Cara Membuat NPWP Pribadi Online Lewat HP dan Persyaratannya

Cara Cek NPWP Online

Panduan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online menggunakan ponsel, beserta daftar lengkap persyaratan yang diperlukan.

Cara membuat NPWP Pribadi online saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Perlu diketahui bahwa NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit kode unik yang digunakan untuk proses identifikasi wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak ini dapat dibuat dengan mudah melalui kantor pajak (KPP) setempat. Namun seiring berjalannya perkembangan teknologi, proses pembuatanya kini bisa dilakukan secara online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Online Lewat HP

NPWP

Untuk bisa melakukan pembuatan NPWP secara online, Anda bisa memanfaatkan platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah yang perlu dilakukan yaitu dengan mengakses laman https://ereg.pajak.go.id/register.

Anda akan diminta untuk mencantumkan nama, alamat email dan juga kata sandi untuk mendaftar. Setelah itu, buka link dari Direktur Jenderal Pajak yang dikirimkan melalui email untuk mengaktifkan atau mengkonfirmasi akun.

Setelah berhasil mengaktifkan akun Anda, akses sistem pendaftaran pajak menggunakan email dan kata sandi yang Anda buat. Isilah formulir pendaftaran secara teliti dan benar. Kemudian, cetak dokumen sebagai bukti telah mengisi formulir tersebut.

Setelah mencetak, tanda tangani formulir tersebut dan sertakan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.

Jika sudah, tanda tangani formulir pendaftaran dan lampirkan dokumen yang diperlukan. Terakhir, pindai dokumen dan unggah ke opsi platform pendaftaran Komisaris Pajak. Apabila berkas dokumen sudah terverifikasi maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat sesuai formulir.

Riwayat dan status pendaftaran NPWP dapat dicek melalui platform e-registrasi Komisioner pajak. Cara membuat NPWP Pribadi online lewat HP ini sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja atau kapan saja.

Syarat Membuat NPWP Online

Syarat Pendaftaran NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Persyaratan yang diberlakukan untuk pembuatan NPWP ini berbeda beda sesuai dengan status wajib pajak seperti untuk pribadi atau badan perusahaan. Apabila anda wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan bisnis ataupun usaha maka bisa menyertakan fotokopi Kartu Penduduk WNI. Jika WNA maka harus menyertakan Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP.

Baca Juga:  Apa Itu NPWP? Cara Daftar, Syarat dan Cek NPWP Online

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha

Kemudian untuk pembuatan wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha perlu melampirkan fotokopi KTP WNI atau paspor dan KITAS/KITAP WNA, fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan pejabat setempat.

Surat izin usaha tersebut setidaknya dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Surat izin usaha tersebut juga bisa digantikan dengan surat keterangan lokasi kegiatan usaha atau tagihan listrik dari perusahaan listrik berupa bukti pembayaran tagihan listrik.

Bukti tersebut juga bisa diperkuat dengan menggunakan fotokopi KTP WNI dan surat keterangan wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar melakukan suatu usaha atau kegiatan mandiri.

3. Wajib Pajak Pribadi Wanita yang Dikenakan Pajak Terpisah dengan Suami

Untuk membuat NPWP Pribadi secara online melalui ponsel, Anda memerlukan dokumen tertentu yang berkaitan dengan kesepakatan pemisahan penghasilan dan harta. Hal ini memungkinkan istri untuk memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya.

Pemohon juga perlu menyertakan fotokopi NPWP milik suami dan kartu keluarga. Sertakan juga salinan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan menyatakan bahwa Anda ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.

4. Wajib Pajak Badan

Cara Cek NPWP Online

Wajib Pajak Badan merujuk pada pengenaan pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan kontraktor, penyelenggara usaha hulu minyak dan gas bumi yang berbentuk badan hukum tetap dengan tujuan mencari keuntungan.

