNA.
Selanjutnya, lampirkan juga fotokopi NPWP suami, dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA, fotokopi KK, fotokopi Akta Perkawinan, fotokopi surat perjanjian pemisahan dan harta atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami.
Kemudian, tambahkan juga surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan keterangan tertulis bahwa Anda mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Cara Cek NPWP Online
1. Melalui Website Resmi
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apa itu NPWP dan bagaimana cara pengecekannya. Saat ini, Anda sudah bisa melakukan pengecekan maupun pendaftaran NPWP secara online. cara pertama bisa dilakukan dengan membuka laman resmi DJP.
Anda bisa membuka https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan melakukan login menggunakan nomor NPWP atau email terdaftar beserta kata sandinya. Setelah itu, akan muncul tampilan nomor dan ID lainnya jika NPWP masih aktif.
2. Cek NPWP online dengan KTP dan KK
Cara pengecekan berikutnya bisa dilakukan juga melalui laman resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Perbedaan cara ini dengan yang pertama yaitu Anda hanya perlu memasukkan nomor NIK KTP dan KK untuk mengetahui status NPWP.
3. Cek NPWP online dengan Aplikasi DJP
Terakhir, Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi DJP. Langkah yang perlu dilakukan yaitu dengan memasukkan nomor NPWP dan kata sandi untuk login.
Setelah itu, status NPWP dan ID lainnya akan terlihat jika masih aktif dan tidak akan terlihat jika sudah tidak aktif. Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu NPWP hingga cara pengecekannya.
Memiliki NPWP mampu memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya. Banyak instansi yang membutuhkan NPWP ini sebagai persyaratan administrasinya terutama di lingkup perbankan. Selain itu, penggunaan NPWP ini juga mampu memberikan kemudahan urusan perpajakan.