Syarat yang perlu dilampirkan untuk pembuatan NPWP wajib pajak Badan ini diantaranya ada Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya bagi Badan Dalam Negeri dan Fotokopi Akta Penunjukan dari Kantor Pusat untuk badan usaha tetap.

Kemudian, tambahkan fotokopi Kartu Identitas wajib pajak salah satu pengelola, fotokopi paspor dan kartu domisili pejabat pemerintah setempat seperti kepala desa atau penanggungjawab terkait lainnya.

Berbeda dengan persyaratan cara membuat NPWP Pribadi online lewat HP, pendaftaran NPWP badan membutuhkan tambahkan fotokopi dokumen persetujuan usaha dan kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat setempat sekurang-kurangnya kepala desa.

Tambahkan juga surat tagihan listrik dari perusahaan listrik berupa fotokopi. Bagi Wajib Pajak badan nirlaba, dokumen yang diperlukan adalah Fotocopy e-KTP bagi pengurus instansi atau organisasi dan surat keterangan kependudukan pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca Juga:  Apa Itu NPWP? Cara Daftar, Syarat dan Cek NPWP Online

Wajib Pajak badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk yang berbentuk kerja sama operasi wajib melakukan pemotongan pajak dan/atau pajak sebagai pemungut pajak hanya dalam bentuk Fotokopi perjanjian kerjasama/ kerja sama operasi (joint Operation).

Kemudian tambahkan juga Akta pendirian perusahaan dalam bentuk Fotokopi kartu identitas wajib pajak masing-masing anggota formulir kerjasama operasi (joint Operation) yang memerlukan nomor pokok wajib pajak.

Sertakan Fotokopi kartu tanda pengenal pajak orang pribadi pengurus perusahaan anggota yang berbentuk pengurusan bersama, atau fotokopi paspor dan kartu domisili pejabat pemerintah setempat (minimal kepala desa atau kepala desa), jika penanggung jawabnya adalah orang asing.

Fotokopi dokumen persetujuan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan pendirian usaha dari pejabat pemerintah setempat, paling sedikit kepala desa juga perlu disertakan. Setelah persyaratan siap, pendaftaran yang dilakukan sama dengan cara membuat NPWP Pribadi online lewat HP.

5. Wajib Pajak Bendaharawan

Bagi petugas keuangan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, menyampaikan dengan format Fotokopi surat pengangkatan sebagai Bendahara, eksemplar KTP.

Wajib Pajak yang berstatus cabang dan Wajib Pajak orang pribadi yang terafiliasi dengan pengusaha tertentu Wajib Pajak yang berstatus cabang dan Wajib Pajak Fotokopi KTP Pusat atau Utama dan surat keterangan cabang wajib pajak badan.

Setelah itu, tambahkan juga salinan dokumen izin usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan pejabat pemerintah daerah. Jika tidak, Anda bisa menggantikannya dengan menggunakan fotokopi izin usaha yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang tersebut sekurang-kurangnya adalah Kepala Desa atau Lurah. Persyaratan yang diperlukan tidak jauh berbeda dengan menyertakan fotokopi tagihan listrik dari perusahaan listrik berupa bukti pembayaran listrik.

Jika tidak memiliki bukti tagihan listrik, Anda bisa menggantinya dengan menggunakan surat keterangan bermaterai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunjukkan bahwa wajib pajak benar-benar melakukan kegiatan komersial atau wiraswasta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau pengusaha tertentu.

Apabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, Anda bisa mengikuti cara membuat NPWP Pribadi online lewat HP yang disebutkan diatas. Kumpulkan tersebih dahulu dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Baca Juga:  Apa Itu NPWP? Cara Daftar, Syarat dan Cek NPWP Online

Penggunaan NPWP ini memiliki banyak manfaat seperti salah satunya mempermudah urusan dalam pembayaran pajak dan urusan lainnya. NPWP ini juga banyak diperlukan untuk urusan perbankan sehingga akan mempermudah urusan pribadi maupun bisnis Anda.

Related Articles

Bagikan:

Tags